Senin, 24 Mei 2010

Usul Perda yang Melanggar HAM

Tanggapan terhadap Berita di Harian “Jawa Pos”

Oleh Syaiful W. Harahap*

Ketika membaca berita “Diusulkan, Perda AIDS” yang dimuat Harian “Jawa Pos” edisi 14 Januari 2004 saya sangat kecewa karena di saat kita mendengung-dengungkan diri sebagai negara hukum yang berbudaya, beragama dan ber-Pancasila, eh, koq ada yang justru mengusulkan perda yang mengangkangi hak-hak asasi manusia (HAM).

Dalam berita itu disebut “ ….agar Perda itu berisi ketentuan mengenai mekanisme pengawasan yang terarah kepada para penderita AIDS”. Ada lagi pernyataan “….Perda itu harus mencantumkan peraturan mengenai identifikasi para penderita AIDS secara transparan ….”.

Kedua pernyataan ini jelas ngawur karena yang menjadi jembatan pada mata rantai penyebaran HIV justru orang-orang yang berperilaku berisiko tinggi tapi tidak teridentifikasi dan tidak terdeteksi karena mereka tidak menyadari dirinya sudah tertular. Hal ini terjadi karena tidak ada gejala yang khas HIV/AIDS.

Dalam dunia kedokteran ada ketentuan yang mewajibkan dokter menyimpan data pasien sebagai rekam medis (medical record) yang diatur oleh UU dan Permenkes. Bukan hanya bagi pasien AIDS tetapi semua pasien dengan semua macam penyakit wajib dilindungi kecuali, al. ada perintah hakim.

Pengalaman Yayasan Pelita Ilmu (YPI) Jakarta menangani Odha (orang yang hidup dengan HIV/AIDS) menunjukkan semua Odha memegang teguh amanah untuk melindungi diri dan orang lain agar tidak tertular HIV. Jadi, kekhawatiran itu hanya asumsi yang tidak didukung fakta empiris.

Kalau Perda itu kelak hanya mengatur hal-hal yang naïf dan ngawur jelas tidak akan ada hasilnya. Hanya menggantang asap. Jika ingin membuat Perda rancanglah yang logis dan manusiawi dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta HAM.
* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar