Sabtu, 29 Mei 2010

‘Pernikahan Singkat’ (Bisa) Mewariskan AIDS

Oleh Syaiful W. Harahap*

“Anak-anak yang ditinggalkan akan memiliki gen yang lebih baik dan dapat menjadi pemain sinetron.” Itulah pernyataan Wapres Jusuf Kalla pada promosi pariwisata tentang turis Timur Tengah datang ke Puncak, Jawa Barat, untuk mencari janda atau melakukan pernikahan singkat (Wapres Dituntut Minta Maaf atas Pernyataannya, KOMPAS, 1 Juli 2006).

Pernyataan Wapres itu bukan lagi sekedar ‘wacana’ karena di Kampung Blok Subur, sebuah desa di kawasan Puncak, Kab. Bogor, Jawa Barat, sejak tahun 1980-an sudah dikenal ‘kawin kontrak’ antara perempuan desa itu dan dari daerah lain dengan turis asal Timur Tengah. Desa itu dikenal sebagai ‘Kampung Janda’. Sekarang ‘kawin kontrak’ sudah ‘merambat’ ke beberapa kampung di kawasan Puncak. Perempuan yang dikawinkan berasal dari berbagai daerah, seperti Cianjur, Sukabumi, Karawang dan Indramayu yang dibawa oleh calo. Lama perkawinan bervariasi mulai dari hitungan hari, minggu, bulan dan tahunan.

Di kala epidemi HIV sudah terdeteksi di semua negara maka ada kemungkinan seorang penduduk atau turis menjadi mata rantai penyebaran HIV antar penduduk di satu negara atau antar negara.. Kalau turis, dari dalam atau luar negeri, yang melakukan pernikahan singkat di Puncak itu HIV-positif maka selain meninggalkan anak yang memiliki gen yang lebih baik juga sekaligus menularkan HIV kepada ‘istrinya’. Selanjutnya, ‘istri’ yang diceraikannya setelah ‘nikah singkat’ itu pun menjadi mata rantai penyebaran HIV. Kepada anak yang dikandungnya atau kepada turis lain atau penduduk yang kelak mengawininya.

Ada salah kaprah dalam bentuk mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS. Disebutkan HIV menular karena zina, pelacuran, seks oral dan seks anal, serta homoseksual. Ini terjadi karena materi KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) selalu dibalut dengan moral sehingga tidak akurat. Padahal, penularan HIV melalui hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, (bisa) terjadi kalau salah satu atau kedua-dua pasangan yang melakukan hubungan seks HIV-positif.

Banyak yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena mereka merasa tidak melakukan zina. Biar pun dilakukan dengan pekerja seks tapi mereka ‘menikah’dulu sehingga hubungan seks yang mereka lakukan sah. Ada lagi yang tidak merasa berisiko tertular HIV biar pun dia menikahi pekerja seks karena hubungan seks mereka lakukan di dalam ikatan pernikahan. Bahkan, dari sisi moral laki-laki yang menikahi pekerja seks tadi menjadi ‘pahlawan’, tapi dari sisi penularan HIV dia berisiko karena sebelum dinikahinya istrinya merupakan orang yang perilakunya berisiko tinggi tertular HIV yaitu berganti-ganti pasangan.

Padahal, kegiatan mereka itu berisiko tinggi tertular HIV. Perempuan yang mereka ‘nikahi’ sering berganti-ganti pasangan sehingga berisiko tertular HIV karena ada kemungkinan salah satu dari laki-laki yang pernah ‘menikah’ dengannya HIV-positif.

Persoalan besar pada epidemi HIV adalah penularan terjadi secara diam-diam tanpa disadari karena tidak ada tanda, gejala atau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisik seseorang yang sudah tertular HIV sebelum mencapai masa AIDS (antara 5 – 10 tahun setelah tertular HIV). Pada kurun waktu itulah terjadi penularan HIV tanpa disadari.

Laporan UNAIDS, menyebutkan sejak awal epidemi sampai Desember 2005 secara global tercatat 40,3 juta penduduk dunia yang hidup dengan HIV/AIDS. Kematian mencapai 3,1 juta. Infeksi baru pada tahun 2005 mencapai 4,9 juta. Kasus kumulatif HIV/AIDS di Indonesia yang dilaporkan Depkes 10.156, sedangkan kalangan ahli memperkirakan antara 80.000 – 120.000.

Dalam laporan terbaru UNAIDS (AIDS epidemic update December 2005) disebutkan bahwa peningkatan kasus AIDS di Afrika Utara dan Timur Tengah terus berlanjut. Penularan terjadi melalui hubungan seks dan jarum suntik pada penggunaan narkoba. Dilaporkan pula bahwa program pelayanan dan pencegahan HIV di kawasan ini berlangsung secara sporadis. Pengetahuan tentang HIV/AIDS rendah. Kegiana pencegahan, termasuk di kalangan yang berisiko tinggi, jarang dilakukan.

Di kawasan Afrika Utara dan Timur Tengah diperkirakan 510.000 kasus HIV/AIDS dengan perkiraan tertinggi 1,4 juta. Sampai akhir 2004 di Arab Saudi dilaporkan 8.919 kasus kasus HIV/AIDS (arabnews.com - 3 September 2005). Bertolak dari fakta ini maka sangat beralasan kalau ada kekhawatiran terjadi penularan HIV kepada perempuan yang dijadikan istri pada pernikahan singkat.

Turis tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV, sedangkan perempuan yang dijadikan ‘istri singkat’ pun tidak menganggap pernikahan itu berisiko karena mereka melakukannya dalam ikatan pernikahan yang sah.

Sebuah organisasi mahasiswa keagamaan pernah mengusulkan agar dilakukan nikah mut’ah di lokalisasi pelacuran (Panji Masyarakat, No. 13, Tahun I, 14 Juli 1997). Biar pun hubungan seks ‘halal’ tapi penularan HIV dan PMS (penyakit menular seksual, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll.) tetap bisa terjadi karena penularan HIV dan PMS melalui hubungan seks tidak ada kaitannya dengan sifat hubungan seks (di dalam atau di luar nikah) tapi erat kaitannya dengan kondisi hubungan seks (salah satu atau kedua-duanya HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom).

Sejak AIDS diidentifikasi pertama kali (1981) dan HIV diakui oleh WHO sebagai virus penyebab AIDS (1986) kalangan medis sudah mengetahui cara-cara penularan dan pencegahan yang realistis.

Tapi, karena di awal epidemi kasus HIV/AIDS banyak terdeteksi di kalangan gay dan pekerja seks maka AIDS pun dikait-kaitkan dengan moral dan agama. Akibatnya, fakta medis HIV/AIDS pun hilang dan yang muncul hanya mitos. Mitos ini menyesatkan. Penularan HIV pun terjadi diam-diam karena banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV biar pun perilakunya berisiko tinggi. Soalnya, perilaku berisiko itu dilakukan di dalam ikatan pernikahan yang sah. ***


* Syaiful W. Harahap, pemerhati masalah HIV/AIDS melalui selisik media (media watch) LSM “InfoKespro” Jakarta.

Perda AIDS Hanya ’Macan Kertas’

Oleh Syaiful W. Harahap*

Jakarta, 27/8-2009. Ada dua berita tentang kebutuhan peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS di Kota Medan: (1) Aktivis kesehatan: Medan butuh Perda AIDS (Waspada Online, 20 Agustus 2009), dan (2) Medan Butuh Perda AIDS (Harian “Berita Sore”, 19 Agustus 2009). Sampai Agustus 2009 sudah 30 daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten sampai kota yang sudah menerbitkan perda penanggulangan AIDS. Apakan perda-perda itu (bisa) bekerja menanggulangani epidemi HIV?

Perda penanggulangan AIDS di Indonesia dimulai di Kab. Nabire, Tanah Papua, yang menelurkan perda tahun 2003, sedangkan yang terakhir adalah Prov. Kalimantan Barat yang mengesahkan perda Februari 2009. Ide pembuatan perda AIDS di Indonesia bertolak dari keberhasilan Thailand menurunkan insiden infeksi HIV baru di kalangan dewasa melalui ’program pemakaian 100 persen kondom’.

’Program pemakaian 100 persen kondom’ ditujukan kepada laki-laki dewasa yang melakukan hubungan seks dengan pekerja seks di lokalisasi dan rumah-rumah bordir di Negeri Gajah Putih itu. Program ini merupakan promosi pemakaian kondom pada hubungan seks berisiko yang pada gilirannya pekerja seks diwajibkan menolak laki-laki yang tidak mau memakai kondom ketika melakukan hubungan seks. Celakanya, program itu tidak bisa diterapkan di Indonesia karena beberapa faktor.

Pertama, di Indonesia tidak ada lokalisasi pelacuran dan rumah bordir sehingga mekanisme pengawasan tidak bisa dilakukan. Thailand mengawasi program itu dengan cara survailans tes IMS (infeksi menular seksual, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll.) terhadap pekerja seks. Kalau ada pekerja seks yang mengidap IMS maka itu membuktikan ada pekerja seks yang melayani laki-laki ’hidung belang’ tanpa kondom. Germo atau mucikari pengelola lokalisasi atau rumah bordir akan diberi peringatan sampai pencabutan izin.

Kedua, di Indonesia terjadi gelombang penolakan terhadap kondom karena selama ini kondom dikaitkan dengan norma, moral dan agama. Akibatnya, kondom dianggap sebagai alat untuk mendorong orang melakukan hubungan seks di luar nikah.

Ketiga, pemahaman masyarakat terhadap cara-cara pencegahan dengan kondom sangat rendah sehingga banyak orang yang tidak mau memakai kondom pada hubungan seks yang berisiko yaitu: (a) pada hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti, dan (b) pada hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks.

Tiga alasan itu merupakan ganjalan terhadap ’program pemakaian 100 persen kondom’ pada hubungan seks berisiko. Selain itu program ini merupakan ekor dari serangkaian program penanggulangan HIV/AIDS yang komprehensif di Thailand. Maka, program kondom yang ditawarkan di Indonesia mengekor ke ekor program penanggulangan HIV/AIDS di Thailand.

Ada pernyataan ” ..... Kota Medan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) merupakan daerah dengan kasus HIV/AIDS tertinggi di provinsi itu.” Di beberapa ibu kota provinsi kasus HIV/AIDS tinggi karena di kota inilah tersedia layanan konseling dan tes HIV. Maka, banyak orang dari luar kota Medan yang terdeteksi di Medan sehingga kasus di Medan tinggi.

Disebutkan ” ....jumlah mereka yang terinfeksi virus HIV/AIDS yang tidak terdata jauh lebih besar. Fenomena ini, menurut Daniel, menunjukkan kemungkinan kurangnya kesadaran mereka yang berisiko tertular HIV/AIDS memeriksakan dirinya ke rumah sakit.” Kondisi ini terjadi karena selama ini materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) HIV/AIDS dibalut dengan norma, moral, dan agama sehingga yang muncul bukan fakta medis tapi mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS.

Misalnya, mengait-ngaitkan zina, pelacuran, seks pranikah, jajan, selingkuh, ’seks bebas’, dan homoseksual sebagai ’penyebab’ HIV/AIDS. Buktinya, dalam berita di ”Waspada” juga ada pernyataan ” Masih banyak yang menganggap HIV/AIDS hanya menulari mereka yang melakukan seks bebas ....” Istilah ’seks bebas’ adalah terminologi yang ngawur yang merupakan terjemahan besar dari free sex yang tidak dikenal dalam kosa kata bahasa Inggris.

Lagi pula kalau ’seks bebas’ diartikan sebagai zina atau melacur maka sama sekali tidak ada kaitan langsung antara ’seks bebas’ dengan penularan HIV. Penularan HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi di dalam atau di luar nikah kalau salah satu atau kedua-dua pasangan itu HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seks. Sebaliknya, kalau satu pasangan dua-duanya HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan HIV biar pun hubungan seks mereka lakukan dengan ’seks bebas’.

Satu hal yang luput dari perhatian pemrakarsa perda AIDS adalah program ’100 persen kondom’ di Thailand merupakan ekor dari serangkaian program penanggulangan yang komprehensif. Akibatnya, perda-perda AIDS itu pun mengekor ke ekor program Thailand. Tentu saja hasilnya tidak bisa diharapkan seperti di Thailand.

Hal itu memang terbukti. Dari 30 perda sudah 28 yang penulis analisis. Hasilnya? Semua perda tidak menawarkan penanggulangan dan pencegahan penularan HIV yang akurat. Penanggulangan yang ditawarkan dibalut dengan norma, moral, dan agama. Perda AIDS Prov. Riau No. 4/2006, misalnya, pada pasal 5 disebutkan Pencegahan HIV/AIDS dilakukan melalui cara:
a. Meningkatkan Iman dan Taqwa
b. Tidak melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah.
c. Setia pada pasangan tetap dan atau tidak melakukan seks bebas.

Tiga cara ini normatif yang merupakan mitos bukan medis. Padahal, HIV/AIDS adalah fakta medis artinya bisa diuji di laboratorium dengan teknologi kedokteran sehingga pencegahan pun dalam dilakukan secara medis.

Lagi pula ayat a mengesankan bahwa orang-orang yang tertular HIV berarti tidak beriman dan tidak bertaqwa. Ini mendorong masyarakat melakukan stigmatisasi (pemberian cap buruk) dan diskriminasi (pembedaan perlakuan) terhadap Odha (Orang dengan HIV/AIDS). Begitu juga ayat b dan c sama sekali bukan cara yang akurat dalam mencegah penularan HIV melalai hubungan seks.

Di Sumatera Utara sudah ada daerah yang menerbitkan Perda AIDS yaitu Kab. Serdang Bedagai melalui Perda No. 11/2006. Apakah perda ini bekerja? Tentu saja tidak karena tidak menawarkan cara-cara penanggulangan dan pencegahan yang realistis. Pasal 3 ayat c, misalnya, disebutkan: Melaksanakan penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) secara terpadu dan berkala di tempat – tempat perilaku berisiko tinggi, termasuk di dalamnya keharusan penggunaan kondom 100% melalui Tikes (Tim Kesehatan) yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Karena tidak ada lokalisasi pelacuran dan rumah bordir tentu saja program ini tidak jalan.

Begitu pula dengan pasal 6 yang mengatur larangan bagi orang-orang yang sudah mengetahui dirinya tertular HIV. Persoalan besar pada epidemi HIV adalah banyak orang yang justru tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Ini terjadi sampai masa AIDS yaitu antara 5-15 tahun. Pada rentang waktu inilah terjadi penularan secara horizontal antar penduduk tanpa disadari.

Maka, kalau Pemkot Medan tetap akan menerbitkan perda maka pasal yang harus ada adalah: (1) Setiap laki-laki wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan perempuan atau laki-laki yang berganti-ganti; (2) Setiap laki-laki wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan perempuan atau laki-laki yang sering berganti-ganti pasangan; (3) Setiap perempuan wajib memaksa pasangannya memakai kondom ketika melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan laki-laki yang berganti-ganti atau dengan seorang laki-laki yang sering melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan perempuan yang berganti-ganti.

Selanjutnya ada pula pasal yang menyebutkan: (1) Setiap laki-laki yang tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan perempuan atau laki-laki yang berganti-ganti wajib menjalani tes HIV; (2) Setiap laki-laki yang tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan perempuan atau laki-laki yang sering berganti-ganti pasangan wajib menjalani tes HIV; (3) Setiap perempuan yang melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan laki-laki yang berganti-ganti yang tidak memakai kondom wajib menjalani tes HIV, (4) Setiap perempuan yang melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan laki-laki atau dengan seorang laki-laki yang sering melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah tanpa kondom wajib menjalani tes HIV.

Hanya dengan materi HIV/AIDS yang akurat yang dapat membuka mata hati masyarakat memahami cara-cara penularan dan pencegahan HIV yang realistis. Informasi yang akurat membantu masyarakat melindungi dirinya agat tidak tertular atau menularkan HIV kepada orang lain.

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Penyuluhan Sosial Melalui Media Cetak

Oleh Syaiful W. Harahap
Tabloid ‘ayom’ Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak

DEPARTEMEN SOSIAL, Wisma Pendawa, Ciloto, Jabar, 24 Agustus 2001

Berita (news) sudah merupakan salah satu kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menjangkau khalayak secara luas dan bisa menembus semua batas ekonomi, sosial, dll. maka dipakailah media massa (media cetak dan elektronik) sebagai saluran untuk menyampaikannya. Tentu saja tidak mungkin menyebarluaskan berita melalui poster, selebaran atau pengeras suara.

Berita yang disebarluaskan itu sendiri tidak sekadar informasi (keterangan). Dalam kaidah jurnalistik tidak semua informasi layak diberitakan. Hanya informasi yang mengandung unsur-unsur layak berita yang pantas menjadi berita di media massa. Berita pasti berisi informasi tetapi tidak semua informasi layak (menjadi) berita.

Unsur-unsur Layak Berita

Pengamatan terhadap berita-berita di media cetak menunjukkan ada kecenderungan pemberitaan masalah-masalah sosial yang tidak layak berita, seperti razia atau penertiban pekerja seks, gelandangan, anak jalanan dll. Misalnya, penangkapan tamu hotel yang tinggal sekamar tanpa surat nikah atau penggarukan pekerja seks di jalananan sama sekali tidak mengandung makna yang berarti.

Seperti diketahui media massa merupakan agent of change (pembawa pembaharuan) yang pada akhirnya diharapkan dapat menjadi agent of development kareana mendorong sikap masyarakat ke arah yang lebih produktif. Tetapi, pemberitaan seputar pekerja seks, anak jalanan, gelandangan dll. justru menyuburkan stigma (cap negatif). Ada kesan seolah-olah petugas yang menggaruk dan wartawan yang mengikuti penggarukan itu merupakan orang-orang yang paling bermoral sedangkan yang digaruk merupakan ‘sampah masyarakat’. Kamera televisi dengan leluasa mengambil gambar pekerja seks. Cara ini merupakan perbuatan melanggar hukum karena pemuatan gambar di media massa harus seizin yang bersangkutan.

Pertanyaan yang sangat mendasar adalah: Apakah petugas dan wartawan tidak mempunyai andil dalam menyuburkan pelacuran, anak jalanan, pengemis, dll? Apa iya, petugas dan wartawan lebih bermoral dari pekerja seks, pengemis, anak jalanan dll.? Berita yang tidak fair itu muncul karena wartawan memasukkan nilai moralnya ketika menulis berita. Dia memakai ukuran moralitas dirinya sendiri yang semu, yang, maaf, terkadang bertolak belakang dengan realitas moralnya sendiri. Ini pun membuat masyarakat bersikap mendua (ambiguitas) terhadap masalah sosial.

Dari segi jurnalistik berita-berita itu sama sekali tidak bernilai karena tidak mengandung unsur-unsur layak berita. Ada enam unsur layak berita yaitu (1) significance yaitu sejauh mana suatu fakta atau informasi dapat mempengaruhi kehidupan orang banyak, (2) magnitude yaitu angka-angka yang dapat mempengaruhi pembaca, (3) timeliness yaitu kejadian yang baru terjadi, (4) proximity yaitu kedekatan suatu kejadian dengan pembaca baik secara geografis maupun psikologis, (5) prominence yaitu ketenaran jika suatu fakta atau kejadian menyangkut nama yang akrab dengan pembaca, dan (6) human interest yaitu keterkaitan unsur manusia misalnya orang besar dalam keadaan biasa atau orang biasa dalam keadaan luar biasa.

Dalam berita-berita penggarukan pekerja seks, gelandangan, pengemis dan anak jalanan sama sekali tidak ada unsur-unsur layak berita. Tidak ada pekerja seks yang ternama yang menjadi public figure. Karena berita merupakan agent of change akan sangat berarti kalau berita tentang pekerja seks, gelandangan, pengemis dan anak jalanan dapat ditulis secara komprehensif agar masyarakat dapat mendukung upaya-upaya penanganan dan penanggulangan masalah sosial secara objektif dan realistis.

Di sinilah petugas sosial dapat berperan, misalnya, dengan menulis tanggapan baik melalui surat ke rubrik ‘Surat Pembaca’ terhadap suatu berita atau menulis masalah tersebut dalam bentuk ‘Opini’. Surat sangat terbatas, tetapi dalam Opini persoalan dapat dipaparkan secara sistematis, termasuk di dalamnya penyampaian pesan dan saran. Bahkan, beberapa koran menyediakan honorarium yang layak, antara Rp 50.000 – Rp 350.000 untuk tulisan yang dimuat.

Berita yang merupakan rekonstruksi ulang dari suatu kejadian merupakan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan: apa yang terjadi (what), siapa (who), mengapa (why), di mana (where), kapan (when) dan how (bagaimana). Inilah yang dikenal sebagai 5W + 1H dalam dunia jurnalistik.

Kelompok Sasaran

Setiap media mempunyai keunggulan dan kelemahan. Media cetak dibatasi ruang, radio dibatasi waktu, dan televisi dibatasi ruang dan waktu. Media cetak membutuhkan konsentrasi bagi pembacanya, sedangkan radio dan televisi dapat didengar dan dilihat sambil lalu. Namun, radio sangat efektif untuk menggerakkan emosi massa karena nada suara akan dapat merasuk pendengarnya. Sebaliknya, media cetak sangat efektif menumbuhkan sikap. Dalam bahasa jurnalistik media cetak dikaitkan dengan teori jarum suntik hipodermis yaitu penyuntikan di bawah kulit sehingga tidak terlalu sakit, tetapi obat yang disuntikkan masuk. Begitu pula berita, tanpa dirasakan yang membacanya dia sudah dipengaruhi di bawah alam sadarnya. Untuk mencapai tahap ini sangat tergantung dari pengkajian berita dan sasaran pembaca.

Karena masalah sosial perlu disampaikan kepada masyarakat secara objektif, akurat dan komprehensif maka berita-berita yang terkait dengan aspek sosial pun perlu disampaikan dengan fair. Agar berita bermakna sebagai upaya untuk menggalang kepedulian masyarakat terhadap masalah sosial maka penulisan berita perlu mempertimbangkan field of experience (ruang lingkup pengalaman) dan field of reference (ruang lingkup referensi) kelompok sasaran. Soalnya, biar pun lambang-lambang atau terminologi yang dipakai dalam berita, termasuk penggunaan bahasa baku, dapat dipahami pembaca, tetapi pemahaman terhadap makna yang terkandung dalam berita itu tergantung kepada field of experience dan field of reference pembaca.

Tanpa memperhatikan dua unsur tersebut maka bisa terjadi kesalahpamahan, apalagi berita ditulis oleh wartawan dengan memasukkan moral dirinya sehingga menimbulkan penafsiran yang tidak objektif yang pada gilirannya menyuburkan stigma. Jika hal ini yang terjadi maka upaya untuk meningkatkan kepedulian masyarakat agar bahu-membahu dalam mengatasi masalah sosial pun akan sia-sia belaka. Masyarakat justru akan memalingkan muka dari masalah-masalah sosial, yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah yang kian rumit.

Penyajian berita masalah sosial yang tidak fair merupakan realitas media yang tidak menggambarkan realitas sosial. Wartawan yang memberitakan fakta tidak mengacu ke realitas sosial sehingga membuat masyarakat menilai masalah sosial dengan moral dirinya. Hal inilah yang selama ini terjadi sehingga penanganan masalah-masalah sosial kian rumit karena masyarakat menganggap mereka sebagai sampah.

Contoh yang paling akurat adalah masalah epidemi HIV dan virus hepatitis C (HCV) di kalangan pengguna narkoba suntikan (injecting drug users/IDU). Beberapa surveilans di kalangan IDU menunjukkan infeksi HIV dan HCV berkisar antara 40%-60%. Karena berita HIV/AIDS dan Narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya) selama ini tidak fair maka masyarakat pun tidak peduli dan mengabaikan pencegahan penularan HIV dan HCV karena mereka menganggap jika IDU tertular HIV atau HCV maka mereka akan mati.

Sayang, pola pikir tersebut keliru karena sebelum seorang IDU yang tertular HIV atau HCV mati dia sudah menularkannya kepada orang lain, misalnya, kepada istrinya atau pasangan seksnya secara horizontal. Jika istrinya tertular maka istrinya pun kelak akan menularkan HIV ke anak yang dikandungnya secara vertikal. Maka, mata rantai penyebaran HIV dan HCV pun tidak dapat lagi diputus kalau pola pikir masyarakat sudah keliru.

Hal yang sama akan terjadi dalam masalah-masalah sosial. Jika ada berita yang tidak fair maka masyarakat pun akan mengabaikan persoalan sosial yang ada di depan matanya, sebaliknya sikap tersebut justru menyuburkan masalah-masalah sosial yang pada akhirnya menjadi beban DEPARTEMEN SOSIAL.

Menyiapkan Bahan Berita

Wartawan memperoleh bahan berita dari siaran pers, liputan, acara dan konferensi pers. Karena kegiatan DEPARTEMEN SOSIAL berkaitan dengan upaya penampakan dalam masyarakat sebagai instansi yang menangani masalah-masalah yang terkait dengan aspek sosial maka media massa pun menjadi kawan seiring. Di satu pihak wartawan membutuhkan berita, di lain pihak (kegiatan) DEPARTEMEN SOSIAL pun perlu diberitakan. Media massa dapat menjadi wadah untuk menarik perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap suatu masalah yang ditangani DEPARTEMEN SOSIAL.

Untuk itulah diperlukan pendekatan yang bersahabat dengan wartawan. Kalau berurusan dengan manajemen media semuanya dihitung berdasarkan harga. Artinya, biar pun ada kegiatan DEPARTEMEN SOSIAL yang layak berita, tetapi karena ada unsur memperkenalkan diri maka berita itu dilihat sebagai "iklan". Akibatnya, berita itu tidak akan pernah dimuat.

Bisa saja DEPARTEMEN SOSIAL "memberitakan" kegiatannya sebagai iklan. Namun, tanggapan pembaca akan miring terhadap berita yang bersifat iklan (advertorial) karena isinya yang baik-baik saja. Berbeda dengan berita yang dikemas menurut kaidah jurnalistik akan dapat mempengaruhi pembaca sehingga tujuan pun tercapai.

Karena media massa sudah dikelola secara manajemen maka adalah tidak mungkin lagi untuk ‘merangkul’ media karena bisa saja terjadi ada perbedaan yang sangat mendasar. Pengelola media melihat pasar dengan kacamata bisnis, sedangkan pihak lain, seperti DEPARTEMEN SOSIAL, melihat pasar sebagai khalayak yang patut menerima berita yang terkait dengan aspek-aspek sosial.

Untuk mencapai sasaran diperlukan bahan berita yang dapat ‘menggiring’ atau ‘merangsang’ wartawan menulis berita sesuai dengan yang diharapkan. Di sinilah diperlukan siaran pers (press release). Siara pers ditulis berdasarkan kaidah-kaidah baku jurnalistik dan disajikan dalam bentuk piramida terbalik, artinya bagian yang penting ditempatkan di bagian depan dan detail selanjut pada bagian lain. Siaran pers ini merupakan advertorial terselubung, tetapi kalau ditulis dengan akurat, objektif dan fair materi yang dimasukkan secara terselubung tidak akan kelihatan. Apalagi siaran pers ditulis dalam bentuk berita yang siap muat maka akan memudahkan wartawan untuk mengolah siaran pers tersebut menjadi berita yang sesuai untuk medianya.

Dalam kaitan inilah perlu dibina kerja sama yang baik dengan wartawan karena wartawan akan menulis berita di medianya berdasarkan bahan pada siaran pers atau wawancara dengan pejabat dan pakar yang terkait.

Ciloto, Jabar, 24 Agustus 2001

Bahan Bacaan:

Ashadi Siregar, dkk, Bagaimana Menulis Penulis Media Massa, Paket 4, Jurnalistik, PT Karya Unipers, Jakarta, 1982

Astrid S. Susanto, Komunikasi dalam Teori dan Praktek I, Bina Cipta, Bandung, 1974

Newsletter HindarAIDS No. 60, 1 Januari 2001 (http://www1.rad.net.id/aids/HINDAR/hindar.htm)


Bruce D. Itule dan Douglas A. Anderson, News Writing and Reporting for Today’s Media, Third Edition, McGraw-Hill, Inc., 1994

Syaiful W. Harahap, Pers Meliput AIDS, Pustaka Sinar Harapan dan Ford Foundation, Jakarta, 2000

Penanggulangan Epidemi HIV/AIDS di Hilir

Oleh Syaiful W Harahap

"HIV/AIDS, Sejumlah Rumah Sakit Krisis Ketersediaan Obat." Itulah judul berita di sebuah harian Ibu Kota (12/4-2008). Takta ini menunjukkan ada gelombang baru yang menghadang upaya penanggulangan epidemi HIV di Tanah Air. Sekarang pemerintah pusat dan daerah dengan dukungan dana dana dari donor cenderung mengutamakan pengobatan terhadap Odha. Terapi adalah penang-gula-ngan di hilir, sedangkan pencegahan merupakan penanggulangan di hulu.

Walaupun tidak menyembuhkan tapi kehadiran obat anti-retroviral (ARV) membawa berkah bagi orang-orang yang tertular HIV yang telah mencapai masa AIDS (Odha-Orang dengan HIV/AIDS). Obat ini berguna untuk menekan perkembangan HIV di dalam darah sehingga kerusakan sel-sel darah putih dapat ditekan. Selain dapat meningkatkan kualitas hidup para Odha obat ini pun secara tidak langsung menekan penularan karena jumlah virus kian sedikit.

Pada awalnya harga obat ini Rp 8 juta untuk konsusmi satu bulan. Belakangan berkat regulasi pajak harga turun hingga Rp 800.000. Sekarang obat ini gratis karena ada dana hibah dari donor luar negeri. Masalah yang lebih besar akan muncul ketika tidak ada lagi donor. Jika dana untuk pengadaan ARV dialokasikan dari APBN atau APBD tentulah akan menimbulkan persoalan baru karena anggaran kesehatan yang terbatas. Dana yang besar juga diperlukan untuk menanggulangi epidemi penyakit menular, seperti TB, flu burung, malaria, demam berdarah, dll.

Krisis ketersediaan obat ARV ini meningkatkan resistensi terha-dap ARV karena pemakaian obat terputus dan Odha pun tidak bisa lagi memakai obat sesuai dengan anjuran. Jika terjadi resistensi terhadap ARV maka obat pun harus diganti. Ini berdampak pula pada harga obat.

MENGUSUNG MITOS

Jika pemerintah pusat dan daerah tetap memaksakan anggaran khusus untuk sektor HIV/AIDS maka dikhawatirkan akan menim-bulkan gejolak karena mengesankan pemerintah hanya memper-hatikan HIV/AIDS. Apalagi penyakit ini selalu dibenturkan dengan norma, moral, dan agama sehingga ada anggapan penularan penyakit ini erat kaitannya dengan perilaku (yang tidak baik).

Anggapan di atas memang salah tapi tetap saja berkembang karena tidak ada upaya untuk memupusnya. Belakangan ini ada gejala baru yaitu perlombaan membuat peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan AIDS. Perda AIDS sudah ada di beberapa daerah al. provinsi (Bali, Jawa Timur, dan Riau), kabupaten (Merauke, Puncak Jaya, Nabire) dan kota (Jayapura, Sorong, Palembang). Upaya penanggulangan HIV/AIDS yang ditawarkan perda-perda itu tetap saja mengusung mitos.

Perda AIDS Prov. Riau, misalnya, menyebutkan cara mencegah penularan HIV dengan “meningkatkan iman dan taqwa”. Bagai-mana menakar kadar iman dan taqwa yang bisa mencegah penularan HIV? Bagaimana pula iman dan taqwa mencegah penularan HIV melalui transfusi darah? Hal ini juga akan menyuburkan stigma dan diskriminasi karena ada anggapan orang-orang yang tertular HIV karena tidak beriman dan tidak bertaqwa. Di perda lain disebutkan untuk mencegah penularan HIV adalah jangan melakukan seks menyimpang, jangan melakukan hubungan seks dengan yang bukan istri.

Dengan 11.141 kasus AIDS, diperkirakan sebagian besar sudah memakai obat ARV, diperlukan banyak obat. Angka ini akan terus bertambah karena ada 6.066 kasus HIV yang kelak akan mencapai masa AIDS. Kalangan ahli memperkirakan kasus HIV/AIDS di Indonesia antara 90.000-130.000. Kalau diambil rata-rata maka ada 110.000 penduduk Indonesia yang akan memerlukan obat ARV dan perawatan serta pengobatan di rumah sakit.

Angka di atas akan terus bertambah karena banyak orang yang tidak menyadari perilakunya berisiko tinggi tertular HIV. Mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk dilakukan oleh laki-laki dan perempuan: (a) yang sering atau pernah melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti karena ada kemungkinan salah satu dari pasangan itu HIV-positif, (b) yang sering atau pernah melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks, karena ada kemungkinan salah satu dari pekerja seks itu HIV-positif.

PENULARAN DIAM-DIAM

Dengan kasus AIDS yang dilaporkan saja yaitu 11.141 dana untuk membeli ARV setiap bulan mencapai Rp 8.912.800.000 dengan catatan harga Rp 800.000. Jika kasus pada angka 110.000 maka dana yang diperlukan mencapai Rp 88 miliar per bulan. Angka itu belum termasuk biaya pengobatan (obat, dokter, dan rumah sakit) untuk penyakit-penyakit infeksi oportunistik yang muncul pada masa AIDS. Bagi yang mampu tidak ada masalah, namun bagi yang tidak mampu tentulah akan menjadi beban. Kalau kemudian pemerintah mengatasinya dengan asuransi kesehatan untuk rakyat miskin maka dana yang diperkukan untuk mengobati Odha pun akan membengkak pula.

HIV/AIDS merupakan epidemi yang harus ditanggulangi karena terkait dengan kesehatan masyarakat maka semua Odha mem-peroleh ARV gratis. Untuk jangka panjang perlu dipikirkan untuk menerapkan subsidi silang karena jika tidak ada lagi dana hibah dari donor tentulah pemerintah akan kelabakan menyediakan biaya untuk pembelian obat ARV.

Pemberian ARV merupakan upaya penanggulangan di sek-tor hilir. Karena penularan HIV terjadi secara diam-diam tanpa disada-ri maka kasus penularan HIV akan terus bertambah. Ini terjadi karena banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik. Akibatnya, mereka pun menularkan HIV kepada orang lain tanpa mereka sadari. Antara lain melalui hubungan seks tanpa kodom di dalam dan di luar nikah, serta melalui jarum suntik yang dipakai bergantian pada pe-nyalahguna narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya). Ada pula yang menularkan HIV kepada pekerja seks. Pekerja seks yang tertular kemudian menularkan HIV kepada laki-laki yang datang mengencaninya tanpa memakai kondom.

Banyak kasus HIV/AIDS di Indonesia terdeteksi sudah pada masa AIDS. Ini menunjukkan sebelum terdeteksi mereka sudah menularkan HIV kepada orang lain yaitu pada kurun waktu antara 5-10 sejak mereka tertular HIV. Inilah mata rantai penyebaran HIV yang merupakan sektor hilir pada epidemi HIV. Tapi, hal ini tidak menjadi perhatian utama dalam penanggulangan HIV/AIDS saat ini. Penduduk yang sudah tertular HIV tapi tidak terdeteksi akan menjadi mata rantai penyebaran HIV

Kalau di sektor hilir tidak ada upaya yang konkret untuk mencegah penularan HIV maka kasus AIDS akan terus bertambah. Ini artinya beban pemerintah untuk menyediakan obat ARV gratis pun akan melon-jak pula. Pengeluaran masyarakat untuk berobat, khususnya keluarga Odha, pun meningkat pula karena pada masa AIDS Odha akan memerlukan pengobatan dan perawatan di rumah sakit. Kelak kalau dana hibah dari donor asing tidak ada lagi maka APBN dan APBD pun akan digerogoti untuk membeli atau menyubsidi ARV dan memberikan dana bantuan pengobatan bagi pasien Odha yang miskin.

Akankah kita menunggu kondisi itu atau sejak hari ini kita menyingsingkan lengan baju menyebarluaskan informasi yang akurat tentang HIV/AIDS agar masyarakat bisa melindingi diri secara aktif agar tidak tertular HIV. Pilihan ada di tangan kita. (Penulis adalah Pemerhati masalah HIV/AIDS dan direktur eksekutif LSM media watch InfoKespro Jakarta).

[Sumber: Harian "Swara Kita", Manado, 12 Mei 2008]

Pemahaman AIDS yang Tidak Akurat

Tanggapan terhadap Berita di Harian ” Lampu Hijau”

Oleh Syaiful W. Harahap*

Jakarta, 13 Juni 2009. Berita “Katanya Kota Bebas Pelacuran, Tangerang Kok Jadi Sarang AIDS, 3 Pelacur, 1 Bencong Positif HIV (Kumaha Atuh pak Wali …..?)” yang dimuat harian ini tanggal 12 Juni 2009 menunjukkan pemahaman yang sangat dangkal terhadap HIV/AIDS.

Pertama, tidak ada kaitan langsung antara pelacuran dengan penularan HIV. Risiko penularan HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi di dalam atau di luar nikah kalau salah satu atau kedua-dua pasangan itu HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali sanggama.

Kedua, yang menularkan HIV kepada pekerja seks justru penduduk lokal dan pendatang yang sehari-hari bisa sebagai suami, pacar, selingkuhan, remaja, atau duda. Selanjutnya kalau laki-laki penduduk lokal yang melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan ada pekerja seks yang tertular HIV maka laki-laki ini pun berisiko tertular HIV. Maka, yang menjadi mata rantai penyebaran HIV antar penduduk adalah laki-laki bukan pekerja seks.

Ketiga, biar pun tidak ada pelacuaran, seperti di Tangerang, tapi praktek-praktek hubungan seks yang berisiko tertular HIV tetap ada. Bisa terjadi di rumah, kos-kosan, losmen, hotel melati dan hotel berbintang, di alam terbuka, dll. Perilaku berisiko tinggi tertular HIV adalah: (a) melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti (risiko terjadi karena ada kemungkinan salah satu dari mereka HIV-positif), (b) melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks, perempuan panggilan, pelacur kelas atas, waria pekerja seks, ‘siswa atau mahasiswi’ yang menjadi pekerja seks, dll. (risiko terjadi karena ada kemungkinan salah satu dari mereka HIV-positif)

Keempat, di negara-negara yang menjadikan kita suci sebagai UUD sehingga secara de facto dan de jure tidak ada pelacuran tetap saja ada kasus HIV/AIDS yang dilaporkan. Arab Saudi, misalnya, sudah melaporkan lebih dari 10.000 kasus HIV/AIDS. Ini bisa terjadi karena penduduk negara itu melakukan hubungan seks berisiko dengan pendatang atau di luar negeranya. Yang tertular akan menjadi mata rantai penyebaran HIV di negaranya. Hal yang sama bisa terjadi di Tangerang. Biar pun tidak ada pelacuran tapi bisa saja penduduk Tangerang melakukan perilaku berisiko tertular HIV di luar Tangerang atau di luar negeri. Penduduk Tangerang yang tertular HIV di luar kota akan menjadi mata rantai penyebaran HIV di Tangerang melalui (a) hubungan seks tanpa kodom di dalam atau di luar nikah, (b) transfusi darah, (c) jarum suntik, jarum tindik, dll., (d) cangkok organ tubuh, (e) air susu ibu/ASI (perempuan).

Dalam berita disebut “ ….. ditemukan empat pengidap AIDS“. Ini tidak akurat karena tes HIV bukan menemukan penderita AIDS tapi orang-orang yang sudah tertular HIV. Patus pula dipertanyakan apa jenis tes HIV yang dilakukan terhadap pekerja seks yang tertangkap. Kalau yang dipakai hanya rapid test dengan ELISA maka hasil tes itu belum akurat karena standar prosedur operasi tes HIV yang baku mengharuskan setiap hasil tes diuji lagi dengan tes lain. Tes HIV kepada pekerja seks hanya untuk menentukan angka prevalensi dalam kaitannya dengan epidemi.

Jika informasi tertang HIV tidak akurat maka inilah yang justru akan menyuburkan epidemi HIV. Soalnya, banyak orang yang tidak memahami cara-cara penularna dan pencegahan HIV yang akurat. Jika penanganan HIV/AIDS tidak komprehensif maka kita tinggal menunggu ‘bom waktu’ ledakan kasus AIDS. Pada gilirannya kondisi itu kelak akan menguras APBD untuk biaya pengobatan dan perawatan penduduk yang sakit karena penyakit yang terkait AIDS.

Sampai saat ini sudah ada 28 daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang menelurkan Perda Penanggulangan AIDS. Tapi, semuanya tidak menyentuh akar persoalan epidemi HIV karena cara-cara pencegahan yang ditawarkan hanya dari aspek norma, moral, dan agama. Akibatnya, kasus-kasus infeksi HIV baru tetap saja terjadi karena masyarakat tidak mengetahui cara pencegahan yang realistis. Teknologi kedokteran bisa dipakai untuk mencegah penularan HIV.

Jika ingin membuat Perda yang bisa menanggulangi penyebaran HIV maka pasal yang perlu ada adalah “Setiap penduduk, laki-laki dan perempuan, diwajibkan memakai kondom jika melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan.” Lalu pasal berikutnya berbunyk ““Setiap penduduk, laki-laki dan perempuan, yang pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan diwajibkan menjalani tes HIV.”

* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).

Menyikapi Kasus HIV/AIDS di Palu

Oleh Syaiful W. Harahap
Pemerhati HIV/AIDS melalui LSM (media watch) “InfoKespro”, Jakarta

Dua berita di harian ini yaitu “Selain PSK, Polisi Pengidap AIDS Hasil Pendataan Dinkes” (11/4-2008) dan “Tangkal AIDS Tak Cukup Lewat Penyuluhan” (12/4-2008) menunjukkan pemahaman yang tidak akurat di banyak kalangan. Kondisi inilah yang memicu penyebaran HIV/AIDS secara horizontal antar penduduk karena banyak yang tidak memahami HIV/AIDS sebagai fakta medis.


Terkait dengan kasus HIV/AIDS yang terdeteksi di kalangan pekerja seks komersial (PSK) ada dua fakta yang tidak dipahamai banyak orang.

Pertama, PSK yang terdeteksi HIV-positif di Palu tertular HIV dari laki-laki penduduk Palu atau pendatang. Kalau ini yang terjadi maka sudah ada penduduk Palu yang HIV-positif. Ini juga menunjukkan tingkat angka prevalensi HIV (perbandingan penduduk laki-laki dewasa yang HIV-positif dan HIV-negatif pada kurun waktu tertentu) di Palu. Kalau fakta ini ditarik ke realitas sosial maka laki-laki yang menularkan HIV kepada PSK dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai seorang suami, pacar, selingkuhan, remaja, duda, atau lajang yang bekerja sebagai pegawai, karyawan, buruh, petani, nelayan, pelajar, mahasiswa, sopir, maling, perampok, dll. Mereka inilah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV antar penduduk.
Mata Rantai

Penyebaran HIV terjadi tanpa disadari karena banyak orang yang sudah tertular HIV tidak menyadari dirinya HIV-positif karena tidak ada tanda, gejala, atau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisiknya sebelum mencapai masa AIDS (antara 5-10 tahun setelah tertular HIV). Tapi, pada rentang waktu itu sudah bisa terjadi penularan HIV melalui (a) hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah, (b) transfusi darah yang tidak diskrining HIV, (c) jarum suntik, jarum tindik, jarum akupunktur, jarum tattoo, dan alat-alat kesehatan yang dipakai secara bergantian, dan (d) air susu ibu/ASI melalui proses menyusui.

Kedua, PSK yang terdeteksi HIV-positif di Palu itu sudah mengidap HIV ketika tiba di Palu. Kalau ini yang terjadi maka laki-laki penduduk lokal yang melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan PSK berisiko tinggi tertular HIV. Laki-laki yang kemudian tertular HIV dari PSK akan menjadi mata rantai penyebaran HIV. Bagi yang beristri maka dia akan menularkan HIV kepada istrinya atau kepada perempuan lain yang menjadi pasangan seksnya (horizontal). Kalau istrinya tertular maka ada risiko penularan HIV kepada bayi yang dikandung istrinya kelak, terutama pada saat persalinan dan menyusui dengan ASI (vertikal).

Dua hal di ataslah yang sering luput dari perhatian sehingga penyebaran HIV terus terjadi tanpa kita sadari. Dalam berita disebutkan “ … jika faktor penyebab munculnya penyakit yang paling mematikan tersebut berada dari para Wanita Tuna Susila (WTS). Maka yang harus dilakukan adalah bagaimana menghilangkan praktik-praktik prostitusi di Kota Palu.” (12/4-2008). Yang menjadi mata rantai penyebaran HIV bukan WTS atau PSK, tapi laki-laki yang mengidap HIV.

Maka, yang perlu ditangani adalah laki-laki yang perilakunya berisio tertular atau menularkan HIV yaitu: (a) laki-laki yang sering melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti di Palu, di luar Palu atau di luar negeri, dan (b) laki-laki yang sering melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti WTS atau PSK di Palu, di luar Palu atau di luar negeri. Orang-orang inilah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV.

Begitu pula dengan pengguna narkoba. Tidak bisa dipastkan apakah mereka tertular melalui penggunaan jarum suntik atau seks karena mereka pun melakukan hubungan seks. Pengguna narkoba yang terdeteksi HIV-positif pun akan menjadi mata rantai pula dalam penyebaran HIV. Bagi yang beristri akan menularkan HIV kepada istrinya, pacarnya atau PSK. Yang tidak beristri akan menularkan HIV kepada pasangan seksnya atau PSK.

Dalam berita disebutkan terjadi peningkatan kasus HIV/AIDS di Palu. Disebutkan dari 2001-2007 sudah terdeteksi 32 kasus yang terdiri atas 25 AIDS dan 7 HIV. Perlu diingat angka ini tidak menggambarkan kasus yang sebenarnya di masyarakat karena yang terdeteksi hanya sebagian kecil dari kasus yang ada di masyarakat. Epidemi HIV erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Yang muncul ke permukaan hanya bagian kecil.
Mencegah HIV

Kasus-kasus HIV dan AIDS yang terdeteksi tahun 2007 merupakan insiden penularan yang terjadi beberapa bulan atau tahun sebelumnya. Kalau seseorang terdteksi HIV maka miminal dia sudah tertular tiga bulan sebelum tes HIV. Jika seseorang terdeteksi HIV sudah pada masa AIDS maka minimal dia sudah tertular lima tahun sebelumnya.

Peningkatan jumlah kasus yang terdeteksi terjadi karena ada kegiatan survailans tes HIV (tes tanpa nama untuk mendapatkan angaka prevalensi di kalangan tertentu dan pada kurun waktu yang tertentu), orang-orang yang tertular HIV sudah mencapai masa AIDS sehingga memerlukan pengobatan. Ketika berobat dokter akan melihat riwayat pasien. Dari diagnisis ada yang terdeteksi HIV-positif. Pada masa AIDS mulai muncul berbagai penyakit yang disebut infeksi oportunistik, seperti diare, sariawan, TB, dll. Infeksi ini terjadi karena sistem kekebalan tubuh orang yang tertular HIV sudah sangat rendah. Kekebalan menurun karena HIV merusak sel-sel darah putih ketika HIV menggandakan diri di dalam darah.

Perihal cara mencegah HIV dalam berita disebutkan “ …. berpuasa berhubungan seks.” Ini tidak akurat karena cara mencegah penularan HIV melalui hubungan seks di dalam atau di luar nikah adalah jangan melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan orang yang HIV-positif. Ini fakta medis.

Berita polisi yang terdeteksi HIV-positif terlalu dibesar-besarkan sehingga menjadi sensasi. Padahal, di kalangan lain tidak tertutup kemungkinan ada juga kasus HIV/AIDS. Hanya saja belum terdeteksi. Yang menularkan HIV kepada WTS atau PSK di Palu tentulah penduduk Palu dari berbagai kalangan.

Dalam berita juga ada pernyataan “….sangat prihatin karena Palu yang dikenal sebagai kota religius ini dengan sarana-sarana keagamaan, justru penderita HIV terus meningkat ….” Tidak ada kaitan langsung antara norma, moral, dan agama dengan penularan HIV karena penularan HIV melalui hubungan seks bisa terjadi di dalam atau di luar nikah. Penularan HIV pun bisa terjadi melalui transfusi darah. Di Malaysia seorang perempuan guru mengaji tertular HIV melalui transfusi darah di rumah sakit pemerintah. Arab Saudi, yang memakai Alquran sebagai UUD, sudah melaporkan lebih dari 10.000 kasus HIV/AIDS.

Banyak kepala daerah seperti ‘kebakaran jenggot’ kalau di daerahnya ditemukan kasus HIV/AIDS. Ini reaksi negatif yang sangat merugikan penanggulangan HIV/AIDS karena kemudian temuan kasus-kasus itu disembunyikan. Padahal, penemuan kasus HIV/AIDS justru baik karena mulai dari orang-orang yang terdeteksi HIVitu mata rantai penyebaran HIV diputus.

Makin banyak kasus yang terdeteksi maka kian banyak pula mata rantai yang diputus. ***

Narkotik Suntikan Memicu Penyebaran HIV

Oleh Syaiful W. Harahap

Jakarta, 26/1-1999 Di saat epidemi HIV menjadi salah satu ancaman terbesar bagi penduduk dunia penyebarannya justru dipicu oleh penyalahgunaan narkotik melalui suntikan (injecting drug user/IDU). Sampai akhir 1997 UNAIDS (Badan PBB untuk AIDS) melaporkan 30,6 juta penduduk dunia hidup dengan HIV/AIDS. Setiap hari diperkirakan 16.000 penduduk bumi terinfeksi HIV (human immunodeficiency virus) yaitu virus yang menyebabkan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrom) yakni cacat kekebalan tubuh dapatan yang ditandai dengan penyakit-penyakit infeksi oportunistik.

Penyebaran HIV melalui pemakaian narkotik dengan jarum suntik dilaporkan oleh 96 negara. WHO memperkirakan saat ini 5,5 juta IDU di 128 negara. Pemakaian narkotik dengan suntikan mulai diidentifikasi awal tahun 1980-an. Di Bangkok, Thailand, misalnya, IDU ditemukan pertama kali tahun 1987 yang dengan cepat menyebar ke berbagai bagian negara itu sampai ke perbatasan dengan Malaysia. Negara-negara di Asia Timur, Tenggara dan Selatan tidak bisa lepas dari IDU karena berdekatan atau menjadi jalur dari dan ke Golden Triangle (Segitiga Emas) produksi heroin terbesar di dunia yaitu di perbatasan Thailand, Laos dan Myanmar.

Di beberapa negara penyebaran HIV melalui IDU justru lebih besar daripada melalui hubungan seksual. Di Belarus, umpamanya, 87% kasus infeksi HIV tertular melalui IDUs. Tahun 1996-1997 empat dari lima kasus HIV baru terinfeksi melalui IDUs. Dalam kurun waktu dua tahun saja prevalensi HIV di kalangan IDU di Bangkok meningkat dari 2% menjadi 40%. Sekitar 75% kasus infeksi HIV di Cina, India, Malaysia, Myanmar dan Vietnam tertular melalui IDU. Tiga tahun belakangan ini prevalensi HIV di kalangan IDU di New York, AS, naik dari 10% menjadi 50%. Sedangkan di Indonesia dalam laporan bulanan kasus kumulatif HIV/AIDS yang dikeluarkan Ditjen PPM&PLP Depkes sampai 31 Oktober 1999 tercatat 19 kasus HIV/AIDS dengan faktor risiko IDU, 10 di antaranya sudah mencapai masa AIDS.

Angka itu memang kecil, tetapi itu hanya yang dilaporkan sehingga angka yang sebenarnya jauh lebih besar karena bersifat seperti fenomena gunung es (iceberg phenomenon). Angka yang terdeteksi yakni puncak gunung es sangat kecil, sedangkan di bawah permukaan laur justru jauh lebih besar tapi tidak terdeteksi. Karena sudah ada yang mencapai masa AIDS berarti mereka terinfeksi antara 5 atau 10 tahun yang lalu. Ini menunjukkan penyalahguaan narkotik dengan suntikan sudah terjadi di Indonesia antara tahun 1989 dan 1994.

Pengurangan Kerugian

Jalur IDU menjadi pemicu penyebaran HIV karena virus ini hidup di dalam darah sehingga penularan melalui darah sangat efektif mendekati 100%. Bandingkan dengan penularan melalui hubungan heteroseksual yang probabilitasnya hanya 0,1%. Berarti risiko terinfeksi melalui jalur IDU jauh lebih besar tinimbang melalui hubungan seksual yang tidak aman, khususnya dengan pasangan yang berganti-ganti baik di dalam maupun di luar nikah.

Selain terdapat pada jarum suntik darah pun bisa menempel pada ujung penyemprot di dalam tabung alat suntik. Di kalangan IDU ada kebiasaan untuk menggilir pemakaian jarum dan alat suntik sebagai salah satu bentuk kebersamaan dalam kelompok. Setelah jarum masuk ke dalam pembuluh darah (nadi) penyemprot ditarik sehingga darah masuk ke dalam tabung yang sebelumnya sudah diisi narkotik. Setelah yakin darahnya bercampur dengan narkotik penyemprot pun didorong sehingga isi tabung masuk ke nadi, tapi tetap ada yang tertinggal di dalam tabung. Pemakai berikutnya pun melakukan hal yang sama. Jika salah satu di antara mereka ada yang sudah terinfeksi HIV tentulah virus itu akan menyebar di kelompok yang memakai jarum dan tabung suntik itu secara bergantian.

Di beberapa negara ada hukum yang melarang membawa jarum dan tabung suntik sehingga mereka memilih untuk menggunakan jarum dan tabung suntik bersama. Hal inilah yang membuat 97% IDU di Manipur, India, terpaksa memakai jarum suntik bersama. Selain itu banyak pula IDU yang tidak mampu membeli jarum dan tabung suntik baru yang steril sehingga mereka memilih disuntik oleh penyuntik bayaran. Cara ini terjadi di Myanmar. Cara yang hampir sama terjadi di Vietnam. Penyalahguna narkotik suntikan mendatangi shooting booths, suatu tempat yang menyediakan penyuntikan narkotik bayaran.

Selain HIV virus Hepatitis B dan C pun akan menyebara melalui cara itu karena kedua virus itu pun teradapat dalam darah. Di salah satu pusat rehabilitasi narkotik di kawasan Jabotabek, misalnya, dari 30 IDU di sana 3 positif HIV, bahkan ada yang sekaligus terinfeksi Hepatitis B dan C. Ini artinya sekali memakai jarum suntik yang sudah tercemar sekaligus 3 virus masuk ke dalam aliran darah.

Jika HIV sudah masuk ke aliran darah tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menghambat serbuannya terhadap sistem kekebalan tubuh karena virus itu akan terus merusak sel-sel darah putih yang menjadi benteng pertahahan daya tahan tubuh. Yang bisa dilakukan hanya memperlambatnya dengan obat antiretroviral. Di AS untuk membeli obat-obatan antiretroviral saja dibutuhkan biaya antara Rp 90 – Rp 120 juta per tahun. Angka ini belum termasuk biaya pemeriksaan dokter dan rumah sakit serta obat-obatan lain.

Bermula Coba-coba

Tidaklah berlebihan kalau kita mengibaratkan IDU sebagai bom waktu bagi Indonesia karena berbagai kalangan menyebutkan angka 30.000-40.000 pengguna narkotik suntikan di Indonesia. Namun, ada yang memperkirakan angka itu sebagai perkiraan yang terendah karena ada yang menyebutkan angka 100.000. Sedangkan penyalahguna narkotik keseluruhan diperkirakan 1,3 juta.

Belakangan ini dikembangkan suatu pola pengurangan kerugian (harm reduction) di kalangan IDU yaitu mencegah infeksi penyakit di kalangan mereka. Artinya, kalau pun ada yang tidak bisa mengontrol pemakaian narkotik dengan suntikan paling tidak mereka dihindarkan dari infeksi HIV serta virus Hepatitis B dan C. Program ini serupa dengan anjuran memakai helm bagi pengendara sepeda motor. Kalau terjadi kecelakaan tidak akan fatal karena kepalanya terhindar dari benturan keras. Begitu pula dengan pengemudi dan penumpang mobil yang dianjurkan memakai sabuk pengaman (safey belt) agar terhindar dari benturan dengan dashboard atau tempat duduk di depan kita.

Tidak urung cara yang diterapkan untuk mengurangi kerugian itu menimbulkan pro dan kontra. Yang kontra khawatir hal itu akan memicu penyalahgunaan narkotik. Yang kontra menyebutkan tanpa program itu pun penyalahgunaan narkotik dengan suntikan pun akan terus terjadi. Hal ini sama dengan anjuran memakai kondom untuk mencegah penularan penyakit-penyakit menular seksual (PMS), seperti GO, sifilis, virus Hepatitis B serta HIV yang disebutkan yang kontra sebagai upaya melegalisir pelacuran. Padahal, tanpa kondom pun pelacuran dan perzinaan terus berlangsung Di beberapa negara polisi seakan-akan menutup mata jika ada needle exchange. Program ini menurunkan penyebaran HIV, tetapi tidak berarti program pertukaran jarum suntik itu mengendurkan perang melawan penyalagunaan narkotik.

Cara yang ditempuh antara lain berupa penyuluhan tata cara mencucihamakan jarum suntikdan tabungnya dengan pemutih. Cara lain adalah penggantian jarum suntik (needle exchange) dengan memberikan jarum dan tabung suntik yang baru (steril) kepada IDU dengan maksud agar mereka terhindar dari infeksi penyakit-penyakit yang ditularkan melalui darah, seperti HIV serta virus Hepatitis B dan C.

Penyalahgunaan zat sendiri sudah dideteksi di Indonesia sejak tahun 1969 yang ditandai dengan pemakaian opioida (opium, morfin, heroin, kodein, petidin dan metadon), kokain dan ganja. Pada tahap berikutnya muncul pemakai barbiturat (sejenis obat tidur dan obat antiepilepsi, khlorahidrat, diazepam, meprobamat, metaqualone). Kemudian dikenal pula zat-zat hipnotika, sedativa dan heroin. Berikutnya muncul amfetamin, lem, bensin, benzodiazepine, gas korek api. Belakangan ini muncul ecstasy, putauw (heroin yang dicampur dengan zat lain) dan shabu-shabu.

Penyalahguna narkotik dengan suntikan angkanya akan besar karena banyak jenis narkotik yang dapat disuntikkan, seperti kokain, amfetamin, obat penenang (tranquilizer), obat tidur (barbiturate), opium termasuk heroin yang dikemas menjadi putauw dan shabu-shabu.

Penyalahgunaan obat (drug abuse) sendiri bisa terjadi melalui suatu proses yang bermula dari coba-coba yang bisanya karena diajak teman. Tahap ini bisa berlanjut ke penggunaan sesekali karena narkotik mudah didapat. Pada tahap ini biasanya pengguna sudah terkait dengan rasa kebersamaan dengan teman. Tapi, bisa juga pengguna pribadi yang tidak terkait dengan rasa sosial persahabatan. Jika penggunaan itu terus berlanjut bisa jadi akan sampai pada tahap kecanduan.

Kalau sudah pada tahap kecanduan tentulah memerlukan biaya yang besar untuk membeli zat. Penelitian di Bali (1998) menunjukkan seorang penyalahguna narkotik mengeluarkan biaya antara Rp 100.000 – Rp 3 juta per minggu. Untuk mendapatkan inilah mereka sering bertindak kriminal, misalnya, mencuri barang di rumah. Bahkan, mereka pun menjadi pengendar untuk mendapatkan uang dan sekaligus sebagai pengguna.

Penderitaan kian pahit jika seorang penyalahguna narkotik suntikan yang terinfeksi HIV juga tertular virus Hepatitis B dan C. Hanya saja banyak orang, terutama orang tua penyalahguna narkotik, tidak menghitung infeksi HIV serta Hepatitis B dan C sebagai beban karena dampaknya belum terlihat di masa-masa awal terinfeksi sehingga mereka lebih mengutamakan program rehabilitasi ketergantungan anaknya.

Tetapi, di tahun-tahun berikutnya kepanikan akan muncul ketika infeksi-infeksi oportunistik, seperti TBC, diare, sariawan dan lain-lain mulai muncul. Seperti diketahui stigma terhadap Odha (Orang dengan HIV/AIDS) akan semakin memurukkan penyalahguna narkotik suntikan yang terinfeksi HIV.

Penulis adalah pemerhati masalah-masalah HIV/AIDS/STIs.