Senin, 24 Mei 2010

Tidak Ada Penjual Tubuh

Tanggapan terhadap Berita Harian “Radar Banyuwangi”

Oleh Syaiful W. Harahap*

Jakarta, 1/11-2003. Dalam berita “Lokalisasi, Tetap Buka Hotel Juga Masih Layani Short Time” yang dimuat Harian “Radar Banyuwangi” edisi 31 Oktober 2003 disebutkan “Penjual tubuh asal Banyuwangi ini menuturkan, dia nekat melakukan perbuatan hitam ini ….”

Pernyataan itu tidak etis karena memojokkan perempuan sebagai manusia. Para PSK itu tidak menjual tubuh tapi memberikan jasa pelayanan seks. Lagi pula mengapa yang dihujat hanya PSK? Tanpa laki-laki tentu mereka tidak akan bisa berbuat. Lalu, kalau laki-laki yang memakai jasa PSK, apa pula disebut? Kalau ada ‘penjual tubuh’ tentu ada pula sebutan untuk laki-laki pelanggannya.

Kalau melacur bagi PSK disebut sebagai ‘perbuatan hitam’, apa julukan untuk laki-laki yang memakai jasa PSK? Sayang, dalam berita itu tidak disinggung perilaku laki-laki yang ‘bertamu’ ke sana.

Secara internasional istilah yang dipakai untuk perempuan yang memberikan pelayanan seks adalah commercial sex worker (pekerja seks komersial) bukan penjaja seks komersial. Penyebutan WTS amat tidak etis karena tidak jelas batas susila. Apakah pelaku KKN bersusila? Mengapa koruptor tidak pernah disebut sebagai KTS (koruptor tuna susila)?

Selain bias gender berita itu juga sama sekali tidak mengandung newsworthy (faedah) karena hanya memojokkan PSK.

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar