Senin, 23 Agustus 2010

Menyibak Peran Perda AIDS Sulawesi Selatan

Oleh Syaiful W. Harahap*

Peraturan Daerah (Perda) Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel) No 4/2010 tanggal 13/04/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS merupakan perda ke-38 di Nusantara. Di wilayah Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel) perda pertama ditelurkan oleh Pemkab. Bulukumba (2008), disusul oleh Pemkab. Luwu Timur (2009. Apakah perda ini bisa bekerja efektif menanggulangi penyebaran HIV di Sulsel?

Perda AIDS ini tidak mencantumkan kata kondom sebagai alat mencegah penularan HIV melalui hubungan seks. Padahal, ’perlombaan’ membuat perda AIDS di Indonesia justru berkaca ke Thailand yang dikabarkan berhasil menurunkan kasus infeksi baru HIV di kalangan dewasa melalui program ’wajib kondom 100 persen’ di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir.



Risiko tertular HIV melalui hubngan seks bisa terjadi di dalam atau di luar nikah kalau hubungan seks penetrasi dilakukan dengan orang yang sudah mengidap HIV (HIV-positif) dengan kondisi penis bersentuhan dengan vagina. Soalnya, dalam jumlah yang dapat ditularkan HIV terdapat dalam air mani dan cairan vagina sehingga ada risiko penularan pada saat terjadi gesekan penis dengan vagina.

Lalu, apa yang ditawarkan perda ini sebagai cara mencegah penularan HIV? Di pasal 1 ayat 9 disebutkan: ”Pencegahan adalah upaya-upaya agar penyebarluasan virus HIV tidak meluas dan terkonsentrasi di mayarakat melalui berbagai intervensi perilaku pada penjaja seks dan pelanggan dengan penggunaan alat pencegah, .....” Apa yang dimaksud alat pencegah dalam perda ini? Di pasal 1 ayat 32 disebutkan: ”Alat pencegah adalah sarung karet (lateks) yang pada penggunaannya dipasang pada alat kelamin laki-laki atau pada perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.”

Ketika di era Orba banyak cerita terkait penjelasan KB, misalnya, penceramah mencontohkan penggunaan kondom dengan memakai jari tangan. Ada laki-laki yang memasang kondom di jarinya ketika sanggama dengan istrinya. Begitu pula dengan sarung karet. Bisa menimbulkan berbaga macam penafsiran karena sarung karet bukan kata yang denotatif (..........). Entah apa alasan perancang perda ini sehingga ’mengharamkan’ kata kondom.

Memang, selama ini ada anggapan yang keliru tentang kondom Banyak orang yang menganggap kondom mendorong orang untuk berzina. Ini salah besar karena banyak penelitian menunjukkan laki-laki ’hidung belang’ justru enggan memakai kondom dengan berbagai macam alasan. Sayang, penggagas dan perancang perda itu tidak melihat realitas ini sebagai fakta dan memilih anggapan sebagai kebenaran semu.

Sampai Desember 2009 dilaporkan 3.105 kasus HIV/AIDS, 2.330 HIV-positif dan 775 AIDS. Dengan data ini tentulah sudah saatnya Pemprov Sulesl melakukan upaya penanggulangan yang konkret tidak lagi sekedar retorika, seperti pembuatan perda. Di Tanah Papua ada delapan perda AIDS, apakah perda-perda itu bisa bekerja? Tidak. Mengapa? Ya, karena yang diatur dalam perda bukan cara-cara pencegahan yang akurat.

Banyak anggapan yang salah terhadap HIV/AIDS. Misalnya, ada kesan bahwa pekerja sekslah yang menyebarkan HIV. Ini keliru karena yang menularkan HIV kepada pekerja seks justru laki-laki yang dalam kehidupan sehari-hari merupakan seorang penduduk. Dalam kehidupa sehari-hari penduduk yang menularkan HIV kepada pekerja seks bisa sebagai seorang suami, lajang, perjaka, atau duda yang bekerja sebagai pegawai, karyawan, mahasiswa, pelajar, petani, nelayan, perampok, dll. Kemudian ada pula laki-laki yang tertular HIV dari pekerja seks yang sudah ditulari penduduk. Inilah mata rantai penyebaran HIV.

Pencegahan yang Faktual

Dalam perda ini di pasal 8 ayat e disebutkan: mendorong dan melaksanakan tes dan konseling HIV secara sukarela kepada populasi kunci.” Pada pasal 1 disebutkan: “Populasi kunci adalah kelompok masyarakat yang mempunyai perilaku risiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS yaitu wanita penjaja seks komersial, pelanggan penjaja seks, pasangan tetap penjaja seks, pengguna narkoba suntik, pasangan pengguna narkoba suntik, laki-laki seks dengan laki-laki, waria, narapidana, dan anak jalanan.”

Pembatasan populasi kunci di atas akan membuat banyak orang berkelit karena dia bukan pelanggan (tetap) pekerja seks. Ketika mengasuh rubrik “Kosultasi HIV/AIDS” di Harian “Pare Pos’ seorang pejabat di Sulsel bertanya apakah dia berisiko tertular HIV karena dia hanya melakukan hubungan seks dengan cewek cantik dan mulus yang bukan pekerja seks di hotel berbintang di Jakarta dan Surabaya. Tentu saja berisiko karena cewek tadi sering berganti pasangan seks. Bisa saja salah seorang laki-laki yang mengencaninya HIV-positif sheingga dia tertular HIV. Laki-laki yang kemudian mengencaninya, seperti pejabat tadi, tentu saja berisiko tertular HIV.

Ada persoalan besar pada epidemi HIV yaitu orang-orang yang sudah tertular HIV tidak bisa dikenali dari fisiknya sebelum masa AIDS (antara 5 – 15 tahun setelah tertular HIV). Pada kurun waktu itulah terjadi penyebaran HIV tanpa disadari. Dalam kaitan inilah pasal yang diperlukan berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan orang yang sering berganti-ganti pasangan. Kemudian untuk memutus mata rantai penyebaran HIV ada pula pasal yang berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan orang yang sering berganti-ganti pasangan diwajibkan menjalani tes HIV.

Perda ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS (pasal 16 ayat 1). Cara yang ditawarkan perda adalah: (a) berperilaku hidup sehat, (b) meningkatkan ketahanan hidup keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS.

Cara-cara yang ditawarkan ini pun tidak faktual karena tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan perilaku hidup sehat dan ketahanan hidup keluarga. Cara-cara ini justru mendorong masyarakat melakukan stigma (pemberian cap buruk) dan diskriminasi (membedakan perlakuan) terhadap orang-orang yang sudah tertular HIV.

Untuk menanggulangi epidemi HIV di Sulsel khususnya dan di Indonesia umumnya tidak ada cara lain selain menyampaikan cara-cara penularan dan pencegahan yang faktual kepada masyarakat luas. ***

Menyibak Langkah Perda AIDS Kota Cirebon

Oleh Syaiful W. Harahap*

Setelah Kabupaten Tasikmalaya (2007) dan Kota Tasikmalaya (2008) kini Kota Cirebon, yang menelurkan perda penanggulangan AIDS di Prov. Jawa Barat. Melalui Perda No 1/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Pemkot Cirebon akan menanggulangi epidemi HIV di ‘Kota Udang’ ini. Sampai Mei 2010 sudah terdeteksi 435 kasus HIV/AIDS. Akankah perda ini bisa menanggulangi penyebaran HIV di Kota Cirebon?

Perda AIDS Kota Cirebon ini merupakan perda ke-37 dari 38 perda mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang sudah dibuat di Indonesia. Kalau saja Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon mencermati perda-perda AIDS yang sudah ada tentulah perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat copy-paste dari perda-perda yang sudah ada.

‘Perlombaan’ membuat perda didorong oleh publikasi keberhasilan Thailand menurunkan kasus infeksi HIV baru di kalangan dewasa melalui hubungan seks. Program yang dijalankan adalah ‘wajib kondom 100 persen’ pada hubungan seks di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Maka, perda-perda AIDS nasional pun mengadopsi program Thailnad itu.

Mata Rantai

Perda AIDS Kota Cirebon, misalnya, pencegahan dikaitkan dengan pemutusan mata rantai penularan. Pada pasal 17 ayat 2 yaitu: Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV–AIDS wajib melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan upaya pencegahan dengan menggunakan kondom.

Pasal ini tidak jalan akan bisa dijalankan karena banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Ini terjadi karena tidak ada gejala-gejala yang khas AIDS pada fisik orang-orang yang sudah tertular HIV sebelum masa AIDS (antara 5 – 15 tahun setelah tertular HIV). Itulah sebabnya lebih dari 90 persen kasus penularan HIV terjadi tanpa disadari.

Di pasal 20 disebutkan: Setiap orang yang melakukan hubungan seksual beresiko wajib melakukan upaya pencegahan yang efektif dengan cara menggunakan kondom. Tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan hubungan seksual beresiko. Dalam ketentuan umum di pasal 1 ayat 32 disebutkan: Perilaku Seksual Tidak Aman adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom. Tidak jelas apakah hubungan seksual beresiko sama dengan perilaku seksual tidak aman.

Terkait dengan upaya penanggulangan dan pencegahan HIV dalam perda ini dilakukan melalui pemutusan mata rantai penyebaran HIV. Beberapa pasal yang terkait dengan upaya ini tidak akan jalan karena tidak menyentuh akar persoalan yaitu penyebaran HIV secara horizontal yang terjadi tanpa disadari. Risiko tertular dan menularkan HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi di dalam atau di luar nikah kalau salah satu atau dua-duanya mengidap HIV (HIV-positif) dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali sanggama.

Yang mendorong penyebaran HIV secara horizontal di masyarakat adalah perilaku berisiko tinggi yaitu: (a). melakukan hubungan seks penetrasi (penis masuk ke dalam vagina) tanpa kondom pada heteroseks (laki-laki dengan perempuan), biseks (laki-laki dengan perempuan dan dengan laki-laki), seks anal dan seks oral di dalam atau di luar nikah, serta homoseks (laki-laki dengan laki-laki), dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks.

Untuk memutus mata rantai penyebaran HIV dari penduduk (baca: laki-laki ‘hidung belang’) ke pekerja seks dan sebaliknya dari pekerja seks kepada laki-laki ’hidung belang’ maka perlu ada pasal yang berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan orang yang sering berganti-ganti pasangan. Untuk ‘menjaring’ orang-orang yang sudah tetular HIV maka perlu pula ada pasal yang berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan orang yang sering berganti-ganti pasangan diwajibkan menjalani tes HIV.

Biar pun sudah terdeteksi 435 kasus ini hanya sebagian kecil dari kasus yang ada di masyarakat karena epidemi HIV erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Yang tampai di permukaan yaitu kasus yang terdeteksi hanya sebagian kecil dari kasus yang tersembunyi. Kasus-kasus yang tersembunyi itulah yang bisa menjadi bumerang karena merupakan ‘bom waktu’ yang kelak akan menjadi ledakan AIDS. Soalnya, kasus-kasus yang tersembunyi itu menjadi mata rantai penyebaran HIV tanpa mereka sadari.

Tempat Hiburan

Di pasal 25 tentang perawatan dan dukungan di sebutkan: Perawatan dan dukungan terhadap ODHA (yang benar adalah Odha karena bukan akronim tapi kata yang mengacu ke orang yang hidup dengan HIV/AIDS-pen.) dilakukan melalui pendekatan: (a) medis; (b) agama; (c) psikologis; (d) sosial dan ekonomi. Urut-urutan dukungan ini menggambarkan pemahaman terhadap HIV/AIDS dilakukan dengan kaca mata moral. Padahal, HIV/AIDS adalah fakta medis sehingga cara-cara pencegahannya pun dapat dilakukan dengan cara yang konkret dengan teknologi kedokteran.

Seorang Odha akan memerlukan pertolongan medis untuk menekan laju perkembangan HIV di dalam darah yaitu dengan meminum obat antiretroviral (ARV). Jika sudah mencapai masa AIDS maka diperlukan pula pengobatan penyakit-penyakit yang muncul yang dikenal sebagai infeksi oportunistik. Maka langkah kedua yang diperlukan adalah dukungan ekonomi untuk membeli obat-obatan dan biaya perawatan. Pendekatan norma, moral dan agama seyogyanya dilakukan sebelum seseorang tertular HIV yaitu melalui penyuluhan.

Seperti yang dilakukan Thailand dalam menurunkan kasus infeksi HIV baru di kalangan dewasa adalah dengan program ‘wajib kondom 100 persen’ di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Celakanya, lokalisasi dan rumah bordir tidak ada di Cirebon sehingga program itu tidak bisa dijalankan.

Dalam perda ini justru ada pasal yang terkait dengan tempat hiburan. Sayang, dalam ketentuan umum tidak ada penjelasan tentang tempat hiburan. Karena tidak ada penjelasan maka tempat hiburan akan mendapat stitma karena dianggap sebagai biang keladi penyebaran HIV. Apalagi di pasal 34 disebutkan: Setiap pemilik dan/atau pengelola tempat hiburan wajib memeriksakan diri dan karyawannya yang menjadi tanggungjawabnya secara berkala ketempat-tempat pelayanan IMS yang disedikan pemerintah, lembaga nirlaba dan atau swasta yang ditunjuk oleh SKPD.

Tidak ada kaitan langsung antara tempat hiburan dengan penularan HIV. Tidak semua tempat hiburan menyediakan pekerja seks dan tempat untuk hubungan seks. Risiko tertular HIV bukan karena tempat tapi karena perilaku seks orang per orang. Seorang pekerja seks pun bisa perilakunya tidak berisiko jika dia hanya mau meladeni laki-laki pelanggan, suami atau pacarnya yang selalu memakai kondom jika sanggama.

Apakah Perda AIDS Kota Cirebon ini juga akan mengalami nasib yang sama dengan perda-perda AIDS yang sudah ada hanya berperan sebagai ‘macan kertas’? Kita tunggu saja. ***

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Rabu, 18 Agustus 2010

Tidak Ada Kaitan Penularan HIV dan Pasangan di Luar Nikah

Oleh Syaiful W. Harahap*

“56 Pasangan di Luar Nikah Bebas HIV.” Ini judul berita di Harian “Sumut Pos” (4/8-2010). Judul ini merupakan gambaran pemahaman yang tidak akurat terhadap HIV/AIDS sebagai fakta medis.

Memang, selama ini informasi tentang HIV/AIDS selalu dibalut dan dibumbui dengan norma, moral, dan agama. Akibatnya, yang tumbuh subur di masyarakat hanya mitos (anggapan yang salah). Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV dengan zina, hubungan seks di luar nikah, hubungan seks pranikah, ‘seks bebas’, ‘jajan’, selingkuh, dan homoseksual.

Padahal, penularan HIV melalui hubungan seks bisa terjadi di dalam atau di luar nikah kalau salah satu atau dua-duanya HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom. Sebaliknya, kalau satu pasangan dua-duanya HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan HIV biar pun hubungan seks dilakukan tanpa kondom dengan cara zina, hubungan seks di luar nikah, hubungan seks pranikah, ‘seks bebas’, ‘jajan’, selingkuh, dan homoseksual. Fakta ini hilang karena ditindih mitos.

Disebutkan dalam berita: “Sebanyak 56 pasangan yang terjaring dalam operasi cipta kondisi, akhir pekan silam, dinyatakan bersih dari virus HIV/AIDS. Kabid Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang Drg Ridha Sondang Hutajulu mengatakan, satu per satu pasangan itu diperiksa dari penularan penyakit.” Tidak dijelaskan reagent yang dipakai untuk melakukan tes HIV kepada pasangan yang terjaring itu. Selain itu bisa saja ada yang tertular tapi baru pada masa jendela maka hasilnya bisa negative (palsu).

Mitos kian kental dalam berita ini melalui kutipan pernyataan Kabid P2P Dineks Deli Serdang: ”Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap darah pasangan yang bukan suami istri itu, dihasilkan kesimpulan tidak ada yang terjangkit HIV/AIDS.” Tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan pasangan yang bukan suami istri karena penularan HIV tidak terjadi karena sifat hubungan seks (di luar nikah) tapi karena kndisi saat hubungan seks (tidak memakai kondom, salah satu atau dua-duanya HIV-positif).

Jika kita terus mengumbar mitos dalam memberikan informasi kepada masyarakat maka selama itu pula masyarakat tidak akan memahami cara-cara penularan dan pencegahan HIV yang akurat. Jika ini yang terjadi maka kita tinggal menunggu ledakan AIDS karena kasus-kasus penularan yang ada di masyarakat merupakan ‘bom waktu’ ledakan AIDS di masa yang akan datang. ***

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Tidak Ada Benteng untuk Membendung Penyebaran HIV

Oleh Syaiful W. Harahap*

Jakarta, 18/08-2010. “Aceh ‘benteng’ HIV/AIDS Indonesia bisa jebol.” Ini judul berita di Harian “WASPADA”, Medan (25/06-2010).

Dalam berita disebutkan: “Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, mengatakan provinsi Aceh yang diharapkan bisa menjadi "benteng" penahan penularan HIV/AIDS di Indonesia, namun kini bisa "jebol" menyusul ditemukan sebanyak 47 kasus penyakit tersebut.” Tidak dijelaskan apa yang dimaksud sebagai ‘benteng’ terhadap HIV/AIDS. Kalau ‘benteng’ yang dimaksud adalah penerapan syariat Islam di Prov. Aceh maka hal itu tidak akurat karena penularan HIV tidak kasat mata.

Arab Saudi yang menjadikan Alquran sebagai UUD juga ’jebol’ (meminjam istilah Wagub Aceh-pen.). Data terahir menunjukkan kasus AIDS yang dilaporkan mencapai 13,926. Dari jumlah ini terdapat 3,538 penduduk asli Arab Saudi.

Secara de jure tidak ada lokalisasi pelacuran dan industri hiburan malam di Arab Saudi. Tapi, mengapa ada penduduknya yang tertular HIV? Ya, mereka tertular di luar Arab Saudi. Ketika mereka kembali ke negaranya mereka menjadi mata rantai penyebaran HIV.

Ada lagi pernyataan: “Wagub memperkirakan masih ada ratusan warga tertular penyakit yang dapat menurunkan kekebalan tubuh itu dan pada akhirnya bisa mengakibatkan kematian bagi penderitanya. HIV/AIDS tertular akibat seks bebas dan penggunaan jarum suntik narkoba.” Lagi-lagi penularan HIV dikaitkan dengan ‘seks bebas’.

Kalau ‘seks bebas’ dimaksudkan sebagai zina, maka ini mitos (anggapan yang salah). Penularan HIV melalui hubungan seks bisa terjadi di dalam atau di luar nikah jika salah satu atau dua-dua pasangan itu HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom setiap sanggama.

Sedangkan penularan HIV pada penyalahguna bisa terjadi jika narkoba dipakai dengan jarum suntik secara bersama-sama dengan bergiliran dan bergantian. Jika ada di antara mereka yang HIV-positif maka yang lain berisiko tertular HIV. Tidak ada risiko penularan HIV kalau penyalahguna narkoba memakai sendiri atau bersama-sama tapi dengan jarum suntik dan tabung yang steril atau baru.

Di bagian lain disebutkan: “Saya perkirakan masih ada ratusan warga daerah ini yang tertular, namun tidak berani melaporkan kepada petugas kesehatan atau merasa malu jika diketahui mengidap penyakit tersebut." Persoalan besar pada epidemi HIV adalah kita tidak bisa mengenali orang-orang yang sudah tertular HIV karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik mereka.

Begitu pula dengan orang-orang yang sudah tertular mereka tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena tidak ada keluhan penyakit yang khas AIDS sebelum masa AIDS (antara 5-15 tahun setelah tertular HIV). Mereka bukan ‘tidak berani melapor’, tapi mereka tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Mereka inilah yang kemudian menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk.

Disebutkan pula: "Kami telah melakukan tindakan pencegahan melalui pemberian pemahaman tentang bahaya penyakit tersebut. Kegiatan sosialiasasi bahaya penyakit ini sering diberikan kepada masyarakat dan pelajar di Provinsi Aceh," Pertanyaannya adalah: Apakah materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang HIV/AIDS yang disosialisasikan akurat?

Kalau jawabannya YA, maka masyarakat akan memahami cara-cara penularan dan pencegahan HIV secara benar. Tapi, kalau jawabannya TIDAK, maka masyarakat hanya menangkap mitos terkait dengan penularan dan pencegahan HIV. Akibatnya, penyebaran HIV terus terjadi tanpa disadari.

Yang bisa dilihat kelak hanyalah ledakan kasus AIDS karena infeksi HIV pada penduduk yang tidak terdeteksi menjadi ‘bom waktu’ ledakan AIDS. ***

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Menyoal ‘Pembelian’ Darah di PMI

Oleh Syaiful W. Harahap*

“PMI Kekurangan 1,5 Juta Kantong Darah.” Ini informasi di newsticker TVOne (18/8-2010). Ini merupakan ironi karena secara teoritis persediaan darah di unit-unit transfusi darah (UTD) PMI tidak akan habis kalau filosofi transfusi diberlakukan secara konsekuen.

Darah diganti dengan darah. Itulah landasan transfusi. Artinya, kalau ada yang mengambil darah ke PMI maka dia harus menggantinya dengan darah. Bisa darah anggota keluarga atau kerabat. Misalnya, seseorang mengambil tiga kantong darah maka dia harus membawa tiga donor untuk mengganti darah yang diambil.

Tapi, yang terjadi justru sebaliknya. Darah diganti dengan uang. Ini tentu saja jual darah. Tapi, PMI berkelit: ” .... pengenaan biaya selama ini hanya untuk mengganti ongkos produksi pengolahan darah.” Ini pernyataan Ketua PMI Cabang Makassar, Syamsu Rizal (FAJAR, 3/8-2010).

Yang mengambil darah di PMI membayar biaya produksi, tapi tidak menganti darah yang dia ’beli’. Di Makassar, misalnya, ongkos produksi Rp 250.000/kantong darah. Jika bertolak dari pernyataan tadi maka uang ini habis untuk biaya produksi, seperti pembelian kantong, uji saring, dll.

Jika PMI menerapkan filosofi transfusi maka tidak ada kemungkinan persediaan darah habis atau menipis di PMI. Ya, karena darah diganti uang maka persediaan darah pun bisa habis. Apalagi di bulan puasa donor berkurang.

Memang, terkadang yang datang ke PMI untuk ’membeli’ darah dipaksa membawa donor. Tapi, apakah ini diberlakuka secara adil terhadap semua yang mengambil darah ke PMI?

Kalau jawabannya YA, maka pernyataan JK tidak masuk akal. Maka, pernyataan JK yang disiarkan TVOne itu menunjukkan keharusan darah diganti darah tidak berlaku umum di PMI.

Sudah rahasia umum rumah-rumah sakit swasta hanya menyuruh kurir mengambil darah ke PMI dengan membawa ongkos produksi.

Himbauan untuk menjadi donor sukarela terus berkumandang, tapi pengambilan darah dengan imbalan ’ongkos produksi’ terus berlangsung.

Menurut Ketua PMI Makassar ’biaya produksi’ yang harus dibayar masyarakat bisa berkurang jika ada bantuan dan dana sosial yang dikumpulkan melalui ’bulan dana’. Biar pun ada bantuan dana dan dana sosial jika darah diganti darah diterapkan maka persediaan darah di UTD PMI akan terjaga.

Dana yang ada dipakai untuk meningkatkan mutu uji saring darah terutama terhadap HIV karena skrining HIV yang dilakukan PMI sangat lemah. Reagent ELISA tidak efektif mendeteksi antibody HIV jika donor menyumbangkan darahnya pada masa jendela. Kalau ada donor yang tertular HIV di bawah tiga bulan ketika dia mendonorkan darahnya maka hasil tes HIV dengan ELISA bisa negatif palsu atau positif palsu.

Kalau darah hasil skrining di PMI positif maka tidak ada persoalan karena darah itu tidak dipakai. Tapi, kalau hasilnya negatif palsu maka ini yang membuat celaka. Hasil tes negatif tapi HIV sudah ada di dalam darah.

Kalau saja PMI mau menerapkan tes awal kepada calon donor maka masa jendala bisa dihindari. Dalam formulir isian harus ada pertanyaan: Kapan Anda terakhir melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah tanpa kondom dengan pasangan yang berhganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan? Kalau jawabannya di bawah tiga bulan maka donor ditolak karena hasil skrining bisa negatif atau positif palsu.

Sayang, yang ditanya PMI ke calon donor adalah: Kapan Anda terakhir ke luar negeri? Kalau pertanyaan ini masih ada di formulir isian calon donor maka PMI sudah menyuburkan mitos (anggapan yang salah) yang mengesankan semua penyakit, khususnya HIV/AIDS, berasal dari luar negeri.

Pemerintah Malaysia terpaksa membayar dengan RM 100 juta kepada seorang perempuan guru mengaji yang tertular HIV dari transfusi di rumah sakit kerajaan. Untuk menghindari kejadian serupa Malaysia menerapkan standar ISO untuk laboratorium transfusi. Apakah PMI sudah mempunyak standar baku sekelas ISO?

Ternyata untuk urusan kemanusiaan pun kita tidak bisa konsekuen dan konsisten. Kewajiban darah diganti darah tidak berlaku umum. Ini salah satu bentuk diskriminasi.

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Selasa, 17 Agustus 2010

Menanggapi Berita di voa-islam.com tentang AIDS di Prajurit Kodam Cenderawasih Papua

Oleh Syaiful W. Harahap*

“Gawat!! Ratusan Tentara TNI Mengidap AIDS Akibat Nakal Seks.” Ini adalah judul berita di voa-islam.com (11/08/2010). Judul ini menunjukkan pemahaman yang tidak akurat terhadap HIV/AIDS sebagai fakta medis.

Disebutkan: “Sebagian besar tentara Kodam XVII Cenderawasih itu positif terjangkit HIV/AIDS melalui hubungan seks bebas atau berganti-ganti pasangan.” Pernyataan ini mengandung hal-hal yang tidak faktual.

‘Seks bebas’ adalah istilah yang ngawur bin ngaco karena merupakan terjemahan bebas dari free sex yang justru tidak terdapat dalam kosa kata Bahasa Inggris. Kalau ‘seks bebas’ diartikan sebagai zina maka tidak ada kaitan langsung antara ‘seks bebas’ dengan penularan HIV. Seseorang tertular HIV melalui hubungan seks bisa terjadi di dalam atau di luar nikah karena pasangannya sudah mengidap HIV (HIV-positif) dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom ketika sanggama.

Kalau ‘seks bebas’ (baca: zina) menjadi penyebab seseorang tertular HIV maka sudah tak terhitung penduduk Indonesia yang sudah tertular HIV. Soalnya, kalau penularan HIV terjadi karena ‘seks bebas’ maka analoginya adalah setiap orang yang pernah berzina maka dia sudah tertular HIV.

Begitu pula berganti-ganti pasangan. Tidak ada kaitan langsung antara ganti-ganti pasangan dengan penularan HIV. Penularan HIV bukan karena ganti-ganti pasangan. Berganti-ganti pasangan seks di dalam dan di luar nikah merupakan perilaku yang berisiko tinggi tertular HIV karena ada kemungkinan salah satu dari pasnagan itu HIV-positif.

Dalam jumlah yang dapat ditularkan HIV hanya terdapat dalam cairan darah (laki-laki dan perempuan), air mani (dalam sperma tidak ada HIV), cairan vagina, dan air susu ibu (ASI). Penularan HIV melalui darah bisa terjadi jika darah yang mengandung HIV masuk ke dalam tubuh melalui transfusi, jarum suntik, alat-alat keseahtan yang bisa menyimpan darah, dan transplantasi organ tubuh. Penularan melalui air mani dan cairan vagina bisa terjadi jika air mani atau cairan vagina masuk ke dalam tubuh pada hubungan seks di dalam atau di luar nikah jika penis dan vagina bersentuhan langsung. Sedangkan penularan melalui ASI terjadi jika ASI yang mengandung HIV masuk ke dalam tubuh melalui proses menyusui.

Di bagian lain disebutkan: ”Angka tersebut langsung mengukuhkan Kodam XVII Cenderawasih sebagai daerah militer yang memiliki prosentase terbesar di seluruh Indonesia, yang Anggota TNInya mengidap HIV/AIDS.” Ini menunjukkan pemahaman yang tidak akurat terhadap angka-angka terkait HIV/AIDS.

Ada pertanyaan yang sangat mendasar terkait dengan 144 kasus AIDS di prajurit Kodam Cenderawasih. Apakah cara yang dilakukan oleh Kodam Cenderawasih dalam mendeteksi prajurit yang tertular HIV juga dilakukan di kodam-kodam lain? Kalau jawabannya TIDAK, maka angka di Kodam Papua itu belum tentu lebih tinggi dari angka kasus di kodam-kodam lain. Tapi, kalau jawabannya YA, maka angka itu menenpati peringkat pertama di lingkungan kodam.

Ada pula pernyataan: “ .... terinfeksi penyakit mematikan HIV/AIDS.” HIV dan AIDS tidak mematikan. HIV adalah virus yang menurunkan sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tiba pada masa AIDS. Ini terjadi antara 5 – 15 tahun setelah tertular HIV. Pada masa AIDS itulah muncul bermacam-macam penyakit, disebut infeksi oportunistik, seperti diare, sariasan, TB, dll. yang sangat sulit disembuhkan. Penyakit-penyakit inilah kemudian yang menyebabkan kematian pada Odha (orang dengan HIV/AIDS).

Ada lagi pernyataan: “Hotma mengatakan, prajurit yang terinfeksi penyakit mematikan itu punya kebiasaan hidup nakal. Mereka acap melakukan hubungan seks secara sembarangan dan suka berganti-ganti pasangan.” Ini pernyataan moralitas yang justru mengaburkan fakta HIV/AIDS. Tertular HIV melalui hubungan seks bukan karena nakal yaitu ’melakukan hubungan seks secara sembarangan dan suka berganti-ganti pasangan’, tapi karena pasangannya HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom ketika sanggama. ’Melakukan hubungan seks secara sembarangan dan suka berganti-ganti pasangan’ adalah perilaku berisko tertular HIV. Risiko bisa ditekan jika laki-laki memakai kondom pada hubungan seks yang berisiko.

Disebutkan bahwa prajurit yang terdeteksi HIV-positif akan menerima ”bimbingan rohani dan penyuluhan agar para penderita HIV/AIDS ini tidak menularkan penyakit tersebut ke orang lain.” Jika prosedur tes HIV yang dilakukan terhadap prajurit Kodam Cenderawasih sesuai dengan asas tes HIV yang baku maka tidak perlu ada bimbingan untuk meminta mereka agara tidak menularkan HIV kepada orang lain.

Standar prosedur operasi tes HIV yang baku secara internasional adalah ada konseling (bimbingan) sebelum dan sesudah tes. Dalam konseling sebelum tes diberikan informasi yang komprehensif tentang HIV/AIDS termasuk yang harus dilakukannya jika hasil tes negatif atau positif. Pertanyaannya adalah: Apakah Kodam Cenderawasih menerapkan asas yang baku ketika mendeteksi HIV di kalangan prajurit? Setiap orang yang akan menjalani tes HIV secara sukarela harus memberikan pesetujuan (informed consent). Ini juga berlaku untuk semua jenis tes terkait penyakit di laboratorium. Persetujuan untuk tes bisa lama karena tergantung kesiapan seseorang untuk menerima hasil tes.

Di sebutkan pula: “ ..... para anggota pengidap HIV/AIDS dirangkul dan diberi dukungan semangat oleh teman-temannya untuk dapat sembuh dari penyakit mematikan itu.” Ini sikap yang terpuji sebagai makhluk Tuhan karena melakukan stigma dan diskriminasi dilarang agama (baca: Tuhan). Tapi, celakanya justru umat dan sarana kesehatan yang sering melakukan stigma dan diskriminasi terhadap Odha.

Pernyatan yang menyebutkan: ” .... untuk dapat sembuh dari penyakit mematikan itu” tidak akurat karena HIV/AIDS tidak bisa disembuhkan. HIV sebagai virus tidak bisa dibasmi di dalam tubuh. Bukan hanya HIV tapi virus tidak bisa dibunuh di dalam tubuh manusia. Yang sudah ada adalah obat antiretroviral (ARV) yang dapat menekan laju perkmbangan HIV di dalam darah sehingga bisa memperlambat masa AIDS dan menjaga stamina Odha. Cuma, pemberian ARV tidak semerta ketika seseorang terdeteksi HIV. Ada aturan baku untuk pemberian ARV.

Sedangkan AIDS jelas tidak bisa diobat atau disembuhkan karena AIDS bukan penyakit. AIDS adalah istilah yang disepakati secara internasional yang merujuk ke kondisi seseorang yang sudah tertular HIV yang ditandai dengan penyakit-penyakit infeksi opoetunistik. Bukan hanya AIDS yang tidak ada obatnya. Ada penyakit yang juga tidak ada obatnya, seperti demam berdarah. Ada penyakit yang ada obatnya tapi tidak bisa disembuhkan, yaitu darah tinggi dan diabetes.

Pihak Kodam memberikan sosialisasi. “Sosialisasi dilakukan agar penyebaran penyakit mematikan ini tidak terus bertambah di lingkungan TNI yang bertugas di Papua.” Pertanyaannya adalah: Apakah materi HIV/AIDS yang disosialisasikan faktual? Soalnya, selama ini materi penyuluhan HIV/AIDS selalu dibalut dan dibumbui dengan norma, moral dan agama sehingga fakta medis hilang. Akibatnya, yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah). Inilah yang membuat banyak orang yang lalai sehingga tertular HIV karena mereka tidak mengetahui cara-cara penularan dan pencegahan HIV yang akurat.

Ketika HIV/AIDS sudah ada di pelupuk mata kita masih saja ’debat kusir’ tentang cara-cara pencegahan yang akurat. Pada saat kita ’debat kusir’ penyebaran HIV terus terjadi tanpa kita sadari. Kita tinggal menunggu waktu ledakan AIDS karena kasus-kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat merupakan ’bom waktu’. ***

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Menyibak Peran Perda AIDS Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Oleh Syaiful W. Harahap*

Perda Kab. Luwu Timur No 7/2009 tanggal 10/08/2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS merupakan perda ke-33 dari 38 perda penanggulangan AIDS di Nusantara. Di wilayah Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel) perda pertama ditelurkan oleh Pemkab. Bulukumba (2008), disusul oleh Pemkab. Luwu Timur, kemudian diikuti oleh Pemprov. Sulsel yang menerbitkan Perda No. 4/2010 tanggal 13/4/2010. Apakah perda ini bisa bekerja efektif menanggulangi AIDS?

‘Birahi’ menerbitkan perda penanggulangan AIDS di Indonesia muncul setelah Thailand mengumbar keberhasilan mereka dalam menurunkan kasus baru infeksi HIV di kalangan dewasa melalui hubungan seks. Di mulai di Kab. Nabire, Papua, tahun 2003 sampai sekarang sudah ada 37 daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang menelurkan perda AIDS.

Keberhasilan Thailand dilakukan melalui program ‘wajib kondom 100 persen’ pada hubungan seks di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Di beberapa perda ada pasal yang mewajibkan pemakaian kondom. Tapi, pasal ini tidak akan bisa diterapkan karena beberapa faktor, al. di Indonesia tidak ada lokalisasi pelacuran dan rumajh bordir yang ‘resmi’ sehingga program itu tidak bisa diterapkan.

Karena tidak ada lokalisasi dan rumah bordir maka upaya untuk memantau program itu tidak bisa dilakukan. Thailand memantau program melalui survailans terhadap pekerja seks yang ada di lokalisasi dan rumah bordir. Jika ada pekerja seks yang terdeteksi mengidap IMS (infeksi menular seksual, seperti GO, sifilis, hepatitis B, klamidia, dll.) maka ini bukti bahwa ada pekerja seks yang meladeni pelanggan yang tidak memakai kondom ketika sanggama. Germo atau pengelola rumah bordir diberikan sanksi secara bertingkat sampai pada penutupan usahanya.

Di Indonesia pemantauan tidak bisa dilakukan sehingga pasal yang mewajibkan pemakaian kondom pada hubungan seks yang berisiko tidak efektif. Selain itu gelombang penolakan cari berbagai kalangan terhadap kondom sangat kuat sehingga sosialisasi kondom terhambat.

Pada pasal 4 ayat b perda ini misalnya disebutkan: Upaya pencegahan HIV dan AIDS dilakukan melalui: peningkatan penggunaan kondom pada setiap hubungan Sex berisiko. Tidak ada penjelasan yang rinci tentang hubungan seks berisiko. Yang mendukung pasal ini ada pasal 1 ayat 20 disebutkan: Perilaku pasangan sexsual beresiko adalah perilaku berganti-ganti pasangan sexsual tanpa menggunakan kondom. Tapi, tetap saja tidak jelas sasarannya.

Dalam epidemi HIV yang dimaksud dengan perilaku seks yang berisiko tertular dan menularkan HIV adalah: (a) melakukan hubungan seks penetrasi (penis masuk ke dalam vagina) tanpa kondom pada heteroseks (laki-laki dengan perempuan), biseks (laki-laki dengan perempuan dan dengan laki-laki), seks anal dan seks oral di dalam atau di luar nikah, serta homoseks (laki-laki dengan laki-laki), dengan pasangan yang berganti-ganti; (b) melakukan hubungan seks penetrasi (penis masuk ke dalam vagina) tanpa kondom pada heteroseks (laki-laki dengan perempuan), biseks (laki-laki dengan perempuan dan dengan laki-laki), seks anal dan seks oral di dalam atau di luar nikah, serta homoseks (laki-laki dengan laki-laki), dengan orang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti PSK.

Persoalannya kemudian adalah banyak daerah yang menepuk dada karena di daerahnya tidak ada lokalisasi pelacuran. Bahkan, ada daerah yang membuat perda anti maksiat atau perda anti pelacuran yang mereka jadikan sebagai pembenaran bahwa di daerahnya tidak ada pelacuran. Padahal, praktek pelacuran terjadi di mana saja dan kapan saja di setiap daerah. Praktek pelacuran yang tidak bisa dikontrol ini justru salah satu ladang persemaian epidemi HIV.

Salah satu persoalan besar dalam epidemi HIV adalah kita tidak bisa mengenal orang-orang yang sudah tertular melalui penampilan fisiknya. Soalnya, tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik orang-orang yang sudah tertular HIV sebelum mencapai masa AIDS (antara 5 – 15 tahun setelah tertular HIV). Pada rentang waktu inilah terjadi penyebaran HIV tanpa disadari.

Dua pasal tadi tidak bisa dipakai sebagai alat untuk mencegah penularan dan penyebaran HIV di Kab. Luwu Timur karena tidak jelas objeknya.

Pada bab kewajiban di pasal 8 ayat 5 disebuktan: Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS wajib melindungi orang lain dengan melakukan upaya pencegahan. Pada ayat 6: Setiap orang yang bersetubuh dengan seseorang padahal diketahui atau patut diduga bahwa dirinya dan/atau pasangannya mengidap HIV dan AIDS wajib melindungi pasangannya dengan menggunakan kondom. Sedangkan pada bab larangn di pasal 9 ayat 1 disebutkan: Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang mendonorkan darah, produk darah, cairan mani, organ dan jaringan tubuhnya kepada orang lain.

Orang-orang yang sudah tertular HIV tidak bisa dikenal secara kasat mata. Kita pun tidak bisa menduga-duga siapa saja yang sudah tertular HIV. Pasal ini mubazir karena tidak akurat. Jika ingin menanggulangi penyebaran HIV secara komprehensif maka harus ada pasal yang berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan orang yang sering berganti-ganti pasangan. Kemudian ada pula pasal yang berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan orang yang sering berganti-ganti pasangan diwajibkan menjalani tes HIV.

Upaya penanggulangan HIV/AIDS dalam perda ini pada pasal 3 ayat a disebutkan: Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya HIV dan AIDS dengan cara: meningkatkan promosi perilaku hidup bersih dan sehat. Tidak ada kaitan langsung antara perilaku hidup bersih dan sehat dengan penularan HIV. Orang yang sehat walafiat pun bisa tertular HIV kalau dia terpapar dengan cairan-cairan yang mengandung HIV, seperti air mani, cairan vagina, darah, dan air susu ibu (ASI). Lagu pual pasal ini mendorong masyarakat melakukan stigma (pemberian cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan yang berbeda) terhadap orang-orang yang terdeteksi HIV-positif karena dianggap tidak hidup bersih dan sehat.

Penanggulangan yang ditawarkan dalam perda ini lagi-lagi tidak komprehensif. Pada pasal 9 ayat 1 disebutkan: Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang mendonorkan darah, produk darah, cairan mani, organ dan jaringan tubuhnya kepada orang lain. Fakta menunjukkan lebih dari 90 persen kasus penularan HIV terjadi tanpa disadari karena orang-orang yang sudah tertular HIV tidak menyadari dirinya sudah mengidap HIV karena tidak ada gejala yang khas pada tubuhnya. Darah yang mengadung HIV bisa diseleksi di unit-unit transfusi darah PMI. Darah donor diskrining terhadap HIV dan penyakit lain. Yang bisa didonorkan bukan cairan mani, tapi sperma. Dalam sperma tidak ada HIV.

Pencegahan dan penanggulangan epidemi HIV bisa dilakukan dengan cara-cara yang realistis karena HIV/AIDS adalah fakta medis. Tapi, dalam perda ini yang ditawarkan lagi-lagi tidak faktual terkait langsung dengan epidemi HIV.

Pada pasal 11 disebutkan: Masyarakat bertanggungjawab untuk berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA dengan cara: a. berperilaku hidup sehat; dan b. meningkatkan ketahanan keluarga. Seperti apa, sih, perilaku hidup sehat yang terkait dengan penularan HIV? Begitu pula dengan ketahanan keluarga, seperti apa konkretnya ketahanan keluarga yang bisa mencegah penularan HIV?

Dari aspek medis tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan perilaku hidup sehat dan tingkat ketahanan keluarga. Ya, lagi-lagi upaya penanggulangan epidemi HIV dengan perda yang tidak realistif. ***

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).