Tampilkan postingan dengan label HIV/AIDS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HIV/AIDS. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Agustus 2010

Menyibak Peran Perda AIDS Sulawesi Selatan

Oleh Syaiful W. Harahap*

Peraturan Daerah (Perda) Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel) No 4/2010 tanggal 13/04/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS merupakan perda ke-38 di Nusantara. Di wilayah Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel) perda pertama ditelurkan oleh Pemkab. Bulukumba (2008), disusul oleh Pemkab. Luwu Timur (2009. Apakah perda ini bisa bekerja efektif menanggulangi penyebaran HIV di Sulsel?

Perda AIDS ini tidak mencantumkan kata kondom sebagai alat mencegah penularan HIV melalui hubungan seks. Padahal, ’perlombaan’ membuat perda AIDS di Indonesia justru berkaca ke Thailand yang dikabarkan berhasil menurunkan kasus infeksi baru HIV di kalangan dewasa melalui program ’wajib kondom 100 persen’ di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir.



Risiko tertular HIV melalui hubngan seks bisa terjadi di dalam atau di luar nikah kalau hubungan seks penetrasi dilakukan dengan orang yang sudah mengidap HIV (HIV-positif) dengan kondisi penis bersentuhan dengan vagina. Soalnya, dalam jumlah yang dapat ditularkan HIV terdapat dalam air mani dan cairan vagina sehingga ada risiko penularan pada saat terjadi gesekan penis dengan vagina.

Lalu, apa yang ditawarkan perda ini sebagai cara mencegah penularan HIV? Di pasal 1 ayat 9 disebutkan: ”Pencegahan adalah upaya-upaya agar penyebarluasan virus HIV tidak meluas dan terkonsentrasi di mayarakat melalui berbagai intervensi perilaku pada penjaja seks dan pelanggan dengan penggunaan alat pencegah, .....” Apa yang dimaksud alat pencegah dalam perda ini? Di pasal 1 ayat 32 disebutkan: ”Alat pencegah adalah sarung karet (lateks) yang pada penggunaannya dipasang pada alat kelamin laki-laki atau pada perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.”

Ketika di era Orba banyak cerita terkait penjelasan KB, misalnya, penceramah mencontohkan penggunaan kondom dengan memakai jari tangan. Ada laki-laki yang memasang kondom di jarinya ketika sanggama dengan istrinya. Begitu pula dengan sarung karet. Bisa menimbulkan berbaga macam penafsiran karena sarung karet bukan kata yang denotatif (..........). Entah apa alasan perancang perda ini sehingga ’mengharamkan’ kata kondom.

Memang, selama ini ada anggapan yang keliru tentang kondom Banyak orang yang menganggap kondom mendorong orang untuk berzina. Ini salah besar karena banyak penelitian menunjukkan laki-laki ’hidung belang’ justru enggan memakai kondom dengan berbagai macam alasan. Sayang, penggagas dan perancang perda itu tidak melihat realitas ini sebagai fakta dan memilih anggapan sebagai kebenaran semu.

Sampai Desember 2009 dilaporkan 3.105 kasus HIV/AIDS, 2.330 HIV-positif dan 775 AIDS. Dengan data ini tentulah sudah saatnya Pemprov Sulesl melakukan upaya penanggulangan yang konkret tidak lagi sekedar retorika, seperti pembuatan perda. Di Tanah Papua ada delapan perda AIDS, apakah perda-perda itu bisa bekerja? Tidak. Mengapa? Ya, karena yang diatur dalam perda bukan cara-cara pencegahan yang akurat.

Banyak anggapan yang salah terhadap HIV/AIDS. Misalnya, ada kesan bahwa pekerja sekslah yang menyebarkan HIV. Ini keliru karena yang menularkan HIV kepada pekerja seks justru laki-laki yang dalam kehidupan sehari-hari merupakan seorang penduduk. Dalam kehidupa sehari-hari penduduk yang menularkan HIV kepada pekerja seks bisa sebagai seorang suami, lajang, perjaka, atau duda yang bekerja sebagai pegawai, karyawan, mahasiswa, pelajar, petani, nelayan, perampok, dll. Kemudian ada pula laki-laki yang tertular HIV dari pekerja seks yang sudah ditulari penduduk. Inilah mata rantai penyebaran HIV.

Pencegahan yang Faktual

Dalam perda ini di pasal 8 ayat e disebutkan: mendorong dan melaksanakan tes dan konseling HIV secara sukarela kepada populasi kunci.” Pada pasal 1 disebutkan: “Populasi kunci adalah kelompok masyarakat yang mempunyai perilaku risiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS yaitu wanita penjaja seks komersial, pelanggan penjaja seks, pasangan tetap penjaja seks, pengguna narkoba suntik, pasangan pengguna narkoba suntik, laki-laki seks dengan laki-laki, waria, narapidana, dan anak jalanan.”

Pembatasan populasi kunci di atas akan membuat banyak orang berkelit karena dia bukan pelanggan (tetap) pekerja seks. Ketika mengasuh rubrik “Kosultasi HIV/AIDS” di Harian “Pare Pos’ seorang pejabat di Sulsel bertanya apakah dia berisiko tertular HIV karena dia hanya melakukan hubungan seks dengan cewek cantik dan mulus yang bukan pekerja seks di hotel berbintang di Jakarta dan Surabaya. Tentu saja berisiko karena cewek tadi sering berganti pasangan seks. Bisa saja salah seorang laki-laki yang mengencaninya HIV-positif sheingga dia tertular HIV. Laki-laki yang kemudian mengencaninya, seperti pejabat tadi, tentu saja berisiko tertular HIV.

Ada persoalan besar pada epidemi HIV yaitu orang-orang yang sudah tertular HIV tidak bisa dikenali dari fisiknya sebelum masa AIDS (antara 5 – 15 tahun setelah tertular HIV). Pada kurun waktu itulah terjadi penyebaran HIV tanpa disadari. Dalam kaitan inilah pasal yang diperlukan berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan orang yang sering berganti-ganti pasangan. Kemudian untuk memutus mata rantai penyebaran HIV ada pula pasal yang berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan orang yang sering berganti-ganti pasangan diwajibkan menjalani tes HIV.

Perda ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS (pasal 16 ayat 1). Cara yang ditawarkan perda adalah: (a) berperilaku hidup sehat, (b) meningkatkan ketahanan hidup keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS.

Cara-cara yang ditawarkan ini pun tidak faktual karena tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan perilaku hidup sehat dan ketahanan hidup keluarga. Cara-cara ini justru mendorong masyarakat melakukan stigma (pemberian cap buruk) dan diskriminasi (membedakan perlakuan) terhadap orang-orang yang sudah tertular HIV.

Untuk menanggulangi epidemi HIV di Sulsel khususnya dan di Indonesia umumnya tidak ada cara lain selain menyampaikan cara-cara penularan dan pencegahan yang faktual kepada masyarakat luas. ***

Menyibak Langkah Perda AIDS Kota Cirebon

Oleh Syaiful W. Harahap*

Setelah Kabupaten Tasikmalaya (2007) dan Kota Tasikmalaya (2008) kini Kota Cirebon, yang menelurkan perda penanggulangan AIDS di Prov. Jawa Barat. Melalui Perda No 1/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Pemkot Cirebon akan menanggulangi epidemi HIV di ‘Kota Udang’ ini. Sampai Mei 2010 sudah terdeteksi 435 kasus HIV/AIDS. Akankah perda ini bisa menanggulangi penyebaran HIV di Kota Cirebon?

Perda AIDS Kota Cirebon ini merupakan perda ke-37 dari 38 perda mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang sudah dibuat di Indonesia. Kalau saja Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon mencermati perda-perda AIDS yang sudah ada tentulah perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat copy-paste dari perda-perda yang sudah ada.

‘Perlombaan’ membuat perda didorong oleh publikasi keberhasilan Thailand menurunkan kasus infeksi HIV baru di kalangan dewasa melalui hubungan seks. Program yang dijalankan adalah ‘wajib kondom 100 persen’ pada hubungan seks di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Maka, perda-perda AIDS nasional pun mengadopsi program Thailnad itu.

Mata Rantai

Perda AIDS Kota Cirebon, misalnya, pencegahan dikaitkan dengan pemutusan mata rantai penularan. Pada pasal 17 ayat 2 yaitu: Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV–AIDS wajib melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan upaya pencegahan dengan menggunakan kondom.

Pasal ini tidak jalan akan bisa dijalankan karena banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Ini terjadi karena tidak ada gejala-gejala yang khas AIDS pada fisik orang-orang yang sudah tertular HIV sebelum masa AIDS (antara 5 – 15 tahun setelah tertular HIV). Itulah sebabnya lebih dari 90 persen kasus penularan HIV terjadi tanpa disadari.

Di pasal 20 disebutkan: Setiap orang yang melakukan hubungan seksual beresiko wajib melakukan upaya pencegahan yang efektif dengan cara menggunakan kondom. Tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan hubungan seksual beresiko. Dalam ketentuan umum di pasal 1 ayat 32 disebutkan: Perilaku Seksual Tidak Aman adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom. Tidak jelas apakah hubungan seksual beresiko sama dengan perilaku seksual tidak aman.

Terkait dengan upaya penanggulangan dan pencegahan HIV dalam perda ini dilakukan melalui pemutusan mata rantai penyebaran HIV. Beberapa pasal yang terkait dengan upaya ini tidak akan jalan karena tidak menyentuh akar persoalan yaitu penyebaran HIV secara horizontal yang terjadi tanpa disadari. Risiko tertular dan menularkan HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi di dalam atau di luar nikah kalau salah satu atau dua-duanya mengidap HIV (HIV-positif) dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali sanggama.

Yang mendorong penyebaran HIV secara horizontal di masyarakat adalah perilaku berisiko tinggi yaitu: (a). melakukan hubungan seks penetrasi (penis masuk ke dalam vagina) tanpa kondom pada heteroseks (laki-laki dengan perempuan), biseks (laki-laki dengan perempuan dan dengan laki-laki), seks anal dan seks oral di dalam atau di luar nikah, serta homoseks (laki-laki dengan laki-laki), dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks.

Untuk memutus mata rantai penyebaran HIV dari penduduk (baca: laki-laki ‘hidung belang’) ke pekerja seks dan sebaliknya dari pekerja seks kepada laki-laki ’hidung belang’ maka perlu ada pasal yang berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan orang yang sering berganti-ganti pasangan. Untuk ‘menjaring’ orang-orang yang sudah tetular HIV maka perlu pula ada pasal yang berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan orang yang sering berganti-ganti pasangan diwajibkan menjalani tes HIV.

Biar pun sudah terdeteksi 435 kasus ini hanya sebagian kecil dari kasus yang ada di masyarakat karena epidemi HIV erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Yang tampai di permukaan yaitu kasus yang terdeteksi hanya sebagian kecil dari kasus yang tersembunyi. Kasus-kasus yang tersembunyi itulah yang bisa menjadi bumerang karena merupakan ‘bom waktu’ yang kelak akan menjadi ledakan AIDS. Soalnya, kasus-kasus yang tersembunyi itu menjadi mata rantai penyebaran HIV tanpa mereka sadari.

Tempat Hiburan

Di pasal 25 tentang perawatan dan dukungan di sebutkan: Perawatan dan dukungan terhadap ODHA (yang benar adalah Odha karena bukan akronim tapi kata yang mengacu ke orang yang hidup dengan HIV/AIDS-pen.) dilakukan melalui pendekatan: (a) medis; (b) agama; (c) psikologis; (d) sosial dan ekonomi. Urut-urutan dukungan ini menggambarkan pemahaman terhadap HIV/AIDS dilakukan dengan kaca mata moral. Padahal, HIV/AIDS adalah fakta medis sehingga cara-cara pencegahannya pun dapat dilakukan dengan cara yang konkret dengan teknologi kedokteran.

Seorang Odha akan memerlukan pertolongan medis untuk menekan laju perkembangan HIV di dalam darah yaitu dengan meminum obat antiretroviral (ARV). Jika sudah mencapai masa AIDS maka diperlukan pula pengobatan penyakit-penyakit yang muncul yang dikenal sebagai infeksi oportunistik. Maka langkah kedua yang diperlukan adalah dukungan ekonomi untuk membeli obat-obatan dan biaya perawatan. Pendekatan norma, moral dan agama seyogyanya dilakukan sebelum seseorang tertular HIV yaitu melalui penyuluhan.

Seperti yang dilakukan Thailand dalam menurunkan kasus infeksi HIV baru di kalangan dewasa adalah dengan program ‘wajib kondom 100 persen’ di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Celakanya, lokalisasi dan rumah bordir tidak ada di Cirebon sehingga program itu tidak bisa dijalankan.

Dalam perda ini justru ada pasal yang terkait dengan tempat hiburan. Sayang, dalam ketentuan umum tidak ada penjelasan tentang tempat hiburan. Karena tidak ada penjelasan maka tempat hiburan akan mendapat stitma karena dianggap sebagai biang keladi penyebaran HIV. Apalagi di pasal 34 disebutkan: Setiap pemilik dan/atau pengelola tempat hiburan wajib memeriksakan diri dan karyawannya yang menjadi tanggungjawabnya secara berkala ketempat-tempat pelayanan IMS yang disedikan pemerintah, lembaga nirlaba dan atau swasta yang ditunjuk oleh SKPD.

Tidak ada kaitan langsung antara tempat hiburan dengan penularan HIV. Tidak semua tempat hiburan menyediakan pekerja seks dan tempat untuk hubungan seks. Risiko tertular HIV bukan karena tempat tapi karena perilaku seks orang per orang. Seorang pekerja seks pun bisa perilakunya tidak berisiko jika dia hanya mau meladeni laki-laki pelanggan, suami atau pacarnya yang selalu memakai kondom jika sanggama.

Apakah Perda AIDS Kota Cirebon ini juga akan mengalami nasib yang sama dengan perda-perda AIDS yang sudah ada hanya berperan sebagai ‘macan kertas’? Kita tunggu saja. ***

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Rabu, 18 Agustus 2010

Tidak Ada Kaitan Penularan HIV dan Pasangan di Luar Nikah

Oleh Syaiful W. Harahap*

“56 Pasangan di Luar Nikah Bebas HIV.” Ini judul berita di Harian “Sumut Pos” (4/8-2010). Judul ini merupakan gambaran pemahaman yang tidak akurat terhadap HIV/AIDS sebagai fakta medis.

Memang, selama ini informasi tentang HIV/AIDS selalu dibalut dan dibumbui dengan norma, moral, dan agama. Akibatnya, yang tumbuh subur di masyarakat hanya mitos (anggapan yang salah). Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV dengan zina, hubungan seks di luar nikah, hubungan seks pranikah, ‘seks bebas’, ‘jajan’, selingkuh, dan homoseksual.

Padahal, penularan HIV melalui hubungan seks bisa terjadi di dalam atau di luar nikah kalau salah satu atau dua-duanya HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom. Sebaliknya, kalau satu pasangan dua-duanya HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan HIV biar pun hubungan seks dilakukan tanpa kondom dengan cara zina, hubungan seks di luar nikah, hubungan seks pranikah, ‘seks bebas’, ‘jajan’, selingkuh, dan homoseksual. Fakta ini hilang karena ditindih mitos.

Disebutkan dalam berita: “Sebanyak 56 pasangan yang terjaring dalam operasi cipta kondisi, akhir pekan silam, dinyatakan bersih dari virus HIV/AIDS. Kabid Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Deli Serdang Drg Ridha Sondang Hutajulu mengatakan, satu per satu pasangan itu diperiksa dari penularan penyakit.” Tidak dijelaskan reagent yang dipakai untuk melakukan tes HIV kepada pasangan yang terjaring itu. Selain itu bisa saja ada yang tertular tapi baru pada masa jendela maka hasilnya bisa negative (palsu).

Mitos kian kental dalam berita ini melalui kutipan pernyataan Kabid P2P Dineks Deli Serdang: ”Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap darah pasangan yang bukan suami istri itu, dihasilkan kesimpulan tidak ada yang terjangkit HIV/AIDS.” Tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan pasangan yang bukan suami istri karena penularan HIV tidak terjadi karena sifat hubungan seks (di luar nikah) tapi karena kndisi saat hubungan seks (tidak memakai kondom, salah satu atau dua-duanya HIV-positif).

Jika kita terus mengumbar mitos dalam memberikan informasi kepada masyarakat maka selama itu pula masyarakat tidak akan memahami cara-cara penularan dan pencegahan HIV yang akurat. Jika ini yang terjadi maka kita tinggal menunggu ledakan AIDS karena kasus-kasus penularan yang ada di masyarakat merupakan ‘bom waktu’ ledakan AIDS di masa yang akan datang. ***

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Tidak Ada Benteng untuk Membendung Penyebaran HIV

Oleh Syaiful W. Harahap*

Jakarta, 18/08-2010. “Aceh ‘benteng’ HIV/AIDS Indonesia bisa jebol.” Ini judul berita di Harian “WASPADA”, Medan (25/06-2010).

Dalam berita disebutkan: “Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, mengatakan provinsi Aceh yang diharapkan bisa menjadi "benteng" penahan penularan HIV/AIDS di Indonesia, namun kini bisa "jebol" menyusul ditemukan sebanyak 47 kasus penyakit tersebut.” Tidak dijelaskan apa yang dimaksud sebagai ‘benteng’ terhadap HIV/AIDS. Kalau ‘benteng’ yang dimaksud adalah penerapan syariat Islam di Prov. Aceh maka hal itu tidak akurat karena penularan HIV tidak kasat mata.

Arab Saudi yang menjadikan Alquran sebagai UUD juga ’jebol’ (meminjam istilah Wagub Aceh-pen.). Data terahir menunjukkan kasus AIDS yang dilaporkan mencapai 13,926. Dari jumlah ini terdapat 3,538 penduduk asli Arab Saudi.

Secara de jure tidak ada lokalisasi pelacuran dan industri hiburan malam di Arab Saudi. Tapi, mengapa ada penduduknya yang tertular HIV? Ya, mereka tertular di luar Arab Saudi. Ketika mereka kembali ke negaranya mereka menjadi mata rantai penyebaran HIV.

Ada lagi pernyataan: “Wagub memperkirakan masih ada ratusan warga tertular penyakit yang dapat menurunkan kekebalan tubuh itu dan pada akhirnya bisa mengakibatkan kematian bagi penderitanya. HIV/AIDS tertular akibat seks bebas dan penggunaan jarum suntik narkoba.” Lagi-lagi penularan HIV dikaitkan dengan ‘seks bebas’.

Kalau ‘seks bebas’ dimaksudkan sebagai zina, maka ini mitos (anggapan yang salah). Penularan HIV melalui hubungan seks bisa terjadi di dalam atau di luar nikah jika salah satu atau dua-dua pasangan itu HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom setiap sanggama.

Sedangkan penularan HIV pada penyalahguna bisa terjadi jika narkoba dipakai dengan jarum suntik secara bersama-sama dengan bergiliran dan bergantian. Jika ada di antara mereka yang HIV-positif maka yang lain berisiko tertular HIV. Tidak ada risiko penularan HIV kalau penyalahguna narkoba memakai sendiri atau bersama-sama tapi dengan jarum suntik dan tabung yang steril atau baru.

Di bagian lain disebutkan: “Saya perkirakan masih ada ratusan warga daerah ini yang tertular, namun tidak berani melaporkan kepada petugas kesehatan atau merasa malu jika diketahui mengidap penyakit tersebut." Persoalan besar pada epidemi HIV adalah kita tidak bisa mengenali orang-orang yang sudah tertular HIV karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik mereka.

Begitu pula dengan orang-orang yang sudah tertular mereka tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena tidak ada keluhan penyakit yang khas AIDS sebelum masa AIDS (antara 5-15 tahun setelah tertular HIV). Mereka bukan ‘tidak berani melapor’, tapi mereka tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Mereka inilah yang kemudian menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk.

Disebutkan pula: "Kami telah melakukan tindakan pencegahan melalui pemberian pemahaman tentang bahaya penyakit tersebut. Kegiatan sosialiasasi bahaya penyakit ini sering diberikan kepada masyarakat dan pelajar di Provinsi Aceh," Pertanyaannya adalah: Apakah materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang HIV/AIDS yang disosialisasikan akurat?

Kalau jawabannya YA, maka masyarakat akan memahami cara-cara penularan dan pencegahan HIV secara benar. Tapi, kalau jawabannya TIDAK, maka masyarakat hanya menangkap mitos terkait dengan penularan dan pencegahan HIV. Akibatnya, penyebaran HIV terus terjadi tanpa disadari.

Yang bisa dilihat kelak hanyalah ledakan kasus AIDS karena infeksi HIV pada penduduk yang tidak terdeteksi menjadi ‘bom waktu’ ledakan AIDS. ***

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Menyoal ‘Pembelian’ Darah di PMI

Oleh Syaiful W. Harahap*

“PMI Kekurangan 1,5 Juta Kantong Darah.” Ini informasi di newsticker TVOne (18/8-2010). Ini merupakan ironi karena secara teoritis persediaan darah di unit-unit transfusi darah (UTD) PMI tidak akan habis kalau filosofi transfusi diberlakukan secara konsekuen.

Darah diganti dengan darah. Itulah landasan transfusi. Artinya, kalau ada yang mengambil darah ke PMI maka dia harus menggantinya dengan darah. Bisa darah anggota keluarga atau kerabat. Misalnya, seseorang mengambil tiga kantong darah maka dia harus membawa tiga donor untuk mengganti darah yang diambil.

Tapi, yang terjadi justru sebaliknya. Darah diganti dengan uang. Ini tentu saja jual darah. Tapi, PMI berkelit: ” .... pengenaan biaya selama ini hanya untuk mengganti ongkos produksi pengolahan darah.” Ini pernyataan Ketua PMI Cabang Makassar, Syamsu Rizal (FAJAR, 3/8-2010).

Yang mengambil darah di PMI membayar biaya produksi, tapi tidak menganti darah yang dia ’beli’. Di Makassar, misalnya, ongkos produksi Rp 250.000/kantong darah. Jika bertolak dari pernyataan tadi maka uang ini habis untuk biaya produksi, seperti pembelian kantong, uji saring, dll.

Jika PMI menerapkan filosofi transfusi maka tidak ada kemungkinan persediaan darah habis atau menipis di PMI. Ya, karena darah diganti uang maka persediaan darah pun bisa habis. Apalagi di bulan puasa donor berkurang.

Memang, terkadang yang datang ke PMI untuk ’membeli’ darah dipaksa membawa donor. Tapi, apakah ini diberlakuka secara adil terhadap semua yang mengambil darah ke PMI?

Kalau jawabannya YA, maka pernyataan JK tidak masuk akal. Maka, pernyataan JK yang disiarkan TVOne itu menunjukkan keharusan darah diganti darah tidak berlaku umum di PMI.

Sudah rahasia umum rumah-rumah sakit swasta hanya menyuruh kurir mengambil darah ke PMI dengan membawa ongkos produksi.

Himbauan untuk menjadi donor sukarela terus berkumandang, tapi pengambilan darah dengan imbalan ’ongkos produksi’ terus berlangsung.

Menurut Ketua PMI Makassar ’biaya produksi’ yang harus dibayar masyarakat bisa berkurang jika ada bantuan dan dana sosial yang dikumpulkan melalui ’bulan dana’. Biar pun ada bantuan dana dan dana sosial jika darah diganti darah diterapkan maka persediaan darah di UTD PMI akan terjaga.

Dana yang ada dipakai untuk meningkatkan mutu uji saring darah terutama terhadap HIV karena skrining HIV yang dilakukan PMI sangat lemah. Reagent ELISA tidak efektif mendeteksi antibody HIV jika donor menyumbangkan darahnya pada masa jendela. Kalau ada donor yang tertular HIV di bawah tiga bulan ketika dia mendonorkan darahnya maka hasil tes HIV dengan ELISA bisa negatif palsu atau positif palsu.

Kalau darah hasil skrining di PMI positif maka tidak ada persoalan karena darah itu tidak dipakai. Tapi, kalau hasilnya negatif palsu maka ini yang membuat celaka. Hasil tes negatif tapi HIV sudah ada di dalam darah.

Kalau saja PMI mau menerapkan tes awal kepada calon donor maka masa jendala bisa dihindari. Dalam formulir isian harus ada pertanyaan: Kapan Anda terakhir melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah tanpa kondom dengan pasangan yang berhganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan? Kalau jawabannya di bawah tiga bulan maka donor ditolak karena hasil skrining bisa negatif atau positif palsu.

Sayang, yang ditanya PMI ke calon donor adalah: Kapan Anda terakhir ke luar negeri? Kalau pertanyaan ini masih ada di formulir isian calon donor maka PMI sudah menyuburkan mitos (anggapan yang salah) yang mengesankan semua penyakit, khususnya HIV/AIDS, berasal dari luar negeri.

Pemerintah Malaysia terpaksa membayar dengan RM 100 juta kepada seorang perempuan guru mengaji yang tertular HIV dari transfusi di rumah sakit kerajaan. Untuk menghindari kejadian serupa Malaysia menerapkan standar ISO untuk laboratorium transfusi. Apakah PMI sudah mempunyak standar baku sekelas ISO?

Ternyata untuk urusan kemanusiaan pun kita tidak bisa konsekuen dan konsisten. Kewajiban darah diganti darah tidak berlaku umum. Ini salah satu bentuk diskriminasi.

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Minggu, 15 Agustus 2010

Menanggapi Pernyataan Anggota DPR F-PDIP Tubagus Hasanuddin terkait AIDS di Kodam Cenderawasih Papua

Oleh Syaiful W. Harahap*

”PDIP Minta Panglima TNI Pecat Prajurit Kena AIDS.” Ini judul berita di inilah.com (12/08/2010). Dalam berita disebutkan: “Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin meminta kepada Panglima TNI Djoko Santoso untuk memecat 144 prajurit TNI yang terkena AIDS di Papua.” Alasan yang disampaikan anggota DPR ini adalah: “ .... karena tidak akan efektif dalam melakukan tugasnya sebagai prajurit.”

Ada fakta yang tidak muncul dalam berita di media massa terkait dengan kasus AIDS di kalangan prajurit Kodam Cenderawasih, Papua yaitu tidak dijelaskan berapa kasus HIV-positif dan AIDS.

Prajurit yang baru tahap HIV-positif tetap bisa efektif bertugas karena belum ada akibat terhadap kesehatan. Sedangkan yang sudah masuk tahap AIDS (sudah tertular antara 5 – 15 tahun) tetap bisa bekerja produktif. Apalagi sekarang sudah ada obat antiretroviral (ARV) yang bisa menekan laju perkembangan HIV di dalam darah sehingga meningkatkan kekebalan tubuh. Langkah yang diambil TNI-AD terhadap prajurit yang terdeteksi HIV dan AIDS dengan menempatkan mereka pada bagian administrasi.

Kita perlu angkat topi mengapresiasi kebijakan yang manusia dan bermoral ini. Bandingkan dengan instansi, institusi atau perusahan yang memecat pegawai atau karyawan yang terdeteksi HIV justru melakukan tindakan yang amoral dan diskriminatif. Soalnya, penularan hepatitis B persis sama dengan penularan HIV, tapi pegawai attau karyawan yang terdeteksi mengidap virus hepatitis B tidak dipecat dan mendapat biaya pengobatan.

Di bagian lain disebutkan: Ia menduga, adanya prajurit TNI yang terkena HIV/AIDS itu bisa disebabkan dua hal. Pertama, kata, Hasanuddin disebabkan karena prajurit TNI yang ada di Papua itu adalah putra daerah. Kemungkinan kedua, tambahnya, adanya prajurit TNI yang terkena itu dikarenakan prajurit yang diperbantukan, yang datang dari luar Papua, seperti Jawa.

Pertanyaan pertama itu merupakan stigma (cap buruk) dan tidak objektif karena tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV (di Kodam Cenderawasih) dengan asal prajurit. Ini juga bisa memicu kebencian karena di Tanah Papua ada isu besar yang menuding kasus HIV/AIDS sebagai genosida.

Sedangkan pernyataan kedua juga tidak akurat karena tidak ada tes HIV terhadap prajurit yang akan bertugas di Papua. Memang, prajurit yang terdeteksi HIV-positif bisa saja tertular di Papua atau di luar Papua. Bisa juga mereka tertular sebelum masuk TNI-AD karena ketika mereka tes masuk berada pada masa jendela (tertular di bawah tiga bulan) sehingga hasil tes HIV bisa negatif palsu. HIV sudah ada di dalam darah tapi tidak terdeteksi.

Dalam berita itu ada pernyataan yang membingungkan, yaitu: "Setiap tahun, TNI melakukan medical cek up terhadap prajurit TNI. Kalau selama dalam medical cek up tidak terdeteksi, maka kemungkinan menderita sebelum masuk menjadi prajurit TNI.” Kalau prajurit itu tertular sebelum diterima tentulah antibody HIV akan terdeteksi jika setiap tahun dilakukan pemeriksaan kesehatan. Namun, apakah dalam medical check up juga ada tes HIV?

Ada pula pernyataan: ”Kepala rumah sakit tersebut Dr Yenny Purnama mengemukakan di Jayapura, Kamis, dari 144 prajurit TNI yang positif mengidap HIV/AIDS itu empat diantaranya telah meninggal sedangkan yang lainnya masih menjalani perawatan dan sudah diserahkan ke Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua.” Pernyataan ini mengesankan semua prajurit yang terdeteksi HIV-positif dirawat.

Pernyataan itu menyesatkan karena seseorang terdeteksi HIV tidak otomatis harus dirawat. Yang diperlukan orang-orang yang terdeteksi HIV-positif, seperti prajurit Kodam Cenderawasih, memerlukan pendampingan untuk membimbing mereka agar mau memutus mata rantai penyebaran HIV mulai dari dirinya.

Pendampingan menjadi bagian dari tes HIV. Persoalannya, adalah apakah tes HIV yang dilakukan terhadap prajurit itu sesuai dengan standar baku tes HIV? Kalau ya maka sebelum dan sesudah tes mereka berhak mendapatkan konseling. Tes HIV bisa dilakukan jika ada pesetujuan dari prajurit. Mereka memberikan persetujuan setelah mengetahui HIV/AIDS secara benar dan menjadi bagian dari pemutusan mata rantai penyebaran HIV. Pendampingan terhadap prajurit yang terdeteksi HIV merupakan hak mereka sebagai konseling sesudah tes sesuai dengan standar baku tes HIV.

Kesan-kesan buruk dan negatif yang muncul dari berita tentang AIDS di kalangan prajurit TNI-AD di Kodam Cenderawasih terjadi karena informasi beredar luas tidak komprehensif. Ini bisa terjadi karena sumber berita tidak menjelaskan secara rinci, tapi bisa juga terjadi wartawan tidak memahami cara-cara penulisan berita HIV/AIDS yang komprehensif dan empati. ***

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Menanggapi Pernyataan Wakil Ketua DPR RI terkait AIDS di Kodam Cenderawasih Papua

Oleh Syaiful W. Harahap*

”DPR Minta Panglima TNI Koreksi Pembinaan Mental Prajurit.” Itulah judul berita detiknews.com (12/08/2010). Dalam berita disebutkan: “Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Panglima TNI dan Menhan mengoreksi pembinaan mental dan spritual para prajurit yang bertugas di pedalaman.”

Selama ini materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang HIV/AIDS selalu dibalut dengan norma, moral dan agama. Akibatnya, fakta medis tentang HIV/AIDS hilang. Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV dengan zina, melacur, ‘seks bebas’, ‘jajan’, selingkuh, waria dan homoseksual. Padahal, sebagai virus HIV bisa menular melalui hubungan seks, di dalam atau di luar nikah, jika salah satu atau dua-duanya HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom seitap kali sanggama. Sebaliknya, jika satu pasangan dua-duanya HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan HIV melalui hubungan seks biar pun dilakukan dengan cara zina, melacur, ‘seks bebas’, ‘jajan’, selingkuh, waria dan homoseksual tanpa kondom.

Disebutkan pula: “…. segera mengoreksi kembali pembinaan mental, tidak hanya fisik, tapi kerohanian ….” Yang perlu dikoreksi adalah materi KIE yang disampaikan kepada para prajut terkait dengan epidemi HIV. Selama materi KIE tetap dibalut dengan norma, moral, dan agama maka selama itu pula prajurit tidak memahami cara-cara yang akurat dalam melindingi diri agar tidak tertular HIV.

Ada pula pernyataan: “Priyo mengakui hal tersebut sangat mencengangkan publik.” Ada fakta yang tidak muncul dalam pemberitaan kasus AIDS pada prajurit TNI di Papua itu.

Tidak ada penjelasan yang rinci tentang cara yang dilakukan Kodam Cenderawasih dalam mendeteksi kasus HIV/AIDS di kalangan prajurit. Kalau Kodam Cenderawasih melakkan satu langah tertentu untuk mendeteksi kasus HIV/AIDS di kalangan prajuritnya, maka apakah hal yang sama dilakukan di kodam lain? Kalau jawabannya YA, maka kasus AIDS di Kodam Cenderawasih (bisa) mencegangkan tapi dibandingkan dengan kodam lain. Kalau jawabannya TIDAK, maka ada kemungkinan di kodam lain kasus AIDS jurtru lebih tinggi.

Ditilik dari aspek epidemiologi penemuan kasus HIV/AIDS merupakan satu langkah yang sangat berarti dalam memutus mata rantai penyebaran HIV. Makin banyak kasus HIV/AIDS yang terdeteksi maka kian banyak pula mata rantai penyebaran HIV yang diputus. Ini yang terjadi di Kodam Cenderawasih, sedangkan di kodam lain yang tidak menjalankan survailans tes HIV maka kasus HIV/AIDS yang ada di prajurit akan menjadi ‘bom waktu’ ledakan AIDS di masa yang akan datang.

Penemuan kasus HIV/AIDS di berbagai kalangan di Indonesia tidak mencengangkan karena perilaku seks sebagai orang sangat rentan tertular HIV karena mereka enggan memakai kondom pada hubungan seks yang berisiko, yaitu: melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks atau pelaku kawin-cerai. Seandainya dilakukan survailans di berbagai kalangan, seperti pegawai, karyawan, polisi, mahasiswa, dll. maka bisa saja hasilnya pun mencegangkan.

Di bagian lain disebutkan: "Prajurit jangan diisolasi, karena bagaimanapun mereka berjuang untuk republik." Ini benar karena yang lebih berbahaya justru prajurit yang sudah tertular HIV tapi tidak terdeteksi. Prajurit ini akan menjadi mata rantai penyebaran HIV tanpa mereka sadari. Sedangkan prajurit yang sudah terdeteksi merupakan ujung tombak dalam memutus mata rantai penyebaran HIV mulai dari diri mereka.

Sudah saatnya kita berpaling ke Malaysia yang menerapkan beberapa jenis survailans tes HIV untuk mendeteksi HIV/AIDS di masyarakat. Malaysia menjalankan survailans rutin dan sistematis terhadap pasien klinik IMS (infeksi menular seksual, yaitu penyakit-penyakit yang menular melalui hubugnan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah, seperti GO, sifilis, klamidia, hepatitis B, dll.), pengguna narkoba suntikan, polisi, napi, pasien TBC dan perempuan hamil. Itulah sebabnya kasus HIV/AIDS yang terdeteksi di Malaysia jauh lebih besar daripada kasus HIV/AIDS di Indonesia. Sampai Maret 2010 Depkes mencatat 20.564 kasus AIDS. Bandingkan dengan Malaysia yang sudah melewati angka 40.000. Malaysia mendekati kasus ril sedangkan di Indonesia hanya merupakan puncak dari fenomena gunung es.

Kasus-kasus yang tersembunyi itu akan menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk tanpa kita sadari yang pada gilirannya akan menjadi ‘bom waktu’ ledakan AIDS di negeri ini. ***

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Menanggapi Pernyataan Panglima TNI terkait AIDS di Kodam Cenderawasih Papua

Oleh Syaiful W. Harahap*

Berita “Panglima TNI Yakin 144 Anggota TNI Pengidap HIV/AIDS Bisa Sembuh” di “detiknews.com” (13/08/2010) menimbulkan pernyataan yang sangat mendasar karena sampai sekarang belum ada obat yang bisa menyembuhkan penyakit AIDS.

Dalam berita disebutkan “Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso yakin 144 anggota Kodam XVII Cendrawasih yang positif mengidap HIV/AIDS bisa sembuh.” Ada pula kutipan pernyataan panglima: “ …. Orang yang menderita HIV/AIDS bisa disembuhkan.”

AIDS bukan penyakit, tapi istilah yang disepakati yang merujuk ke kondisi seseorang terkait dengan infeksi HIV, sehingga tidak bisa disembuhkan. AIDS adalah kondisi pada fisik dan kesehatan seseorang yang sudah tertular HIV antara 5 – 15 tahun. Kondisi ini ditandai oleh lebih dari 70 macam penyakit, disebut sebagai infeksi oportunistik.

Perrlu diingat bahwa dari 144 prajurit TNI di Kodam Cenderawasih yang terdeteksi HIV tentu ada yang baru tahap HIV-positif dan sebagian lagi sudah mencapai masa AIDS. Kondisi ini tidak muncul dalam pemberitaan media massa sehingga ada kesan semua sudah masuk masa AIDS. Pengobatan yang ada sekarang adalah obat antiretroviral (ARV) yaitu obat untuk menekan laju perkembangan HIV di dalam darah. Pemakaian ARV tidak semerta ketika seseorang terdeteksi HIV, tapi ada ketentuan lain yaitu CD4 (CD4 adalah gambaran sistem kekebalan tubuh seorang Odha yang diperiksa di dalam darah melalui laboratorium) ybs. Sudah di bawah 300. Sedangkan pranykit-penyakit yang muncul setelah masa AIDS, disebut infeksi oportunistik, sepreti diare, TB, sariawan, dll. bisa diobati.

Dalam berita juga tidak disebutkan bagaimana cara yang dilakukan Kodam Cenderawasih mendeteksi kasus HIV/AIDS di kalangan prajuritnya. Jika kasus-kasus ditemukan melalui survailans tes HIV maka kasus yang terdeteksi bisa positif palsu (tidak ada HIV di dalam darahnya) atau negatif palsu (ada HIV di dalam darah tapi tidak terdeteksi). Survailanas tes HIV yang memakai reagen ELISA, misalnya, tidak bisa mendeteksi antibody HIV di dalam darah secara akurat pada masa jendela (di bawah tiga bulan setelah tertular HIV) sehingga hasilnya bisa positif palsu atau negatif palsu.

Jika Kodam Cenderawasih mendeteksi HIV di kalangan prajurit melalui survailans maka kasus-kasus negatif harus menjadi perhatian karena bisa jadi ketika mereka dites pada masa jendela. Mereka dianjurkan untuk menjalani tes tiga bulan berikutnya dengan catatan mereka pernah atau sering terpapar dengan perilaku berisiko tinggi tertular HIV yaitu: melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks atau pelaku kawin-cerai.

Untuk meningkatkan efektivitas survailans perlu dilakukan konseling sebelum dan sesudah tes. Pada konseling sebelum tes mereka diberikan informasi yang akurat tentang HIV/AIDS. Satu hal yang perlu ditanya adalah: Kapan terakhir melakukan perilaku berisiko? Kalau di bawah tiga bulan maka tidak perlu menjalani tes karena hasilnya bisa positif atau negatif palsu. Begitu pula dengan di unit-unit transfusi darah PMI tidak ada pertanyaan “Kapan terakhir melakukan perilaku berisiko?” sehingga ada kemungkinan donor berada pada masa jendela.

Di bagian lain disebutkan: Djoko menuturkan, TNI menyusun rencana 5 tahun untuk penanggulangan HIV/AIDS. Kegiatan itu yakni penyuluhan, komunikasi dan edukasi. Informasi yang akurat tentang HIV/AIDS merupakan salah satu kunci keberhasilan penanggulangan epidemi HIV. Dengan catatan materi yang disampaikan adalah fakta medis tentang HIV/AIDS. Soalnya, selama ini materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang HIV/AIDS di Indonesia selalu dibalut dengan norma, moral dan agama. Akibatnya, fakta medis tentang HIV/AIDS hilang dan menyuburkan mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS.

HIV adalah fakta medis. Artinya bisa diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran sehingga cara-cara pencegahannya pun dapat dilakukan secara medis. Tapi, pencegahan yang dikedepankan di Indonesia adalah moral dan agama sehingga penyebaran HIV terus terjadi tanpa disadari banyak orang.

Disebutkan pula: “144 Anggota Kodam XVII Cenderawasih positif mengidap HIV/AIDS karena sebagian besar terjangkit melalui hubungan seks bebas atau berganti-ganti pasangan.” Ini salah satu bentuk mitos yang sudah melekat sebagai jargon di negeri ini. Tidak ada kaitan langsung antara ‘seks bebas’ (jika ‘seks bebas’ dimaksudkan sebagai zina) dengan penularan HIV. Prajut-prajurit itu tertular HIV karena mereka melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan orang yang sudah mengidap HIV. Ini fakta. Penularan HIV melalui hubungan seks bisa terjadi di dalam atau di luar nikah jika salah satu atau dua-duanya mengidap H IV (HIV-positif) dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali sanggama. Sebaliknya, kalau slatu pasangan dua-duanya HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan HIV biar pun dilakukan dengan zina dan tanpa kondom. Ini juga fakta.

‘Berganti-ganti pasangan’ bukan penyebab tertular HIV tapi merupakan perilaku yang berisiko tinggi tertular HIV karena ada kemungkiinan salah satu dari pasangan itu HIV-positif. Banyak laki-laki ‘hidung belang’ yang tidak berganti-ganti pasangan ketika sanggama dengan pekerja seks karena mereka mempunyai ‘pelanggan tetap’. Mereka menganggap tidak bersiiko karena tidak berganti-ganti. Tapi, mereka khilaf karena pasangan mereka itu, pekerja seks, berganti-ganti pasangan. Sayang, fakta ini tidak muncul dalam materi KIE sehinga banyak orang yang tidak memahami risiko terular HIV.

Selama para prajurit hanya diberikan wejangan dan materi KIE yang dibalut norma, moral dan agama maka selama itu pula akan (terus) terjadi penyebaran HIV. ***
* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).