Sabtu, 29 Mei 2010

Menghitung-hitung Untung Rugi LP Narkoba

Oleh Syaiful W. Harahap
LSM “InfoKespro” Jakarta

Gagasan untuk mendirikan lembaga pemasyarakatan (LP) khusus narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) sudah lama mencuat ke permukaan. Ketika menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa salah satu political will pemerintah saat itu adalah mendirikan LP khusus narkoba. Pendirian LP khusus narkoba dimaksudkan agar pembinaan narapidana (napi) narkoba semakin terarah.

Ide itu seakan-akan tenggelam dimakan berita-berita politik. Bahkan, Yusril sendiri mundur dari jabatannya. Namun, ketika hasil surveilans HIV di LP Kerobokan, Bali, menunjukkan angka HIV-positif yang tinggi yaitu dari 55 napi yang menjalani tes surveilans hasilnya 35 positif (63,64%) gagasan untuk mendirikan LP dan rumah tahanan (rutan) khusus narkoba pun kembali mencuat ke permukaan. Dirjen Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Adi Suyatno, mengatakan tahun ini pihaknya akan membangun rumah tahanan khusus narkoba di Bangli, Bali, dan kelak di setiap provinsi akan ada pula LP khusus narkoba.

Narkotik sendiri baru menjadi pusat perhatian ketika penggunaan ecstasy merebak secara luas di semua lapisan masyarakat. MUI pun mengeluarkan fatwa: ecstasy haram! Tidak jelas apa tujuan fatwa ini karena sama sekali tidak ada zat-zat yang haram dalam ecstasy, padahal ada obat yang mengandung alkohol (yang jelas-jelas haram hukumnya dalam Islam) tetapi tidak dilarang beredar. Masalah narkoba pun kian marak karena terkait pula dengan infeksi HIV dan virus hepatitis C.

Di awal tahun 1980-an kita terlena karena angka pengguna narkoba bisa dihitung dengan jari. Padahal, angka itu kecil karena faktor-faktor yang sangat realistis, antara lain karena daya beli masyarakat rendah, secara geografis Indonesia terisolir (sarana transportasi ke luar negeri sangat terbatas yang ada hanya pesawat terbang; bandingkan dengan Malaysia yang dapat menjangkau Thailand dengan angkutan darat). Selain itu angka kasus narkoba yang muncul ke permukaan pun bagaikan puncak dari suatu fenomena gunung es (iceberg phenomenon) sehingga angka yang sebenarnya jauh lebih besar dari angka yang diumumkan.

Begitulah. Bertahun-tahun masalah narkoba seakan-akan tenggelam. Namun, ketika kasus penularan HIV muncul di kalangan pengguna narkoba, khususnya narkoba suntikan (injecting drug users/IDUs), barulah kita terkesima. Bahkan, tidak sedikit di antara IDUs yang sekaligus terinfeksi HIV dan virus hepatitis C. Semuanya bagaikan kebakaran jenggot.

Tetapi, semuanya sudah terlambat. Infeksi HIV dan virus hepatitis C di kalangan IDUs terus bertambah karena penggunaan jarum suntik dan semprit secara bersama dengan bergiliran meningkatkan risiko penularan di antara pengguna narkoba suntikan. Sampai 30 April 2001 tercatat 354 kasus HIV/AIDS (18,76% dari kasus secara nasional) dengan faktor risiko IDUs yang terdiri atas 256 HIVdan 98 AIDS. Jika bertolak dari masa inkubasi HIV sampai mencapai masa AIDS antara 7-12 tahun tentulah penggunaan narkoba suntikan sudah lama terjadi karena sudah ada yang mencapai masa AIDS pada IDUs.

Menghadapi realitas sosial itu reaksi-reaksi yang muncul pun cenderung tidak realistis. Misalnya, rencana membangun LP dan rutan khusus untuk narapidana narkoba. Rencana mendirikan LP dan rutan narkoba bukan lagi sebatas gagasan. Buktinya, Pemerintah Provinsi Bali akan segera membangun LP dan rutan khusus napi narkoba (Bali Post, 11/5-2001). Pembangunan LP dan rutan khusus napi narkoba dinilai mendesak karena banyak kasus yang berkaitan dengan narkoba.

Pembangunan LP dan rutan bagi napi narkoba di Bali dikoordinasikan dengan Pimpinan RS Jiwa Bangli. Napi narkoba dari seluruh Indonesia sendiri akan dipusatkan di rutan Cirebon, Jawa Barat. Ada yang menilai tidak tepat pembinaan bagi napi narkoba dicampur dengan napi kriminal. Penanganan narkoba di Indonesia saat ini dikoordinasikan oleh BKNN (Badan Koordinasi Narkotika Nasional). Namun, kelak badan ini tidak hanya bersifat polisional, seperti DEA (Drug Enforcement Adminstration) di AS, tetapi juga mencakup penanganan berbagai aspek yang terkait dengan masalah narkoba itu sendiri. Ada tiga aspek yang ditangani BKNN yaitu pencegahan (preventif), tindakan hukum (represif) dan rehabilitasi (treatment). Tiga aspek berjalan bersamaan. Untuk mendukung kerja besar ini keanggotaan BKNN pun terdiri atas berbagai unsur, seperti polisi dan dari departemen terkait.

Perawatan lebih murah

Berkaitan dengan pembangunan LP dan rutan napi narkoba, seorang pakar narkoba dari AS, Prof. Wayne Wiebel, yang sudah beberapa kali ke Indonesia untuk keperluan seminar dan pelatihan narkoba, mengatakan tidak ada manfaat LP khusus narkoba. Dia menunjuk negaranya yang sudah menghabiskan ratusan juta dolar membangun LP khusus untuk napi narkoba tetapi tetap tidak membuahkan hasil karena tidak ada yang bisa menjamin mereka tidak lagi memakai narkoba di LP. Lagi pula, menurut Dave Burrows, konsultan narkoba di Australia yang juga pernah ke Indonesia, korban narkoba memerlukan rehabilitasi dan itu tidak akan pernah diperoleh napi narkoba selama di LP.

Biaya yang dikeluarkan untuk LP khusus narkoba pun akan sangat besar sedangkan hasilnya sangat kecil karena tidak bisa dijamin mereka akan menghentikan pemakaian narkoba setelah menyelesaikan masa hukuman. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan justru pemakaian narkoba meningkat setelah mereka ke luar dari LP karena selama di LP mereka mendapatkan narkoba dengan kadar keaslian yang lebih tinggi. Bisa pula terjadi mantan napi narkoba itu akan kembali masuk LP sehingga mereka pun akan mejadi residivis.

Dunia medis sendiri tidak mengenal istilah sembuh dalam konteks penyalahgunaan narkoba. Maka, amatlah berlebihan kalau ada yang mengatakan dirinya bisa menyembuhkan ketagihan terhadap narkoba karena dalam dunia medis yang dikenal hanyalah "kemampuan mengontrol diri" bukan sembuh. Selain itu cara-cara yang dilakukan oleh beberapa LSM dengan menampilkan pengguna narkoba yang dikatakan sudah sembuh akan berdampak negatif terhadap peningkatan kewaspadaan nasional terhadap penggunaan narkoba karena orang pun akan berpikir pendek: menggunakan narkoba tidak menjadi persoalan karena bisa disembuhkan!

Pengalaman di AS sendiri menunjukkan perawatan kecanduan juah lebih murah daripada pemenjaraan (Newsletter BeritaNAZA No. 26, 16 April 2001). Untuk merawat seorang pengguna narkoba dibutuhkan biaya kurang-lebih 4.000 dolar AS per tahun (setara dengan Rp 40 juta), sedangkan biaya yang dikeluarkan negara untuk seorang narapidana narkoba selama di LP kurang-lebih 20.000 dolar AS setahun (setara dengan Rp 200 juta). Pada bulan Juni1999, misalnya, di semua LP di ASD ada 1,9 juta napi. Tentu saja AS mengeluarkan dana yang sangat besar.

Andaikan biaya hidup napi di Indonesia (makanan dan minuman) Rp 7.500/hari dan biaya lain, seperti listrik, sabun, pengamanan dll. Rp 2.500/hari maka pemerintah harus mengeluarkan biaya bagi seorang napi narkoba Rp 10.000/hari. Andaikan seorang napi narkoba dihukum antara 1 – 4 tahun, maka pemerintah harus mengeluarkan dana antara Rp 3,65 - Rp 14,6 juta. Celakanya, jika bebas kelak napi narkoba tadi belum tentu meninggalkan kebiasaannya menggunakan narkoba. Bahkan, ada risiko tertular HIV dan PMS selama di LP. Jika hakim memutuskan rehabilitasi yang rata-rata membutuhkan waktu antara 4-6 bulan dengan biaya berkisar antara Rp 4 –Rp 12 juta maka jelas pemenjaraan bukan cara yang terbaik untuk menangani napi narkoba jika dikaitkan dengan upaya rahabilitasi.

Pengadilan narkoba di negara bagian Arizona, AS, dan 40 negara bagian lainnya diarahkan untuk memberikan hukuman dalam bentuk perawatan kepada pengguna narkoba daripada memenjarakan mereka. Rupanya, rakyat AS kian realistis melihat
pemenjaraan napi narkoba sebagai pemborosan uang negara karena tetap tidak berhasil menang dalam perang melawan narkoba. Jika diibaratkan dalam peperangan, pemenjaraan napi narkoba hanyalah bagaikan merawat yang luka-luka sedangkan perang terus berlanjut dan korban berikutnya akan terus berjatuhan.

Hak Perawatan

Dalam UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika pun sebenarnya ada pasal-pasal yang mengacu ke hal itu. Pada pasal 45 disebutkan "Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan." Selanjutnya pada pasal-pasal selanjutnya disebutkan hakim dapat memutuskan pecandu narkotik untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sisial yang dihitung sebagai masa menjalani hukuman. Pada tahun 1976 Mahkamah Agung AS memutuksan jaminan bagi napi untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai sesuai dengan standar perawatan bagi masyarakat.

Sikap masyarakat terhadap narkoba sendiri mendua. Di satu sisi masyarakat yang tidak terkait dengan narkoba menghendaki hukuman berat bagi pengguna narkoba. Sebaliknya dengan orang-orang yang anggota keluarganya terlibat narkoba mengharapkan perawatan. Jadi, amatlah disayangkan ketika ada orang tua yang kaya menganjurkan agar mengukum pengguna narkoba ketika anaknya yang juga pengguna narkoba sudah dikirimnya ke pusat rehabilitasi di luar negeri.

Begitu pula dengan institusi pendidikan yang dengan ringan tangan mengeluarkan murid yang terlibat dengan narkoba. Cara ini tidak mendidik karena anak-anak itu berhak mendapatkan pendidikan dan mereka pun dapat "disembuhkan" sehingga tetap dapat mengikuti pelajaran di kelasnya. Mengeluarkan murid narkoba bukan merupakan kebijakan Depdiknas sehingga amatlah gegabah sikap kepala sekolah yang mengeluarkan murid narkoba karena tidak mengacu ke sistem pendidikan nasional.

LP sendiri tidak steril dari narkoba. Kenyataan menunjukkan terjadi peredaran narkoba ilegal di LP. Infeksi HIV pun mengancam napi karena penggunaan jarum suntik dan semprit bersama dengan bergiliran dan seks yang tidak aman (tidak memakai kondom). Surveilans HIV di LP Kerobokan, Bali, misalnya, menunjukkan 35 napi HIV-positif. Pada akhir1997 di AS 2,1% napi pria dan 3,5% napi wanita HIV-positif. Sedangkan kasus AIDS dalam LP lebih tinggi 5,5 dibandingkan dengan masyarakat. Penelitian penyakit menular terhadap orang-orang yang pernah masuk LP pada 1996 ditemukan 17% di antara mereka ternyata HIV-positif .

Dalam kaitan pengguna narkoba tidak ada istilah sembuh tetapi seseorang yang kecanduan dapat mengontrol diri dalam memakai narkoba. Suatu saat dia akan memakainya lagi karena berbagai faktor. Seseorang yang sudah belasan tahun meninggalkan narkoba bisa saja kembali memakai narkoba, misalnya, karena menghadapi persoalan besar seperti perceraian. Hal yang sama terjadi pada perokok. Biar pun sudah berhenti merokok, tetapi jika suatu saat sedang sendirian di malam sunyi tentu ada dorongan untuk merokok lagi.

Maka, pecandu narkoba yang dihukum di LP khusus narkoba pun kelak akan kembali lagi ke LP itu. Bisa karena kasus narkoba atau kasus lain. Begitu seterusnya. Hanya dengan cara pendampingan pecandu narkoba dapat mengontrol dirinya dalam penggunaan narkoba. Pendampingan itu sendiri, lebih populer dengan isitlah rehabilitasi, tidak harus di rumah sakit atau di pusat rehabilitasi.

Belakangan ini pecandu narkoba banyak dari kalangan remaja. Ada remaja yang memakai narkoba karena tidak ingin diperhatikan di sekolahnya. Ada kemungkinan hal ini terjadi karena orang tua dan guru selalu melihat prestasi anak-anak dari sudut pandang yang sangat sempit yaitu nilai eksakta, khususnya matematika. Seorang murid yang mengantungi nilai menggambar 10 tidak berarti di mata guru dan orang tua kalau angka matematikanya merah.

Selain itu orang tua dan guru pun sering tidak fair terhadap anak-anak. Seorang murid yang naik dari peringkat 40 ke 35 hanya dilirik dengan sebelah mata oleh guru dan orang tua, sedangkan murid yang turun dari peringkat 1 ke peringkat 5 masih tetap dipuja-puja. Padahal, jelas ada perbedaan yang sangat berarti. Hal ini merupakan bentuk kejahatan dan penghinaan bagi murid. Guru pun hanya sering hanya memperhatikan murid terpandai dan terbodoh atau terbaik dan ternakal sehingga murid-murid yang tidak termasuk kategori itu luput dari perhatian guru. Padahal, semua anak-anak membutuhkan perhatian yang sama dari guru.

Maka, tidaklah mengherankan kalau kemudian ada anak-anak kita yang tidak betah duduk di kelas karena mereka disepelekan hanya karena nilai matematikanya merah. Inilah yang menjadi salah satu jembatan bagi mereka menuju perilaku-perilaku yang berisiko, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran dan, amit-amit, kemudian menjajakan diri atau mencuri untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba (bahan-bahan dari newsletter BeritaNAZA dan sumber-sumber lain).

[Sumber: Harian “Bali Post”, 29 Juni 2001]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar