Tanggapan terhada Berita di Harian “KOMPAS”
Oleh Syaiful W. Harahap*
Jakarta, 18/11-2002. Laporan “KOMPAS” tentang HIV/AIDS di Asmat (Selamatkan Suku Asmat dari Miras dan HIV/AIDS, TEROPONG, 18/11-2002) yang mencuat justru mitos dan kambing hitam. Dulu nelayan Thailand yang dituding sebagai ‘pembawa’ HIV ke Merauke. Sekarang pencari kayu gaharu dan pekerja seks.
Dalam laporan itu disebutkan kasus HIV/AIDS ditemukan di Merauke tahun 1992 pada nelayan Thailand dan PSK mulai masuk pun 1992. Tetapi, mengapa tidak dipersoalkan orang Asmat yang keluar dari Asmat sebelum 1992? Pematung dari Asmat pameran ke P. Jawa bahkan ke luar negeri. Mahasiswa asal Asmat belajar ke P. Jawa. Pejabat sering ke luar Asmat.
Dalam laporan Ditjen PPM&PL Depkes sampai 31 Maret 1995 tercatat tiga kasus AIDS di Papua. Secara statistik masa AIDS terjadi antara 5-10 tahun, jadi ketiga penduduk itu sudah terinfeksi antara tahun 1985-1990.
Laporan tersebut sama sekali mengabaikan kemungkinan kalau awal epidemi HIV di Asmat dan Papua justru terjadi karena penularan horizontal antar penduduk lokal. Penduduk lokal tertular di luar Asmat kemudian kembali ke daerahnya. Kalau mau jujur bisa saja yang menulari PSK justru penduduk lokal.
Disebutkan pula ada pemeriksaan terhadap 80 PSK, tetapi tidak dijelaskan apakah PSK itu dites ketika pertama kali masuk ke Asmat. Kalau tidak dites, maaf, siapa nyana mereka justru tertular di Asmat.
Laporan UNAIDS menunjukkan di negara-negara yang tidak ada bar, karaoke, bioskop dan lokalisasi pelacuran pun ada kasus HIV/AIDS. Kalau berpijak kepada fakta ini maka persoalan di Asmat sama dengan persoalan di negara-negara yang membentengi diri dengan agama tetapi tetap ada kasus HIV/AIDS. Mengapa? Ya, karena penduduknya tertular di luar negaranya.
Jadi, yang perlu dipersoalkan adalah mengapa penduduk Asmat tidak melindungi diri? Soalnya, penularan HIV dapat dicegah dengan cara-cara yang sangat rasional dan realistis. Biar pun gaharu ditukar dengan seks kalau semuanya dilakukan dengan aman tentu penularan HIV dapat ditekan sampai nol.
Salah satu judul laporan itu (Merauke Dicekam Monster HIV/AIDS) amat sensasional. Sub judul (Generasi Muda Jadi Sasaran) pun menambah kacau karena HIV tidak pernah menyerang. Di mana saja di muka bumi ini kemungkinan tertular HIV pasti ada kalau seseorang melakukan kegiatan-kegiatan yang berisiko tertular HIV. Kasus global HIV/AIDS yang mencapai 40 juta merupakan satu entry global karena penularan HIV tidak bisa dibentengi dengan batas administratif kota, daerah atau negara.
Sayang, KOMPAS hanyut dalam sensasi.
* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).
Jumat, 14 Mei 2010
AIDS Bukan Pembunuh Terselubung
Oleh Syaiful W. Harahap*
Jakarta, 15/10-2002. KESAN pertama yang saya peroleh ketika membaca headline “Suara Pembaruan Minggu” edisi 13 Oktober 2002 “Silent Killer Mengintai Kita” adalah anggapan yang salah (mitos) tentang HIV/AIDS.
Dalam berita disebutkan Freddie Mercury dan Magic Johnson terinfeksi HIV karena perilaku seks bebas. Tidak ada kaitan langsung antara ‘seks bebas’ dengan penularan HIV. Penularan HIV melalui hubungan seks terjadi karena seseorang melakukan hubungan seks (sanggama) penetrasi tanpa kondom dengan seseorang yang HIV-positif di dalam atau di luar pernikahan. Sebaliknya, walaupun hubungan seks dilakukan di luar pernikahan (zina) kalau keduanya HIV-negatif maka tidak akan pernah terjadi penularan HIV.
Istilah ‘seks bebas’ ngawur. Kalau ‘seks bebas’ merupakan terjemahan dari free sex maka dalam kamus-kamus bahasa Inggris tidak ada entry free sex. Yang ada hanya free love (The Random House Dictionary, TIME, 1980) yaitu kebiasaan yang mengizinkan hubungan seks tanpa ikatan nikah yang sah. Lagi pula dalam berita itu tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan ‘seks bebas’.
Pada bagian lain disebutkan “ …. 20 juta dari mereka telah meninggal karena AIDS”. Ini pun tidak akurat karena AIDS tidak bisa membunuh seseorang karena AIDS bukan penyakit tetapi suatu kondisi pada seseorang yang terinfeksi HIV. Secara statistik masa AIDS terjadi antara 5-10 tahun setelah seseorang terinfeksi HIV.
Pada masa AIDS seseorang sangat mudah diserang berbagai penyakit baik yang disebabkan kuman, bakteri, basil maupun virus. Jadi, yang bisa mematikan seseorang yang sudah mencapai masa AIDS adalah penyakit-penyakit yang menyerang pada masa AIDS yang disebut sebagai infeksi oportunistik. Infeksi ini tidak hanya terjadi pada Odha (Orang yang hidup dengan HIV/AIDS) karena HIV tetapi juga pada orang-orang yang sistem kekebalan tubunnya turun karena penyakit lain.
Memang, kasus HIV/AIDS terbesar di Afrika, tetapi ada fakta lain yang tidak dikemukakan yaitu sejak awal tahun 1990-an kasus infeksi baru di kalangan dewasa di Afrika, Eropa, Oseania dan Amerika mulai mulai menunjukkan grafik yang mendatar. Sebaliknya, di kasawasan Asia kasus baru di kalangan dewasa justru meroket (AIDS No Time for Complacency, WHO Regional Office for South-East Asia, New Delhi, 1997).
Hal itu bisa terjadi karena penduduk di kawasan Afrika, Eropa, Oseania dan Amerika sudah menerapkan cara-cara pencegahan yang realistis yaitu menghindarkan diri dari kegiatan-kegiatan yang berisiko tinggi tertular HIV yaitu (1) Melakukan hubungan seks (sanggama) penetrasi baik heteroseks (laki-laki dengan perempuan), biseks (laki-laki dengan perempuan dan dengan laki-laki), seks oral dan seks anal tanpa kondom dengan pasangan yang berganti-ganti di dalam atau di luar pernikahan yang sah, serta homoseks (laki-laki dengan laki-laki). (2) Melakukan hubungan seks (sanggama) penetrasi baik heteroseks (laki-laki dengan perempuan), biseks (laki-laki dengan perempuan dan dengan laki-laki), seks oral dan seks anal tanpa kondom dengan seseorang yang suka berganti-ganti pasangan di dalam atau di luar pernikahan yang sah. (3) Menerima transfusi darah. (4) Memakai jarum suntik dan semprit secara bersama-sama dengan bergiliran dan bergantian.
Obat Antiretroviral
HIV adalah fakta medis sehingga hanya dapat didiagnosis melalui tes darah. Maka, pernyataan staf World Vision Indonesia, “ …. dari pemeriksaan awal positif HIV” tidak akurat karena dalam tes HIV tidak dikenal pemeriksaan awal atau akhir. Yang ada adalah tes pertama dikonfirmasi dengan tes lain. Misalnya, kalau tes pertama dilakukan dengan ELISA maka konfirmasinya dilakukan dengan tes Western blot. Itulah sebabnya hasil tes dari survailans, misalnya terhadap pekerja seks, tidak dapat dijadikan patokan karena hasilnya belum dikonfirmasi. Hasil itu hanya berguna untuk mengetahui angka prevalensi (perbandingan antara yang HIV-positif dan yang HIV-negatif pada kalangan tertentu pada kurun waktu yang tertentu pula).
Sampai sekarang bukan hanya HIV/AIDS yang belum ada vaksin dan obatnya. Banyak penyakit yang belum ada vaksin dan obatnya. Seperti diabetes, demam berdarah, dll. Lagi pula sampai sekarang belum ada obat yang dapat membunuh virus. Yang ada hanyalah melumpuhkan virus. Obat untuk melumpuhkan HIV juga sudah lama ada yang dikenal sebagai obat antiretroviral. Yang lebih tepat adalah HIV/AIDS belum bisa disembuhkan, seperti halnya diabetes, darah tinggi, dll.
Memang, kasus terkait AIDS pertama kali dideteksi pada turis di Bali (1987), tetapi setehun kemudian ada penduduk asli Indonesia yang juga meninggal karena penyakit terkait AIDS di Bali (1988). Kalau rentang waktu dari terinfeksi sampai masa AIDS antara 5-10 tahun maka epidemi HIV sudah ada di Indonesia antara tahun 1978 dan 1983.
Pengungkapan kasus HIV/AIDS di kalangan pengguna narkoba suntikan (injecting drug use/IDU) terjadi karena setiap pengguna narkoba yang akan masuk pusat rehabilitas narkotik diwajibkan menjalani tes HIV. Inilah yang membuat lonjakan angka dari kalangan pengguna narkoba. Ada persoalan lain di balik fakta ini yaitu: Dari mana sebenarnya mereka tertular HIV: melalui penggunaan jarum suntik yang bergantian atau melalui hubungan seks yang tidak aman? Bisa jadi di antara mereka ada yang tertular dari hubungan seks yang tidak aman. Kalau perempuan mungkin bisa dibuktikan mereka tertular melalui jarum suntik kalau yang bersangkutan masih perawan. Tetapi, laki-laki, bagaimana membuktikannya?
Sedangkan kasus HIV/AIDS di luar pengguna narkoba tidak bisa deteksi karena tidak ada gejala-gejala yang khas. Deteksi baru terjadi kalau seseorang sudah mencapai masa AIDS. Padahal, risiko penularan melalui hubungan seks sangat besar karena frekuensi hubungan seks sangat tinggi. Dalam berita itu disebutkan ada 74 juga aktivitas seks yang berisiko.
Namun, perlu diingat hubungan seks yang berisiko tertular HIV bukan hanya ‘jajan’ karena penularan HIV tidak tergantung kepada sifat hubungan seks (di dalam atau di luar nikah) tetapi kondisi hubungan seks (aman atau tidak aman). Hubugnan seks yang aman adalah (1) Menghindarkan diri dari melakukan hubungan seks penetrasi tanpa kondom dengan pasangan yang berganti-ganti di dalam atau di luar nikah; (2) Menghindarkan diri dari melakukan hubungan seks penetrasi tanpa kondom dengan seseorang yang suka berganti-ganti pasangan (seperti pekerja seks, atau perempuan yang sering kawin-cerai) di dalam atau di luar nikah.
Masa Jendela
Transfusi darah merupakan salah satu kegiatan yang berisiko tinggi tertular HIV (Pedoman Mengurangi Dampak Buruk Narkoba di Asia, Edisi Indonesia, The Centre for Harm Reduction, Macfarlane Burnet Centre for Medical Research and Asian Harm Reduction Network, 2001).
Biar pun darah yang akan ditransfusikan sudah diskrining tetap ada risiko karena kalau seseorang yang tertular HIV (yang bersangkutan tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV) mendonorkan darahnya pada masa jendela (window priod) yaitu rentang waktu di bawah enam bulan sejak tertular maka hasil skrining bisa negatif palsu. Artinya, darah yang bersangkutan sudah tercemar HIV tetapi tidak bisa dideteksi oleh tes yang dipakai untuk skrining HIV. Jadi, jika seseorang memerlukan darah untuk transfusi akan lebih baik kalau mencari sanak saudara yang bisa dijamin jauh dari perilaku berisiko tinggi tertular HIV.
Di Malaysia seorang perempuan guru mengaji tertular HIV melalui transfusi darah (2000). Perempuan ini menuntut pemerintah 100 juta ringgit dan pengobatan gratis sepanjang hidupnya. Untuk menghindarkan kejadian yang sama pemerintah Malaysia menerapkan standar baku laboratorium melalui ISO/ICE 17025:1999 (general requirements for the competence of testing and calibration laboratories) yang dikeluarkan ISO (International Organization for Standardization) yaitu badan internasional yang menelurkan standar mutu (Hak Bebas HIV Melalui Transfusi Darah, Suara Pembaruan, 1/12-2000).
HIV/AIDS bukan silent killer (pembunuh terselubung) karena HIV adalah virus yang merupakan fakta medis dan dapat dicegah penularannya melalui cara-cara yang sangat realistis. Persoalannya adalah selama ini fakta (medis) tentang HIV/AIDS sering hilang dan digelapkan karena HIV/AIDS dibicarakan dan diberitakan dari aspek agama dan moral yang sama sekali tidak ada kaitanya secara langsung dengan HIV/AIDS.
Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV dengan zina, pelacuran, dll. Padahal, tidak ada kaitan langsung antara pelacuran dengan HIV karena hubungan seks yang berisiko tinggi tertular HIV tidak hanya terjadi di lokalisasi pelacuran. Buktinya, di negara-negara yang tidak ada lokalisasi pelacuran pun ada kasus HIV/AIDS.
Akibatnya, mitos seputar HIV/AIDS pun tumbuh subur di masyarakat sehingga mereka lalai melindungi diri yaitu menghindarkan diri dari kegiatan berisiko tertular HIV. Padahal, dengan menghindarkan diri dari kegiatan-kegiatan yang berisiko tinggi tertular HIV sudah merupakan cara yang realistis untuk mencegah agar seseorang tidak tertular HIV.
* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).
Jakarta, 15/10-2002. KESAN pertama yang saya peroleh ketika membaca headline “Suara Pembaruan Minggu” edisi 13 Oktober 2002 “Silent Killer Mengintai Kita” adalah anggapan yang salah (mitos) tentang HIV/AIDS.
Dalam berita disebutkan Freddie Mercury dan Magic Johnson terinfeksi HIV karena perilaku seks bebas. Tidak ada kaitan langsung antara ‘seks bebas’ dengan penularan HIV. Penularan HIV melalui hubungan seks terjadi karena seseorang melakukan hubungan seks (sanggama) penetrasi tanpa kondom dengan seseorang yang HIV-positif di dalam atau di luar pernikahan. Sebaliknya, walaupun hubungan seks dilakukan di luar pernikahan (zina) kalau keduanya HIV-negatif maka tidak akan pernah terjadi penularan HIV.
Istilah ‘seks bebas’ ngawur. Kalau ‘seks bebas’ merupakan terjemahan dari free sex maka dalam kamus-kamus bahasa Inggris tidak ada entry free sex. Yang ada hanya free love (The Random House Dictionary, TIME, 1980) yaitu kebiasaan yang mengizinkan hubungan seks tanpa ikatan nikah yang sah. Lagi pula dalam berita itu tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan ‘seks bebas’.
Pada bagian lain disebutkan “ …. 20 juta dari mereka telah meninggal karena AIDS”. Ini pun tidak akurat karena AIDS tidak bisa membunuh seseorang karena AIDS bukan penyakit tetapi suatu kondisi pada seseorang yang terinfeksi HIV. Secara statistik masa AIDS terjadi antara 5-10 tahun setelah seseorang terinfeksi HIV.
Pada masa AIDS seseorang sangat mudah diserang berbagai penyakit baik yang disebabkan kuman, bakteri, basil maupun virus. Jadi, yang bisa mematikan seseorang yang sudah mencapai masa AIDS adalah penyakit-penyakit yang menyerang pada masa AIDS yang disebut sebagai infeksi oportunistik. Infeksi ini tidak hanya terjadi pada Odha (Orang yang hidup dengan HIV/AIDS) karena HIV tetapi juga pada orang-orang yang sistem kekebalan tubunnya turun karena penyakit lain.
Memang, kasus HIV/AIDS terbesar di Afrika, tetapi ada fakta lain yang tidak dikemukakan yaitu sejak awal tahun 1990-an kasus infeksi baru di kalangan dewasa di Afrika, Eropa, Oseania dan Amerika mulai mulai menunjukkan grafik yang mendatar. Sebaliknya, di kasawasan Asia kasus baru di kalangan dewasa justru meroket (AIDS No Time for Complacency, WHO Regional Office for South-East Asia, New Delhi, 1997).
Hal itu bisa terjadi karena penduduk di kawasan Afrika, Eropa, Oseania dan Amerika sudah menerapkan cara-cara pencegahan yang realistis yaitu menghindarkan diri dari kegiatan-kegiatan yang berisiko tinggi tertular HIV yaitu (1) Melakukan hubungan seks (sanggama) penetrasi baik heteroseks (laki-laki dengan perempuan), biseks (laki-laki dengan perempuan dan dengan laki-laki), seks oral dan seks anal tanpa kondom dengan pasangan yang berganti-ganti di dalam atau di luar pernikahan yang sah, serta homoseks (laki-laki dengan laki-laki). (2) Melakukan hubungan seks (sanggama) penetrasi baik heteroseks (laki-laki dengan perempuan), biseks (laki-laki dengan perempuan dan dengan laki-laki), seks oral dan seks anal tanpa kondom dengan seseorang yang suka berganti-ganti pasangan di dalam atau di luar pernikahan yang sah. (3) Menerima transfusi darah. (4) Memakai jarum suntik dan semprit secara bersama-sama dengan bergiliran dan bergantian.
Obat Antiretroviral
HIV adalah fakta medis sehingga hanya dapat didiagnosis melalui tes darah. Maka, pernyataan staf World Vision Indonesia, “ …. dari pemeriksaan awal positif HIV” tidak akurat karena dalam tes HIV tidak dikenal pemeriksaan awal atau akhir. Yang ada adalah tes pertama dikonfirmasi dengan tes lain. Misalnya, kalau tes pertama dilakukan dengan ELISA maka konfirmasinya dilakukan dengan tes Western blot. Itulah sebabnya hasil tes dari survailans, misalnya terhadap pekerja seks, tidak dapat dijadikan patokan karena hasilnya belum dikonfirmasi. Hasil itu hanya berguna untuk mengetahui angka prevalensi (perbandingan antara yang HIV-positif dan yang HIV-negatif pada kalangan tertentu pada kurun waktu yang tertentu pula).
Sampai sekarang bukan hanya HIV/AIDS yang belum ada vaksin dan obatnya. Banyak penyakit yang belum ada vaksin dan obatnya. Seperti diabetes, demam berdarah, dll. Lagi pula sampai sekarang belum ada obat yang dapat membunuh virus. Yang ada hanyalah melumpuhkan virus. Obat untuk melumpuhkan HIV juga sudah lama ada yang dikenal sebagai obat antiretroviral. Yang lebih tepat adalah HIV/AIDS belum bisa disembuhkan, seperti halnya diabetes, darah tinggi, dll.
Memang, kasus terkait AIDS pertama kali dideteksi pada turis di Bali (1987), tetapi setehun kemudian ada penduduk asli Indonesia yang juga meninggal karena penyakit terkait AIDS di Bali (1988). Kalau rentang waktu dari terinfeksi sampai masa AIDS antara 5-10 tahun maka epidemi HIV sudah ada di Indonesia antara tahun 1978 dan 1983.
Pengungkapan kasus HIV/AIDS di kalangan pengguna narkoba suntikan (injecting drug use/IDU) terjadi karena setiap pengguna narkoba yang akan masuk pusat rehabilitas narkotik diwajibkan menjalani tes HIV. Inilah yang membuat lonjakan angka dari kalangan pengguna narkoba. Ada persoalan lain di balik fakta ini yaitu: Dari mana sebenarnya mereka tertular HIV: melalui penggunaan jarum suntik yang bergantian atau melalui hubungan seks yang tidak aman? Bisa jadi di antara mereka ada yang tertular dari hubungan seks yang tidak aman. Kalau perempuan mungkin bisa dibuktikan mereka tertular melalui jarum suntik kalau yang bersangkutan masih perawan. Tetapi, laki-laki, bagaimana membuktikannya?
Sedangkan kasus HIV/AIDS di luar pengguna narkoba tidak bisa deteksi karena tidak ada gejala-gejala yang khas. Deteksi baru terjadi kalau seseorang sudah mencapai masa AIDS. Padahal, risiko penularan melalui hubungan seks sangat besar karena frekuensi hubungan seks sangat tinggi. Dalam berita itu disebutkan ada 74 juga aktivitas seks yang berisiko.
Namun, perlu diingat hubungan seks yang berisiko tertular HIV bukan hanya ‘jajan’ karena penularan HIV tidak tergantung kepada sifat hubungan seks (di dalam atau di luar nikah) tetapi kondisi hubungan seks (aman atau tidak aman). Hubugnan seks yang aman adalah (1) Menghindarkan diri dari melakukan hubungan seks penetrasi tanpa kondom dengan pasangan yang berganti-ganti di dalam atau di luar nikah; (2) Menghindarkan diri dari melakukan hubungan seks penetrasi tanpa kondom dengan seseorang yang suka berganti-ganti pasangan (seperti pekerja seks, atau perempuan yang sering kawin-cerai) di dalam atau di luar nikah.
Masa Jendela
Transfusi darah merupakan salah satu kegiatan yang berisiko tinggi tertular HIV (Pedoman Mengurangi Dampak Buruk Narkoba di Asia, Edisi Indonesia, The Centre for Harm Reduction, Macfarlane Burnet Centre for Medical Research and Asian Harm Reduction Network, 2001).
Biar pun darah yang akan ditransfusikan sudah diskrining tetap ada risiko karena kalau seseorang yang tertular HIV (yang bersangkutan tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV) mendonorkan darahnya pada masa jendela (window priod) yaitu rentang waktu di bawah enam bulan sejak tertular maka hasil skrining bisa negatif palsu. Artinya, darah yang bersangkutan sudah tercemar HIV tetapi tidak bisa dideteksi oleh tes yang dipakai untuk skrining HIV. Jadi, jika seseorang memerlukan darah untuk transfusi akan lebih baik kalau mencari sanak saudara yang bisa dijamin jauh dari perilaku berisiko tinggi tertular HIV.
Di Malaysia seorang perempuan guru mengaji tertular HIV melalui transfusi darah (2000). Perempuan ini menuntut pemerintah 100 juta ringgit dan pengobatan gratis sepanjang hidupnya. Untuk menghindarkan kejadian yang sama pemerintah Malaysia menerapkan standar baku laboratorium melalui ISO/ICE 17025:1999 (general requirements for the competence of testing and calibration laboratories) yang dikeluarkan ISO (International Organization for Standardization) yaitu badan internasional yang menelurkan standar mutu (Hak Bebas HIV Melalui Transfusi Darah, Suara Pembaruan, 1/12-2000).
HIV/AIDS bukan silent killer (pembunuh terselubung) karena HIV adalah virus yang merupakan fakta medis dan dapat dicegah penularannya melalui cara-cara yang sangat realistis. Persoalannya adalah selama ini fakta (medis) tentang HIV/AIDS sering hilang dan digelapkan karena HIV/AIDS dibicarakan dan diberitakan dari aspek agama dan moral yang sama sekali tidak ada kaitanya secara langsung dengan HIV/AIDS.
Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV dengan zina, pelacuran, dll. Padahal, tidak ada kaitan langsung antara pelacuran dengan HIV karena hubungan seks yang berisiko tinggi tertular HIV tidak hanya terjadi di lokalisasi pelacuran. Buktinya, di negara-negara yang tidak ada lokalisasi pelacuran pun ada kasus HIV/AIDS.
Akibatnya, mitos seputar HIV/AIDS pun tumbuh subur di masyarakat sehingga mereka lalai melindungi diri yaitu menghindarkan diri dari kegiatan berisiko tertular HIV. Padahal, dengan menghindarkan diri dari kegiatan-kegiatan yang berisiko tinggi tertular HIV sudah merupakan cara yang realistis untuk mencegah agar seseorang tidak tertular HIV.
* Penulis pemerhati masalah HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta (E-mail: infokespro@yahoo.com).
Jumat, 07 Mei 2010
Mewujudkan Perlindungan Hukum dan HAM bagi Odha
Oleh Syaiful W. Harahap*
Mitos (anggapan yang salah) seputar HIV/AIDS menyuburkan stigmatitasi (pemberian cap buruk) dan diskriminasi (membedakan perlakuan) terhadap Odha. Akibatnya, Odha sering mengalami pelanggaran etika, hukum dan hak asasi manusia (HAM). Perlakuan yang diskriminatif dan pelanggaran HAM yang sering dialami Odha antara lain penolakan di rumah sakit, pengucilan, PHK, penolakan klaim asuransi, pemulangan pekerja seks ke daerah asalnya, pelacakan pekerja seks yang positif HIV, dan pemaksaan tes HIV tanpa prosedur standar operasi, serta skrining terhadap calon karyawan dan karyawati secara terselubung.
Salah satu bentuk pelanggaran HAM terkait Odha puncaknya terjadi ketika RS Medistra Jakarta menolak seorang pasien dr. Sjamsurizal Djauzi, DSPD, yang positif HIV (Agustus 1996). Begitu pula dengan yang dialami oleh Cici (bukan nama sebenarnya, sudah meninggal) ketika itu berumur 23 tahun, seorang Odha di Kab. Karawang, Jabar, yang dipulangkan dari Riau (1993). Di desanya dia menjadi tontonan masyarakat karena digiring oleh aparat keamanan ke Puskesmas. Rupanya, Cici menolak diambil darahnya di Puskesmas untuk tes HIV karena dia hanya mau dites di RSCM. Tapi, tim dari dinas kesehatan setempat tetap memaksanya agar darahnya diambil di Puskesmas itu.
Pelanggaran HAM
Begitu pula dengan Cece (bukan nama sebenarnya, sudah meninggal) ketika itu berumur 22 tahun. Dia juga penduduk Kab. Karawang yang dipulangkan bersama Cici. Status HIV-nya diketahui penduduk karena dibeberkan aparat desa dan wartawan pun datang bersama aparat ke rumahnya. Akibatnya, penduduk mengucilkan keluarga Cece. Keluarga ini pun terpaksa pindah dari satu desa ke desa lain karena masyarakat mengucilkan mereka. Tidak ada yang mau membeli kueh ibu Cece. Tidak ada pula yang memberikan pekerjaan kepada ayah Cece sebagai buruh tani. Masyarakat mendapat informasi yang salah tentang HIV dan AIDS dari aparat dan media massa. Pemberitaan mengesankan HIV menular melalui pergaulan sehari-hari sehingga penduduk menghindari mereka.
Aparat di sebuah desa di Kab. Sumedang, Jabar, juga tidak lagi melihat perkawinan sebagai hak asasi Onah (bukan nama sebenarnya), 24, seorang Odha di sana. Mereka mau memberikan izin menikah hanya karena menganggap Onah tinggal menunggu ajal. Onah pun dikucilkan. Ada petugas Puskesmas yang mengatakan ‘penyakit’ Onah bisa menular melalui udara. Bahkan, ketika itu status HIV Onah pun belum dikonfirmasi dengan Western blot karena tes yang dilakukan dalam sebuah serosurvei baru tes ELISA. Tapi, jajaran pemda dan instansi terkait di sana sudah ‘memvonis’ Onah sebagai Odha. Akibatnya, semua gejala (penyakit) yang dialaminya langsung dikaitkan penduduk dengan AIDS dan kematian.
Pasangan Odha di Ujungpandang, Sulsel, juga harus berpindah-pindah karena diusir pemilik rumah ketika mereka dikenali sebagai ‘pasangan Odha’. Anik (bukan nama sebenarnya, sudah meninggal), salah satu dari pasangan itu sepuluh kali pindah rumah karena pemilik rumah yang dikontraknya mengenalinya sebagai ’pasangan Odha’. Rupanya, pemilik rumah mengingat-ingat wajah Anik sebagai pasangan Odha. Soalnya, ketika Anik menikah media massa memberitakannya lengkap dengan foto pernikahannya. Selama hidupnya Anik selalu was-was karena ia takut ada yang mengenalinya, sehingga ia pun tidak bisa lagi mencari nafkah sebagai penata rambut.
Akibatnya, Anik hanya bisa ’mengemis’ kepada teman atau orang yang dikenalnya. ”Kalau saya tidak ditangkap saya tidak ’ngemis’ ke Abang,” kata Anik kepada penulis dalam berbagai kesempatan. Rupanya, Anik merupakan korban penanggulangan HIV/AIDS yang tidak mengikuti standar prosedur operasi. Dia ditangkap di ’Jalan Vagina Raya’ (julukun untuk nama sebuah jalan di dekat pelabuhan laut Makassar yang merupakan tempat mangkal pekerja seks). Tanpa konseling langsung dites. Hasil tes dan identitasnya pun tersebar luas melalui media massa.
Perlakuan yang diskriminatif terhadap Odha merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Stigmatisasi terhadap Odha juga merupakan pelanggaran HAM. Selain melanggar HAM perlakuan diskriminatif dan stigmatisasi terhadap Odha juga merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Dalam UU HAM disebutkan: ”Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”
Ironis, memang. Yang melecehkan HAM Odha justru yang melek hukum, tapi di sisi lain banyak pula Odha, seperti Cici, Cece, Onah, Anik, dan lain-lain yang tidak memahami hak-hak mereka sebagai warga negara. Seharusnya, jajaran pemda dan instansi-instansi pemerintah lebih memahami hak, perlindungan hukum dan HAM bagi Odha. Dalam Strategi Nasional Penanggulangan AIDS di Indonesia (Keputusan Menko Kesra No. KEP/MENKO/KESRA/VI/1994) disebutkan: Setiap kebijakan, program, pelayanan dan kegiatan harus tetap menghormati harkat dan martabat dari pada pengidap HIV/penderita AIDS dan keluarganya. Selain itu disebutkan pula: Setiap pemeriksaan untuk mendiagnosa HIV/AIDS harus didahului dengan penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan yang bersangkutan (informed consent). Sebelum dan sesudah tes HIV harus diberikan konseling yang memadai dan hasil pemeriksaan wajib dirahasiakan.
Kondisi Rentan
Berkaitan dengan pelanggaran hukum dan HAM ini praktisi hukum peduli HIV/AIDS di Bali mengeluarkan Pernyataan Sanur (8/5-1998) yang antara lain menyebutkan: Diperlukan perlindungan hukum atas hak privasi, perlindungan terhadap Odha dan keluarganya sampai Odha meninggal dunia, perlindungan terhadap pemaksaan untuk menjalani tes HIV, perlindungan atas kebebasan dan keamanan Odha, perlindungan atas kebebasan dari perlakuan yang tidak manusiawi, serta perlindungan atas hak untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
Perlakuan diskrimatif dan pemberian stigma terhadap Odha terjadi karena selama ini materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) HIV dan AIDS dibalut dengan norma, moral dan agama sehingga penularan HIV dikaitkan dengan perilaku (negatif). Akibatnya, ada kesan bahwa orang-orang yang tertular HIV karena ulah mereka sendiri.
Misalnya, mengaitkan penularan HIV dengan ’seks bebas’. Selain ngawur istilah ini pun mengesankan perilaku yang tidak bermoral. ’Seks bebas’ adalah terjemahan bebas dari free sex yang justru tidak dikenal dalam kosa kata Bahasa Inggris. Istilah ini muncul di tahun 1970-an yang merujuk ke perilaku sebagian remaja ketika itu.
Memakai ’seks bebas’ dalam kaitan dengan penularan HIV akan mendorong masyarakat untuk memberikan cap buruk dan diskriminasi terhadap orang-orang yang tertular HIV.
Kalau ’seks bebas’ diartikan sebagai zina dalam berbagai bentuk maka sama sekali tidak ada kaitan langsung antara ’seks bebas’ dengan penularan HIV. Penularan HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi di dalam atau di luar nikah. Tapi, karena informasi yang menyesatkan akhirnya masyarakat menyimpulkan bahwa penularan HIV terjadi karena ’seks bebas’. Kondisi ini lagi-lagi menyuburkan stigma dan diskriminasi terhadap Odha. Akan jauh lebih arif kalau istilah ’seks bebas’ dihapus dari meteri KIE HIV dan AIDS dan diganti dengan seks tidak aman atau seks berisiko.
Tanpa perlindungan hukum dan HAM yang konsisten maka kian banyak orang yang berada pada posisi rentan tertular HIV. Misalnya, bias gender yang menempatkan perempuan sebagai sub-ordinat dari laki-laki. Perempuan, seperti ibu-ibu rumah tangga, berada pada posisi yang rentan tertular HIV karena mereka tidak bisa memaksa suaminya memakai kondom ketika mereka mengetahui perilaku seks suaminya di luar rumah.
Begitu pula dengan pekerja seks komersial (PSK) yang tidak bisa memaksa tamunya untuk memakai kondom. Hal yang sama juga dialami oleh anak-anak dan perempuan yang diperdagangkan sebagai ’budak seks’. Mereka dipaksa untuk melakukan hubungan seks. Anak-anak jalanan juga berada pada posisi yang sangat rentan tertular HIV karena mereka menjadi objek bagi ’penguasa’ jalanan.
Itu semua terjadi karena tidak ada perlundungan hukum dan HAM bagi kalangan yang berada pada posisi rentan. Mereka tidak bisa mewujudkan hak-hak mereka sebagai warga negara. Kondisi ini merupakan salah satu aspek yang menghambat penanggulangan epidemi HIV.
Untuk itulah hak hukum dan HAM, terutama bagi Odha, perlu diwujudkan agar mereka bisa mengaktualisasikan diri dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak ada lagi Odha yang menjadi korban stigmatisasi dan diskriminasi. ***
* Penulis adalah pemerhati berita HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta dan Koresponden Harian ”Swara Kita” Manado di Jakarta.
Mitos (anggapan yang salah) seputar HIV/AIDS menyuburkan stigmatitasi (pemberian cap buruk) dan diskriminasi (membedakan perlakuan) terhadap Odha. Akibatnya, Odha sering mengalami pelanggaran etika, hukum dan hak asasi manusia (HAM). Perlakuan yang diskriminatif dan pelanggaran HAM yang sering dialami Odha antara lain penolakan di rumah sakit, pengucilan, PHK, penolakan klaim asuransi, pemulangan pekerja seks ke daerah asalnya, pelacakan pekerja seks yang positif HIV, dan pemaksaan tes HIV tanpa prosedur standar operasi, serta skrining terhadap calon karyawan dan karyawati secara terselubung.
Salah satu bentuk pelanggaran HAM terkait Odha puncaknya terjadi ketika RS Medistra Jakarta menolak seorang pasien dr. Sjamsurizal Djauzi, DSPD, yang positif HIV (Agustus 1996). Begitu pula dengan yang dialami oleh Cici (bukan nama sebenarnya, sudah meninggal) ketika itu berumur 23 tahun, seorang Odha di Kab. Karawang, Jabar, yang dipulangkan dari Riau (1993). Di desanya dia menjadi tontonan masyarakat karena digiring oleh aparat keamanan ke Puskesmas. Rupanya, Cici menolak diambil darahnya di Puskesmas untuk tes HIV karena dia hanya mau dites di RSCM. Tapi, tim dari dinas kesehatan setempat tetap memaksanya agar darahnya diambil di Puskesmas itu.
Pelanggaran HAM
Begitu pula dengan Cece (bukan nama sebenarnya, sudah meninggal) ketika itu berumur 22 tahun. Dia juga penduduk Kab. Karawang yang dipulangkan bersama Cici. Status HIV-nya diketahui penduduk karena dibeberkan aparat desa dan wartawan pun datang bersama aparat ke rumahnya. Akibatnya, penduduk mengucilkan keluarga Cece. Keluarga ini pun terpaksa pindah dari satu desa ke desa lain karena masyarakat mengucilkan mereka. Tidak ada yang mau membeli kueh ibu Cece. Tidak ada pula yang memberikan pekerjaan kepada ayah Cece sebagai buruh tani. Masyarakat mendapat informasi yang salah tentang HIV dan AIDS dari aparat dan media massa. Pemberitaan mengesankan HIV menular melalui pergaulan sehari-hari sehingga penduduk menghindari mereka.
Aparat di sebuah desa di Kab. Sumedang, Jabar, juga tidak lagi melihat perkawinan sebagai hak asasi Onah (bukan nama sebenarnya), 24, seorang Odha di sana. Mereka mau memberikan izin menikah hanya karena menganggap Onah tinggal menunggu ajal. Onah pun dikucilkan. Ada petugas Puskesmas yang mengatakan ‘penyakit’ Onah bisa menular melalui udara. Bahkan, ketika itu status HIV Onah pun belum dikonfirmasi dengan Western blot karena tes yang dilakukan dalam sebuah serosurvei baru tes ELISA. Tapi, jajaran pemda dan instansi terkait di sana sudah ‘memvonis’ Onah sebagai Odha. Akibatnya, semua gejala (penyakit) yang dialaminya langsung dikaitkan penduduk dengan AIDS dan kematian.
Pasangan Odha di Ujungpandang, Sulsel, juga harus berpindah-pindah karena diusir pemilik rumah ketika mereka dikenali sebagai ‘pasangan Odha’. Anik (bukan nama sebenarnya, sudah meninggal), salah satu dari pasangan itu sepuluh kali pindah rumah karena pemilik rumah yang dikontraknya mengenalinya sebagai ’pasangan Odha’. Rupanya, pemilik rumah mengingat-ingat wajah Anik sebagai pasangan Odha. Soalnya, ketika Anik menikah media massa memberitakannya lengkap dengan foto pernikahannya. Selama hidupnya Anik selalu was-was karena ia takut ada yang mengenalinya, sehingga ia pun tidak bisa lagi mencari nafkah sebagai penata rambut.
Akibatnya, Anik hanya bisa ’mengemis’ kepada teman atau orang yang dikenalnya. ”Kalau saya tidak ditangkap saya tidak ’ngemis’ ke Abang,” kata Anik kepada penulis dalam berbagai kesempatan. Rupanya, Anik merupakan korban penanggulangan HIV/AIDS yang tidak mengikuti standar prosedur operasi. Dia ditangkap di ’Jalan Vagina Raya’ (julukun untuk nama sebuah jalan di dekat pelabuhan laut Makassar yang merupakan tempat mangkal pekerja seks). Tanpa konseling langsung dites. Hasil tes dan identitasnya pun tersebar luas melalui media massa.
Perlakuan yang diskriminatif terhadap Odha merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Stigmatisasi terhadap Odha juga merupakan pelanggaran HAM. Selain melanggar HAM perlakuan diskriminatif dan stigmatisasi terhadap Odha juga merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Dalam UU HAM disebutkan: ”Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”
Ironis, memang. Yang melecehkan HAM Odha justru yang melek hukum, tapi di sisi lain banyak pula Odha, seperti Cici, Cece, Onah, Anik, dan lain-lain yang tidak memahami hak-hak mereka sebagai warga negara. Seharusnya, jajaran pemda dan instansi-instansi pemerintah lebih memahami hak, perlindungan hukum dan HAM bagi Odha. Dalam Strategi Nasional Penanggulangan AIDS di Indonesia (Keputusan Menko Kesra No. KEP/MENKO/KESRA/VI/1994) disebutkan: Setiap kebijakan, program, pelayanan dan kegiatan harus tetap menghormati harkat dan martabat dari pada pengidap HIV/penderita AIDS dan keluarganya. Selain itu disebutkan pula: Setiap pemeriksaan untuk mendiagnosa HIV/AIDS harus didahului dengan penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan yang bersangkutan (informed consent). Sebelum dan sesudah tes HIV harus diberikan konseling yang memadai dan hasil pemeriksaan wajib dirahasiakan.
Kondisi Rentan
Berkaitan dengan pelanggaran hukum dan HAM ini praktisi hukum peduli HIV/AIDS di Bali mengeluarkan Pernyataan Sanur (8/5-1998) yang antara lain menyebutkan: Diperlukan perlindungan hukum atas hak privasi, perlindungan terhadap Odha dan keluarganya sampai Odha meninggal dunia, perlindungan terhadap pemaksaan untuk menjalani tes HIV, perlindungan atas kebebasan dan keamanan Odha, perlindungan atas kebebasan dari perlakuan yang tidak manusiawi, serta perlindungan atas hak untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
Perlakuan diskrimatif dan pemberian stigma terhadap Odha terjadi karena selama ini materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) HIV dan AIDS dibalut dengan norma, moral dan agama sehingga penularan HIV dikaitkan dengan perilaku (negatif). Akibatnya, ada kesan bahwa orang-orang yang tertular HIV karena ulah mereka sendiri.
Misalnya, mengaitkan penularan HIV dengan ’seks bebas’. Selain ngawur istilah ini pun mengesankan perilaku yang tidak bermoral. ’Seks bebas’ adalah terjemahan bebas dari free sex yang justru tidak dikenal dalam kosa kata Bahasa Inggris. Istilah ini muncul di tahun 1970-an yang merujuk ke perilaku sebagian remaja ketika itu.
Memakai ’seks bebas’ dalam kaitan dengan penularan HIV akan mendorong masyarakat untuk memberikan cap buruk dan diskriminasi terhadap orang-orang yang tertular HIV.
Kalau ’seks bebas’ diartikan sebagai zina dalam berbagai bentuk maka sama sekali tidak ada kaitan langsung antara ’seks bebas’ dengan penularan HIV. Penularan HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi di dalam atau di luar nikah. Tapi, karena informasi yang menyesatkan akhirnya masyarakat menyimpulkan bahwa penularan HIV terjadi karena ’seks bebas’. Kondisi ini lagi-lagi menyuburkan stigma dan diskriminasi terhadap Odha. Akan jauh lebih arif kalau istilah ’seks bebas’ dihapus dari meteri KIE HIV dan AIDS dan diganti dengan seks tidak aman atau seks berisiko.
Tanpa perlindungan hukum dan HAM yang konsisten maka kian banyak orang yang berada pada posisi rentan tertular HIV. Misalnya, bias gender yang menempatkan perempuan sebagai sub-ordinat dari laki-laki. Perempuan, seperti ibu-ibu rumah tangga, berada pada posisi yang rentan tertular HIV karena mereka tidak bisa memaksa suaminya memakai kondom ketika mereka mengetahui perilaku seks suaminya di luar rumah.
Begitu pula dengan pekerja seks komersial (PSK) yang tidak bisa memaksa tamunya untuk memakai kondom. Hal yang sama juga dialami oleh anak-anak dan perempuan yang diperdagangkan sebagai ’budak seks’. Mereka dipaksa untuk melakukan hubungan seks. Anak-anak jalanan juga berada pada posisi yang sangat rentan tertular HIV karena mereka menjadi objek bagi ’penguasa’ jalanan.
Itu semua terjadi karena tidak ada perlundungan hukum dan HAM bagi kalangan yang berada pada posisi rentan. Mereka tidak bisa mewujudkan hak-hak mereka sebagai warga negara. Kondisi ini merupakan salah satu aspek yang menghambat penanggulangan epidemi HIV.
Untuk itulah hak hukum dan HAM, terutama bagi Odha, perlu diwujudkan agar mereka bisa mengaktualisasikan diri dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak ada lagi Odha yang menjadi korban stigmatisasi dan diskriminasi. ***
* Penulis adalah pemerhati berita HIV/AIDS melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta dan Koresponden Harian ”Swara Kita” Manado di Jakarta.
Selasa, 04 Mei 2010
PMI Makassar Perlu Menerapkan ‘Alat Deteksi Dini’ pada Calon Donor Darah
Tanggapan terhadap Berita “Tempo Interaktif”
PMI Makassar Perlu Menerapkan ‘Alat Deteksi Dini’ pada Calon Donor Darah
Oleh Syaiful W. Harahap*
Dua berita di “Tempo Interaktif” 31 Maret 2010, yaitu (1) 36 Kantong Darah Makassar Terinfeksi HIV/AIDS, dan (2) Masyarakat Diminta Tak Khawatir Kantong Darah Terinfeksi HIV mengandung informasi yang tidak akurat. Ini menunjukkan pemahaman HIV/AIDS yang belum komprehensif di banyak kalangan.
Sampai sekarang skrining HIV terhadap darah donor di PMI bersifat unlinked anonymous. Yang ‘dites’ (baca: diskrining) di PMI adalah darah donor bukan donor darah. Dalam berita disebutkan “Muchtar mengaku pihaknya masih mengantongi nama-nama pendonor yang positif HIV/AIDS itu.” Fakta ini menunjukkan yang dilakukan PMI adalah melakukan skrining terjadap donor darah.
PMI Makassar melaporkan ada 36 dari 3.000 kantong darah (1,2 persen) yang terdeteksi HIV melalui skrining pada tahun 2009. Fakta ini menunjukkan kasus HIV/AIDS sudah ada di kalangan donor. Mereka itu adalah bagian dari masyarakat Makassar sehingga kasus HIV/AIDS pun sudah ada di masyarakat Makassar.
Pendonor yang darahnya terdeteksi HIV-positif dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai seorang suami, pacar, lajang, duda yang bekerja sebagai pegawai, karyawan, pedagang, sopir, penjahat, dll. Mereka inilah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal di masyarakat.
Semua terjadi tanpa disadari karena orang-orang yang sudah tertular HIV, termasuk pendonor di PMI Makassar yang darahnya terdeteksi HIV-positif, tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Ini terjadi karena tidak ada gejala-gejala yang khas AIDS pada fisik mereka sebelum masa AIDS (antara 5 -15 tahun setelah tertular HIV).
Disebutkan pula Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Makassar, Supomo Guntur, meminta PMI lebih selektif mendistribusikan kantong darahnya ke rumah sakit. Ia khawatir darah yang diberikan kepada pasien malah terinfeksi HIV/AIDS. Ada persoalan yang sangat mendasar dalam skrining HIV di PMI yaitu jika donor menyumbangkan darah pada masa jendela yaitu kurun waktu sejak tertular HIV sampai tiga bulan.
Pada masa jendela tubuh belum memproduksi antibodi terhadap HIV sehingga tidak bisa dideteksi dengan rapid test atau ELISA. Akibatnya, skrining HIV di PMI terhadap darah donor bisa menghasilkan positif palsu (tidak ada HIV di dalam darah) tau negatif palsu (HIV ada di dalam darah tapi tidak terdeteksi).
Yang bisa membawa celaka adalah darah donor yang diskrining HIV menunjukkan negatif karena bisa saja hasil itu negatif palsu. Maka, 36 kantong darah yang terdeteksi HIV-positif pada skrining di PMI Makassar itu bisa saja ada yang positif palsu, sedangkan sisanya bisa saja negatif palsu.
Ketua KPA Makassar mengatakan: "Itu sangat berbahaya bagi masyarakat. Saya minta pengawasannya bisa diperketat. Sebaiknya ada alat pendeteksi secara dini," Kalau saja PMI objektif maka ada ’alat pendeteksi dini’ yaitu melalui pertanyaan pada formulir. Sayang, yang ditanya kepada calon donor adalah ”Kapan terakhir ke luar negeri?” Ini mitos (anggapan yang salah) karena tidak ada kaitan antara penularan HIV dengan bepergian ke luar negeri. Lagi pula banyak orang ke luar negeri untuk menunaikan ibadah.
Pertanyaan yang bisa menjadi ’alat pendeteksi dini’ adalah: ”Kapan terakhir Anda melakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperi pekerja seks (PSK)?” Nah, kalau jawabannya di bawah tiga bulan maka darahnya tidak perlu diskrining karena hasilnya kelak bisa positif atau negatif palsu.
Ada pula pernyataan Ketua PMI Makassar, Syamsu Rizal, agar masyarakat tidak panik dengan adanya temuan kantong darah yang terinfeksi HIV karena: "Kami memiliki laboratorium khusus untuk memeriksa darah sebelum dibawa ke rumah sakit. Ketepatan pemeriksaan laboratorium 99,9 persen.” Tapi, risiko tetap ada yaitu melalui pemeriksaan laboratorium yang lolos sebesar 0,01 persen. Biar pun kecil tetap saja berisiko.
Dalam berita disebutkan cara yang dilakukan untuk ’menjamin’ darah bebas HIV adalah: ” .... pihaknya telah melakukan proses pendonoran darah secara ketat. Warga yang ingin mendonorkan darah harus menjalani pemeriksaan teknis berupa tekanan darah, berat badan dan usia. Setelah dinyatakan tidak ada masalah warga memasuki proses pendonoran darah. Darah yang sudah berada dalam kantong kemudian dibawa ke laboratorium untuk diperiksa, supaya bebas dari penyakit kelamin, hepatitis, dan HIV/AIDS.”
Sayang dalam berita tidak disebutkan reagent yang dipakai untuk mendeteksi HIV terhadap darah donor. Soalnya, kalau yang dipakai rapid test atau ELISA maka tetap saja ada kemungkinan darah donor yang diskrining menunjukkan negatif palsu. Padahal, dalam darah itu sudah ada HIV. Jika ini yang terjadi tentulan penerima darah melalui transfusi berada pada risiko tertular HIV.
Disebutkan pula: “ .... PMI Makassar tidak lepas tangan terhadap pendonor yang terinfeksi HIV/AIDS. Sebab alamat lengkap yang sudah tercatat sebelum mendonor diberikan kepada Komisi Penanggulangan HIV/AIDS untuk ditangani.” Sesuai dengan asas unlinked anonymous yang diberlakukan pemerintah terhadap skrining darah PMI, maka sikap PMI Makassar ini perlu dipertanyakan karena sudah melanggar asas.
Pertama, apakah PMI Makassar menjelaskan kepada para calon donor bahwa darah mereka akan dites untuk mengetahui HIV? Kalau jawabannya TIDAK, maka PMI Makassar sudah melanggar asas anonimitas. Kalau jawabannya YA, maka sebelum donor menyumbangkan daranya harus ada konseling.
Kedua, kalau calon donor setuju dilakukan tes terhadap darahnya dan hasilnya akan diberitahukan maka calon donor harus menerima konseling (bimbingan) sebelum dan sesudah skrining. Apakah hal ini dilakukan PMI Makassar? Kalau tidak maka PMI Makassar sudah melanggar asas informed consent.
Ketiga, karena disebutkan alamat lengkap pendonor ada di PMI Makassar maka patut dipertanyakan: Apakah diterapkan asas kerahasiaan terhadap identitas mereka? Jika tidak maka PMI Makassar pun sudah melanggar asas kerahasiaan.
Jika PMI Makassar tetap melakukan tes HIV terhadap donor tanpa melalui standar prosedur operasi yang baku dalam tes HIV maka dikhawatirkan orang akan takut mendonorkan darah. Soalnya, masyarakat khwatir identitas mereka akan dibeberkan oleh PMI Makassar.
Sejak awal epidemi HIV di Tanah Air banyak kalangan yang menampik kemungkinan HIV/AIDS ’berkembang’ di Indonesia karena dikatakan masyarakat kita adalah orang-orang yang beragama, berbudaya, dll. Inilah yang menjadi bumerang terhadap penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia karena sejak awal masyarakat sudah dininabobokkan dengan mitos-mitos seputar HIV/AIDS.
Fakta yang ditemukan PMI Makassar ini merupakan ’lampu merah’ bagi masyarakat Makassar karena sudah ada penduduk yang tertular HIV tapi belum terdeteksi. Orang-orang ini akan menjadi mata rantai penyebaran HIV yang kelak akan menjadi ’bom waktu’ ledakan AIDS.
Sayang, tanggapan terhadap epidemi HIV di banyak daerah di Indonesia dilakukan dengan cara-cara yang tidak realistis. Antara lain membuat peraturan darah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS. Sudah ada 33 Perda AIDS mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Tanah Air. Hasilnya? Nol besar karena cara-cara pencegahan yang diatur dalam perda-perda itu tidak menyentuh akar persoalan. Yang dikedepankan adalah norma, moral, dan agama sehingga tidak bisa menanggulangi HIV/AIDS yang merupakan fakta medis.
Tanpa langkah konkret maka epidemi HIV tidak menunggu waktu menjadi ledakan AIDS di Indonesia. Untuk itulah diharapkan Pemkot Makassar meningkatkan penyuluhan melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dnegan materi HIV/AIDS yang akurat.
Misalnya, PMI Makassar menganjurkan agar donor yang merasa pernah atau sering melakukan perilaku berisiko tinggi tertular HIV mau menjelani tes HIV karena sudah ada darah yang mereka donorkan terdeteksi mengandung HIV.
Jika PMI Makassar ingin agar masyarakat tidak khawatir menerima transfusi darah maka PMI Makassar harus bisa mengajukan pertanyaan sebagai ’alat deteksi dini’ dan menganjurkan donor agar menjalani tes HIV sukarela. ***
* Syaiful W. Harahap, pemerhati berita HIV/AIDS di media massa nasional melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta.
PMI Makassar Perlu Menerapkan ‘Alat Deteksi Dini’ pada Calon Donor Darah
Oleh Syaiful W. Harahap*
Dua berita di “Tempo Interaktif” 31 Maret 2010, yaitu (1) 36 Kantong Darah Makassar Terinfeksi HIV/AIDS, dan (2) Masyarakat Diminta Tak Khawatir Kantong Darah Terinfeksi HIV mengandung informasi yang tidak akurat. Ini menunjukkan pemahaman HIV/AIDS yang belum komprehensif di banyak kalangan.
Sampai sekarang skrining HIV terhadap darah donor di PMI bersifat unlinked anonymous. Yang ‘dites’ (baca: diskrining) di PMI adalah darah donor bukan donor darah. Dalam berita disebutkan “Muchtar mengaku pihaknya masih mengantongi nama-nama pendonor yang positif HIV/AIDS itu.” Fakta ini menunjukkan yang dilakukan PMI adalah melakukan skrining terjadap donor darah.
PMI Makassar melaporkan ada 36 dari 3.000 kantong darah (1,2 persen) yang terdeteksi HIV melalui skrining pada tahun 2009. Fakta ini menunjukkan kasus HIV/AIDS sudah ada di kalangan donor. Mereka itu adalah bagian dari masyarakat Makassar sehingga kasus HIV/AIDS pun sudah ada di masyarakat Makassar.
Pendonor yang darahnya terdeteksi HIV-positif dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai seorang suami, pacar, lajang, duda yang bekerja sebagai pegawai, karyawan, pedagang, sopir, penjahat, dll. Mereka inilah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal di masyarakat.
Semua terjadi tanpa disadari karena orang-orang yang sudah tertular HIV, termasuk pendonor di PMI Makassar yang darahnya terdeteksi HIV-positif, tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Ini terjadi karena tidak ada gejala-gejala yang khas AIDS pada fisik mereka sebelum masa AIDS (antara 5 -15 tahun setelah tertular HIV).
Disebutkan pula Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Makassar, Supomo Guntur, meminta PMI lebih selektif mendistribusikan kantong darahnya ke rumah sakit. Ia khawatir darah yang diberikan kepada pasien malah terinfeksi HIV/AIDS. Ada persoalan yang sangat mendasar dalam skrining HIV di PMI yaitu jika donor menyumbangkan darah pada masa jendela yaitu kurun waktu sejak tertular HIV sampai tiga bulan.
Pada masa jendela tubuh belum memproduksi antibodi terhadap HIV sehingga tidak bisa dideteksi dengan rapid test atau ELISA. Akibatnya, skrining HIV di PMI terhadap darah donor bisa menghasilkan positif palsu (tidak ada HIV di dalam darah) tau negatif palsu (HIV ada di dalam darah tapi tidak terdeteksi).
Yang bisa membawa celaka adalah darah donor yang diskrining HIV menunjukkan negatif karena bisa saja hasil itu negatif palsu. Maka, 36 kantong darah yang terdeteksi HIV-positif pada skrining di PMI Makassar itu bisa saja ada yang positif palsu, sedangkan sisanya bisa saja negatif palsu.
Ketua KPA Makassar mengatakan: "Itu sangat berbahaya bagi masyarakat. Saya minta pengawasannya bisa diperketat. Sebaiknya ada alat pendeteksi secara dini," Kalau saja PMI objektif maka ada ’alat pendeteksi dini’ yaitu melalui pertanyaan pada formulir. Sayang, yang ditanya kepada calon donor adalah ”Kapan terakhir ke luar negeri?” Ini mitos (anggapan yang salah) karena tidak ada kaitan antara penularan HIV dengan bepergian ke luar negeri. Lagi pula banyak orang ke luar negeri untuk menunaikan ibadah.
Pertanyaan yang bisa menjadi ’alat pendeteksi dini’ adalah: ”Kapan terakhir Anda melakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperi pekerja seks (PSK)?” Nah, kalau jawabannya di bawah tiga bulan maka darahnya tidak perlu diskrining karena hasilnya kelak bisa positif atau negatif palsu.
Ada pula pernyataan Ketua PMI Makassar, Syamsu Rizal, agar masyarakat tidak panik dengan adanya temuan kantong darah yang terinfeksi HIV karena: "Kami memiliki laboratorium khusus untuk memeriksa darah sebelum dibawa ke rumah sakit. Ketepatan pemeriksaan laboratorium 99,9 persen.” Tapi, risiko tetap ada yaitu melalui pemeriksaan laboratorium yang lolos sebesar 0,01 persen. Biar pun kecil tetap saja berisiko.
Dalam berita disebutkan cara yang dilakukan untuk ’menjamin’ darah bebas HIV adalah: ” .... pihaknya telah melakukan proses pendonoran darah secara ketat. Warga yang ingin mendonorkan darah harus menjalani pemeriksaan teknis berupa tekanan darah, berat badan dan usia. Setelah dinyatakan tidak ada masalah warga memasuki proses pendonoran darah. Darah yang sudah berada dalam kantong kemudian dibawa ke laboratorium untuk diperiksa, supaya bebas dari penyakit kelamin, hepatitis, dan HIV/AIDS.”
Sayang dalam berita tidak disebutkan reagent yang dipakai untuk mendeteksi HIV terhadap darah donor. Soalnya, kalau yang dipakai rapid test atau ELISA maka tetap saja ada kemungkinan darah donor yang diskrining menunjukkan negatif palsu. Padahal, dalam darah itu sudah ada HIV. Jika ini yang terjadi tentulan penerima darah melalui transfusi berada pada risiko tertular HIV.
Disebutkan pula: “ .... PMI Makassar tidak lepas tangan terhadap pendonor yang terinfeksi HIV/AIDS. Sebab alamat lengkap yang sudah tercatat sebelum mendonor diberikan kepada Komisi Penanggulangan HIV/AIDS untuk ditangani.” Sesuai dengan asas unlinked anonymous yang diberlakukan pemerintah terhadap skrining darah PMI, maka sikap PMI Makassar ini perlu dipertanyakan karena sudah melanggar asas.
Pertama, apakah PMI Makassar menjelaskan kepada para calon donor bahwa darah mereka akan dites untuk mengetahui HIV? Kalau jawabannya TIDAK, maka PMI Makassar sudah melanggar asas anonimitas. Kalau jawabannya YA, maka sebelum donor menyumbangkan daranya harus ada konseling.
Kedua, kalau calon donor setuju dilakukan tes terhadap darahnya dan hasilnya akan diberitahukan maka calon donor harus menerima konseling (bimbingan) sebelum dan sesudah skrining. Apakah hal ini dilakukan PMI Makassar? Kalau tidak maka PMI Makassar sudah melanggar asas informed consent.
Ketiga, karena disebutkan alamat lengkap pendonor ada di PMI Makassar maka patut dipertanyakan: Apakah diterapkan asas kerahasiaan terhadap identitas mereka? Jika tidak maka PMI Makassar pun sudah melanggar asas kerahasiaan.
Jika PMI Makassar tetap melakukan tes HIV terhadap donor tanpa melalui standar prosedur operasi yang baku dalam tes HIV maka dikhawatirkan orang akan takut mendonorkan darah. Soalnya, masyarakat khwatir identitas mereka akan dibeberkan oleh PMI Makassar.
Sejak awal epidemi HIV di Tanah Air banyak kalangan yang menampik kemungkinan HIV/AIDS ’berkembang’ di Indonesia karena dikatakan masyarakat kita adalah orang-orang yang beragama, berbudaya, dll. Inilah yang menjadi bumerang terhadap penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia karena sejak awal masyarakat sudah dininabobokkan dengan mitos-mitos seputar HIV/AIDS.
Fakta yang ditemukan PMI Makassar ini merupakan ’lampu merah’ bagi masyarakat Makassar karena sudah ada penduduk yang tertular HIV tapi belum terdeteksi. Orang-orang ini akan menjadi mata rantai penyebaran HIV yang kelak akan menjadi ’bom waktu’ ledakan AIDS.
Sayang, tanggapan terhadap epidemi HIV di banyak daerah di Indonesia dilakukan dengan cara-cara yang tidak realistis. Antara lain membuat peraturan darah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS. Sudah ada 33 Perda AIDS mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Tanah Air. Hasilnya? Nol besar karena cara-cara pencegahan yang diatur dalam perda-perda itu tidak menyentuh akar persoalan. Yang dikedepankan adalah norma, moral, dan agama sehingga tidak bisa menanggulangi HIV/AIDS yang merupakan fakta medis.
Tanpa langkah konkret maka epidemi HIV tidak menunggu waktu menjadi ledakan AIDS di Indonesia. Untuk itulah diharapkan Pemkot Makassar meningkatkan penyuluhan melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dnegan materi HIV/AIDS yang akurat.
Misalnya, PMI Makassar menganjurkan agar donor yang merasa pernah atau sering melakukan perilaku berisiko tinggi tertular HIV mau menjelani tes HIV karena sudah ada darah yang mereka donorkan terdeteksi mengandung HIV.
Jika PMI Makassar ingin agar masyarakat tidak khawatir menerima transfusi darah maka PMI Makassar harus bisa mengajukan pertanyaan sebagai ’alat deteksi dini’ dan menganjurkan donor agar menjalani tes HIV sukarela. ***
* Syaiful W. Harahap, pemerhati berita HIV/AIDS di media massa nasional melalui LSM (media watch) ”InfoKespro” Jakarta.
Kamis, 22 April 2010
Tidak Ada Cara yang Efektif Melacak Kasus HIV dan AIDS
Tanggapan terhadap Berita ”Dinkes Aceh Terus Berupaya Lacak Kasus HIV/AIDS” (Antara, 16 April 2010)
Oleh Syaiful W. Harahap*
Dalam berita disebutkan: Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh melakukan berbagai gerakan dalam upaya melacak kasus HIV/AIDS yang dikhawatirkan jumlahnya terus meningkat sejak beberapa tahun terakhir di provinsi tersebut. “Kami terus berupaya melakukan pelacakan dan pencarian kasus. Kasus HIV/AIDS di Aceh itu tidak hanya ditemukan di kota-kota besar di Aceh, tapi juga ada di beberapa kabupaten,” kata Kepala Dinkes Aceh dr M Yani, M.Kes.
Sayang, dalam berita tidak dijelaskan cara yang akan dilakukan Dinkes Aceh dalam melacak dan mencari kasus HIV dan AIDS di Aceh. Sampai sekarang tidak ada cara yang ampuh dalam melacak atau mencari orang-orang yang sudah tertular HIV. Soalnya, orang-orang yang sudah tertular HIV tidak menunjukkan tanda, gejala atau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisik mereka sebelum masa AIDS (antara 5 – 15 tahun setelah tertular HIV).
Pada rentang waktu antara 5 dan 15 tahun setelah tertular terjadi penyebaran HIV melalui berbagai kegiatan berisiko, seperti hubungan seks tanpa kondom, jarum suntik, transfusidarah, dll. Orang-orang yang menularkan dan yang tertular tidak menyadari ketika terjadi penularan.
Hal itu terjadi karena selama ini informasi tentang HIV/AIDS selalu dibalut dengan norma, moral dan agama sehingga yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah). Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV dengan zina, pelacuran, ‘jajan’, selingkuh, ‘kumpul kebo’, dan homoseksual. Padahal, penularan HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi karena salah satu atau kedua-dua pasangan yang melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah mengidap HIV (HIV-positif).
Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Prov Aceh menyebutkan sampai Desember 2009 sudah terdeteksi 46 kasus HIV/AIDS. Tapi, perlu diingat bahwa angka ini semu karena epidemi HIV erat kaitannya dengan fenomena gunung es sehingga kasus yang terdeteksi hanya sebagian kecil dari kasus yang ada di masyarakat.
Dari 46 kasus yang ditemukan tentulah ada laki-laki yang beristri sehingga ada risiko penularan (horizontal) pada kalangan ibu-ibu rumah tangga. Istri yang tertular akan menularkan HIV kepada bayi yang dikandungnya (vertikal). Jika di antara kasus itu ada PSK maka laki-laki yang melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan PSK berisiko tinggi pula tertular HIV.
Orang-orang yang sudah terdeteksi dan yang belum terdeteksi menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat. Mereka inilah yang perlu ’dicari”. Yang bisa dilakukan Dinkes Aceh adalah meningkatkan penyuluhan dengan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) HIV dan AIDS yang akurat. Antara lain mengajak orang-orang (laki-laki atau perempuan) yang pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung, PSK tidak langsung (pekerja hiburan malam, panti pijat, ‘ibu rumah tangga’, ‘anak SMA’. ‘mahasiswi’, dll.).
Dalam berita disebutkan: ”Pihaknya akan menyelidiki tempat-tempat yang memiliki risiko besar bagi penularan penyakit HIV/AIDS, meski di Aceh tidak ada lokalisasi bagi wanita tuna susila.” Tidak ada tempat yang bisa menularkan HIV karena HIV tidak bisa ditularkan melalui udara, air dan pergaulan sosial sehari-hari. Yang berisiko adalah perilaku seks orang per orang. Di Arab Saudi tidak ada lokalisasi pelacuran dan industri hiburan malam tapi sampai akhir tahun lalu sudah dilaporkan lebih dari 10.000 kasus AIDS.
Selama penanggulangan epidemi HIV dilakukan dengan cara-cara yang tidak realistis maka selama itu pula akan terjadi penyebaran HIV. Pada gilirannya epidemi HIV akan menjadi ’bom waktu’ ledakan AIDS di masa yang akan datang. ***
* Syaiful W. Harahap, pemerhati masalah HIV/AIDS melalui selisik media (media watch) LSM “InfoKespro” Jakarta.
Oleh Syaiful W. Harahap*
Dalam berita disebutkan: Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh melakukan berbagai gerakan dalam upaya melacak kasus HIV/AIDS yang dikhawatirkan jumlahnya terus meningkat sejak beberapa tahun terakhir di provinsi tersebut. “Kami terus berupaya melakukan pelacakan dan pencarian kasus. Kasus HIV/AIDS di Aceh itu tidak hanya ditemukan di kota-kota besar di Aceh, tapi juga ada di beberapa kabupaten,” kata Kepala Dinkes Aceh dr M Yani, M.Kes.
Sayang, dalam berita tidak dijelaskan cara yang akan dilakukan Dinkes Aceh dalam melacak dan mencari kasus HIV dan AIDS di Aceh. Sampai sekarang tidak ada cara yang ampuh dalam melacak atau mencari orang-orang yang sudah tertular HIV. Soalnya, orang-orang yang sudah tertular HIV tidak menunjukkan tanda, gejala atau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisik mereka sebelum masa AIDS (antara 5 – 15 tahun setelah tertular HIV).
Pada rentang waktu antara 5 dan 15 tahun setelah tertular terjadi penyebaran HIV melalui berbagai kegiatan berisiko, seperti hubungan seks tanpa kondom, jarum suntik, transfusidarah, dll. Orang-orang yang menularkan dan yang tertular tidak menyadari ketika terjadi penularan.
Hal itu terjadi karena selama ini informasi tentang HIV/AIDS selalu dibalut dengan norma, moral dan agama sehingga yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah). Misalnya, mengait-ngaitkan penularan HIV dengan zina, pelacuran, ‘jajan’, selingkuh, ‘kumpul kebo’, dan homoseksual. Padahal, penularan HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi karena salah satu atau kedua-dua pasangan yang melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah mengidap HIV (HIV-positif).
Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Prov Aceh menyebutkan sampai Desember 2009 sudah terdeteksi 46 kasus HIV/AIDS. Tapi, perlu diingat bahwa angka ini semu karena epidemi HIV erat kaitannya dengan fenomena gunung es sehingga kasus yang terdeteksi hanya sebagian kecil dari kasus yang ada di masyarakat.
Dari 46 kasus yang ditemukan tentulah ada laki-laki yang beristri sehingga ada risiko penularan (horizontal) pada kalangan ibu-ibu rumah tangga. Istri yang tertular akan menularkan HIV kepada bayi yang dikandungnya (vertikal). Jika di antara kasus itu ada PSK maka laki-laki yang melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan PSK berisiko tinggi pula tertular HIV.
Orang-orang yang sudah terdeteksi dan yang belum terdeteksi menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat. Mereka inilah yang perlu ’dicari”. Yang bisa dilakukan Dinkes Aceh adalah meningkatkan penyuluhan dengan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) HIV dan AIDS yang akurat. Antara lain mengajak orang-orang (laki-laki atau perempuan) yang pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung, PSK tidak langsung (pekerja hiburan malam, panti pijat, ‘ibu rumah tangga’, ‘anak SMA’. ‘mahasiswi’, dll.).
Dalam berita disebutkan: ”Pihaknya akan menyelidiki tempat-tempat yang memiliki risiko besar bagi penularan penyakit HIV/AIDS, meski di Aceh tidak ada lokalisasi bagi wanita tuna susila.” Tidak ada tempat yang bisa menularkan HIV karena HIV tidak bisa ditularkan melalui udara, air dan pergaulan sosial sehari-hari. Yang berisiko adalah perilaku seks orang per orang. Di Arab Saudi tidak ada lokalisasi pelacuran dan industri hiburan malam tapi sampai akhir tahun lalu sudah dilaporkan lebih dari 10.000 kasus AIDS.
Selama penanggulangan epidemi HIV dilakukan dengan cara-cara yang tidak realistis maka selama itu pula akan terjadi penyebaran HIV. Pada gilirannya epidemi HIV akan menjadi ’bom waktu’ ledakan AIDS di masa yang akan datang. ***
* Syaiful W. Harahap, pemerhati masalah HIV/AIDS melalui selisik media (media watch) LSM “InfoKespro” Jakarta.
‘Pernikahan Singkat’ (Bisa) Mewariskan AIDS
Oleh Syaiful W. Harahap*
“Anak-anak yang ditinggalkan akan memiliki gen yang lebih baik dan dapat menjadi pemain sinetron.” Itulah pernyataan Wapres Jusuf Kalla pada promosi pariwisata tentang turis Timur Tengah datang ke Puncak, Jawa Barat, untuk mencari janda atau melakukan pernikahan singkat (Wapres Dituntut Minta Maaf atas Pernyataannya, KOMPAS, 1 Juli 2006).
Pernyataan Wapres itu bukan lagi sekedar ‘wacana’ karena di Kampung Blok Subur, sebuah desa di kawasan Puncak, Kab. Bogor, Jawa Barat, sejak tahun 1980-an sudah dikenal ‘kawin kontrak’ antara perempuan desa itu dan dari daerah lain dengan turis asal Timur Tengah. Desa itu dikenal sebagai ‘Kampung Janda’. Sekarang ‘kawin kontrak’ sudah ‘merambat’ ke beberapa kampung di kawasan Puncak. Perempuan yang dikawinkan berasal dari berbagai daerah, seperti Cianjur, Sukabumi, Karawang dan Indramayu yang dibawa oleh calo. Lama perkawinan bervariasi mulai dari hitungan hari, minggu, bulan dan tahunan.
Di kala epidemi HIV sudah terdeteksi di semua negara maka ada kemungkinan seorang penduduk atau turis menjadi mata rantai penyebaran HIV antar penduduk di satu negara atau antar negara.. Kalau turis, dari dalam atau luar negeri, yang melakukan pernikahan singkat di Puncak itu HIV-positif maka selain meninggalkan anak yang memiliki gen yang lebih baik juga sekaligus menularkan HIV kepada ‘istrinya’. Selanjutnya, ‘istri’ yang diceraikannya setelah ‘nikah singkat’ itu pun menjadi mata rantai penyebaran HIV. Kepada anak yang dikandungnya atau kepada turis lain atau penduduk yang kelak mengawininya.
Ada salah kaprah dalam bentuk mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS. Disebutkan HIV menular karena zina, pelacuran, seks oral dan seks anal, serta homoseksual. Ini terjadi karena materi KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) selalu dibalut dengan moral sehingga tidak akurat. Padahal, penularan HIV melalui hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, (bisa) terjadi kalau salah satu atau kedua-dua pasangan yang melakukan hubungan seks HIV-positif.
Banyak yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena mereka merasa tidak melakukan zina. Biar pun dilakukan dengan pekerja seks tapi mereka ‘menikah’dulu sehingga hubungan seks yang mereka lakukan sah. Ada lagi yang tidak merasa berisiko tertular HIV biar pun dia menikahi pekerja seks karena hubungan seks mereka lakukan di dalam ikatan pernikahan. Bahkan, dari sisi moral laki-laki yang menikahi pekerja seks tadi menjadi ‘pahlawan’, tapi dari sisi penularan HIV dia berisiko karena sebelum dinikahinya istrinya merupakan orang yang perilakunya berisiko tinggi tertular HIV yaitu berganti-ganti pasangan.
Padahal, kegiatan mereka itu berisiko tinggi tertular HIV. Perempuan yang mereka ‘nikahi’ sering berganti-ganti pasangan sehingga berisiko tertular HIV karena ada kemungkinan salah satu dari laki-laki yang pernah ‘menikah’ dengannya HIV-positif.
Persoalan besar pada epidemi HIV adalah penularan terjadi secara diam-diam tanpa disadari karena tidak ada tanda, gejala atau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisik seseorang yang sudah tertular HIV sebelum mencapai masa AIDS (antara 5 – 10 tahun setelah tertular HIV). Pada kurun waktu itulah terjadi penularan HIV tanpa disadari.
Laporan UNAIDS, menyebutkan sejak awal epidemi sampai Desember 2005 secara global tercatat 40,3 juta penduduk dunia yang hidup dengan HIV/AIDS. Kematian mencapai 3,1 juta. Infeksi baru pada tahun 2005 mencapai 4,9 juta. Kasus kumulatif HIV/AIDS di Indonesia yang dilaporkan Depkes 10.156, sedangkan kalangan ahli memperkirakan antara 80.000 – 120.000.
Dalam laporan terbaru UNAIDS (AIDS epidemic update December 2005) disebutkan bahwa peningkatan kasus AIDS di Afrika Utara dan Timur Tengah terus berlanjut. Penularan terjadi melalui hubungan seks dan jarum suntik pada penggunaan narkoba. Dilaporkan pula bahwa program pelayanan dan pencegahan HIV di kawasan ini berlangsung secara sporadis. Pengetahuan tentang HIV/AIDS rendah. Kegiana pencegahan, termasuk di kalangan yang berisiko tinggi, jarang dilakukan.
Di kawasan Afrika Utara dan Timur Tengah diperkirakan 510.000 kasus HIV/AIDS dengan perkiraan tertinggi 1,4 juta. Sampai akhir 2004 di Arab Saudi dilaporkan 8.919 kasus kasus HIV/AIDS (arabnews.com - 3 September 2005). Bertolak dari fakta ini maka sangat beralasan kalau ada kekhawatiran terjadi penularan HIV kepada perempuan yang dijadikan istri pada pernikahan singkat.
Turis tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV, sedangkan perempuan yang dijadikan ‘istri singkat’ pun tidak menganggap pernikahan itu berisiko karena mereka melakukannya dalam ikatan pernikahan yang sah.
Sebuah organisasi mahasiswa keagamaan pernah mengusulkan agar dilakukan nikah mut’ah di lokalisasi pelacuran (Panji Masyarakat, No. 13, Tahun I, 14 Juli 1997). Biar pun hubungan seks ‘halal’ tapi penularan HIV dan PMS (penyakit menular seksual, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll.) tetap bisa terjadi karena penularan HIV dan PMS melalui hubungan seks tidak ada kaitannya dengan sifat hubungan seks (di dalam atau di luar nikah) tapi erat kaitannya dengan kondisi hubungan seks (salah satu atau kedua-duanya HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom).
Sejak AIDS diidentifikasi pertama kali (1981) dan HIV diakui oleh WHO sebagai virus penyebab AIDS (1986) kalangan medis sudah mengetahui cara-cara penularan dan pencegahan yang realistis.
Tapi, karena di awal epidemi kasus HIV/AIDS banyak terdeteksi di kalangan gay dan pekerja seks maka AIDS pun dikait-kaitkan dengan moral dan agama. Akibatnya, fakta medis HIV/AIDS pun hilang dan yang muncul hanya mitos. Mitos ini menyesatkan. Penularan HIV pun terjadi diam-diam karena banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV biar pun perilakunya berisiko tinggi. Soalnya, perilaku berisiko itu dilakukan di dalam ikatan pernikahan yang sah. ***
* Syaiful W. Harahap, pemerhati masalah HIV/AIDS melalui selisik media (media watch) LSM “InfoKespro” Jakarta.
“Anak-anak yang ditinggalkan akan memiliki gen yang lebih baik dan dapat menjadi pemain sinetron.” Itulah pernyataan Wapres Jusuf Kalla pada promosi pariwisata tentang turis Timur Tengah datang ke Puncak, Jawa Barat, untuk mencari janda atau melakukan pernikahan singkat (Wapres Dituntut Minta Maaf atas Pernyataannya, KOMPAS, 1 Juli 2006).
Pernyataan Wapres itu bukan lagi sekedar ‘wacana’ karena di Kampung Blok Subur, sebuah desa di kawasan Puncak, Kab. Bogor, Jawa Barat, sejak tahun 1980-an sudah dikenal ‘kawin kontrak’ antara perempuan desa itu dan dari daerah lain dengan turis asal Timur Tengah. Desa itu dikenal sebagai ‘Kampung Janda’. Sekarang ‘kawin kontrak’ sudah ‘merambat’ ke beberapa kampung di kawasan Puncak. Perempuan yang dikawinkan berasal dari berbagai daerah, seperti Cianjur, Sukabumi, Karawang dan Indramayu yang dibawa oleh calo. Lama perkawinan bervariasi mulai dari hitungan hari, minggu, bulan dan tahunan.
Di kala epidemi HIV sudah terdeteksi di semua negara maka ada kemungkinan seorang penduduk atau turis menjadi mata rantai penyebaran HIV antar penduduk di satu negara atau antar negara.. Kalau turis, dari dalam atau luar negeri, yang melakukan pernikahan singkat di Puncak itu HIV-positif maka selain meninggalkan anak yang memiliki gen yang lebih baik juga sekaligus menularkan HIV kepada ‘istrinya’. Selanjutnya, ‘istri’ yang diceraikannya setelah ‘nikah singkat’ itu pun menjadi mata rantai penyebaran HIV. Kepada anak yang dikandungnya atau kepada turis lain atau penduduk yang kelak mengawininya.
Ada salah kaprah dalam bentuk mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS. Disebutkan HIV menular karena zina, pelacuran, seks oral dan seks anal, serta homoseksual. Ini terjadi karena materi KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) selalu dibalut dengan moral sehingga tidak akurat. Padahal, penularan HIV melalui hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, (bisa) terjadi kalau salah satu atau kedua-dua pasangan yang melakukan hubungan seks HIV-positif.
Banyak yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena mereka merasa tidak melakukan zina. Biar pun dilakukan dengan pekerja seks tapi mereka ‘menikah’dulu sehingga hubungan seks yang mereka lakukan sah. Ada lagi yang tidak merasa berisiko tertular HIV biar pun dia menikahi pekerja seks karena hubungan seks mereka lakukan di dalam ikatan pernikahan. Bahkan, dari sisi moral laki-laki yang menikahi pekerja seks tadi menjadi ‘pahlawan’, tapi dari sisi penularan HIV dia berisiko karena sebelum dinikahinya istrinya merupakan orang yang perilakunya berisiko tinggi tertular HIV yaitu berganti-ganti pasangan.
Padahal, kegiatan mereka itu berisiko tinggi tertular HIV. Perempuan yang mereka ‘nikahi’ sering berganti-ganti pasangan sehingga berisiko tertular HIV karena ada kemungkinan salah satu dari laki-laki yang pernah ‘menikah’ dengannya HIV-positif.
Persoalan besar pada epidemi HIV adalah penularan terjadi secara diam-diam tanpa disadari karena tidak ada tanda, gejala atau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisik seseorang yang sudah tertular HIV sebelum mencapai masa AIDS (antara 5 – 10 tahun setelah tertular HIV). Pada kurun waktu itulah terjadi penularan HIV tanpa disadari.
Laporan UNAIDS, menyebutkan sejak awal epidemi sampai Desember 2005 secara global tercatat 40,3 juta penduduk dunia yang hidup dengan HIV/AIDS. Kematian mencapai 3,1 juta. Infeksi baru pada tahun 2005 mencapai 4,9 juta. Kasus kumulatif HIV/AIDS di Indonesia yang dilaporkan Depkes 10.156, sedangkan kalangan ahli memperkirakan antara 80.000 – 120.000.
Dalam laporan terbaru UNAIDS (AIDS epidemic update December 2005) disebutkan bahwa peningkatan kasus AIDS di Afrika Utara dan Timur Tengah terus berlanjut. Penularan terjadi melalui hubungan seks dan jarum suntik pada penggunaan narkoba. Dilaporkan pula bahwa program pelayanan dan pencegahan HIV di kawasan ini berlangsung secara sporadis. Pengetahuan tentang HIV/AIDS rendah. Kegiana pencegahan, termasuk di kalangan yang berisiko tinggi, jarang dilakukan.
Di kawasan Afrika Utara dan Timur Tengah diperkirakan 510.000 kasus HIV/AIDS dengan perkiraan tertinggi 1,4 juta. Sampai akhir 2004 di Arab Saudi dilaporkan 8.919 kasus kasus HIV/AIDS (arabnews.com - 3 September 2005). Bertolak dari fakta ini maka sangat beralasan kalau ada kekhawatiran terjadi penularan HIV kepada perempuan yang dijadikan istri pada pernikahan singkat.
Turis tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV, sedangkan perempuan yang dijadikan ‘istri singkat’ pun tidak menganggap pernikahan itu berisiko karena mereka melakukannya dalam ikatan pernikahan yang sah.
Sebuah organisasi mahasiswa keagamaan pernah mengusulkan agar dilakukan nikah mut’ah di lokalisasi pelacuran (Panji Masyarakat, No. 13, Tahun I, 14 Juli 1997). Biar pun hubungan seks ‘halal’ tapi penularan HIV dan PMS (penyakit menular seksual, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll.) tetap bisa terjadi karena penularan HIV dan PMS melalui hubungan seks tidak ada kaitannya dengan sifat hubungan seks (di dalam atau di luar nikah) tapi erat kaitannya dengan kondisi hubungan seks (salah satu atau kedua-duanya HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom).
Sejak AIDS diidentifikasi pertama kali (1981) dan HIV diakui oleh WHO sebagai virus penyebab AIDS (1986) kalangan medis sudah mengetahui cara-cara penularan dan pencegahan yang realistis.
Tapi, karena di awal epidemi kasus HIV/AIDS banyak terdeteksi di kalangan gay dan pekerja seks maka AIDS pun dikait-kaitkan dengan moral dan agama. Akibatnya, fakta medis HIV/AIDS pun hilang dan yang muncul hanya mitos. Mitos ini menyesatkan. Penularan HIV pun terjadi diam-diam karena banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV biar pun perilakunya berisiko tinggi. Soalnya, perilaku berisiko itu dilakukan di dalam ikatan pernikahan yang sah. ***
* Syaiful W. Harahap, pemerhati masalah HIV/AIDS melalui selisik media (media watch) LSM “InfoKespro” Jakarta.
Mengandalkan Perda untuk Menanggulangi AIDS
Tanggapan terhadap Beritta ”KPA Banten Desak Segera Diperdakan HIV/AIDS” (Antara, 9 April 2010)
Oleh Syaiful W. Harahap*
Sampai sekarang sudah 33 daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai peraturan daerah (Perda) penanggulangan AIDS. Apakah ada hasilnya? Tidak ada. Nol besar.
Perda-perda itu tidak menyentuh akar persoalan dalam penanggulangan epidemi HIV karena dirancang sebagai ’perda moral’. Artinya, penanggulangan yang dikedepankan dalam perda itu hanyalah moral.
Padahal, penularan HIV merupakan fakta medis sehingga cara-cara pencegahannya pun dapat pula dilakukan dengan teknologi kedokteran.
Tapi, karena sejak awal epidemi masyarakat dunia mengait-ngaitkan penularan HIV dengan moral hanya karena kasus-kasus awal terdeteksi di kalangan laki-laki gay. Akibatnya, sampai sekarang HIV/AIDS selalu dikaitkan dengan norma, moral dan agama. Masyarakat pun hanya menangkap mitos (anggapan yang salah) tentang HIV dan AIDS.
Dalam berita disebutkan ” ..... mengingat penderita HIV/AIDS di Banten setiap tahun cenderung meningkat.” Cara pelaporan kasus HIV dan AIDS yang dilakukan di Indonesia adalah bersifat kumulatif. Artinya, kasus lama akan ditambah dengan kasus baru sehingga hasil akhir akan terus meningkat. Sampai kapan pun angka kasus HIV/AIDS akan terus melonjak karena sifatnya kumulatif.
Sampai Desember 2009 kasus HIV di Banten mencapai 1.296, sedangkan kasus AIDS 333, yang meninggal dunia sebanyak 82. Angka ini tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya di masyarakat karena epidemi HIV erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Kasus yang terdeteksi hanya sebagian kecil sehingga kasus-kasus yang belum terdeteksi akan menjadi ’bom waktu’ ledakan AIDS.
Ketua DPRD Prov. Banten Aeng Haerudin mengomentari usulan Program Officer KPA Prov Banten, Arif Mulyawan, “Ini penting untuk mengantisipasi agar penyakit tersebut tidak berkembang ke daerah lainnya di Banten.” Komentar atau tanggapan Ketua DPRD ini menunjukkan pemahaman yang tidak komprehensif tentang epidemi HIV.
HIV tidak menular melalui air, udara dan pergaulan sosial. Penyebaran HIV terjadi karena perilaku berisiko yaitu pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK).
Kalau Pemprov Banten dan DPRD Prov Banten tetap ingin membuat perda penanggulangan AIDS maka yang perlu diatur adalah perilaku orang per orang dengan cara-cara yang realistis.
Misalnya, ada pasal yang menyebutkan: ”Setiap orang, laki-laki dan perempuan, wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks di dalam atau diluar nikah di dalam atau di luar wilayah Prov Banten dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan.”
Untuk mendeteksi penduduk yang sudah tertular HIV maka perlu pula ada pasal yang berbunyi: ”Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau diluar nikah di dalam atau di luar wilayah Prov Banten dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan wajib menjalani tes HIV.”
Kita tunggu saja, apakah perda penanggulangan AIDS yang ditelurkan Pemprov Banten kelak akan sama nasibnya dengan 33 perda yang sudah ada.
* Syaiful W. Harahap, pemerhati masalah HIV/AIDS melalui selisik media (media watch) LSM “InfoKespro” Jakarta.
Oleh Syaiful W. Harahap*
Sampai sekarang sudah 33 daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai peraturan daerah (Perda) penanggulangan AIDS. Apakah ada hasilnya? Tidak ada. Nol besar.
Perda-perda itu tidak menyentuh akar persoalan dalam penanggulangan epidemi HIV karena dirancang sebagai ’perda moral’. Artinya, penanggulangan yang dikedepankan dalam perda itu hanyalah moral.
Padahal, penularan HIV merupakan fakta medis sehingga cara-cara pencegahannya pun dapat pula dilakukan dengan teknologi kedokteran.
Tapi, karena sejak awal epidemi masyarakat dunia mengait-ngaitkan penularan HIV dengan moral hanya karena kasus-kasus awal terdeteksi di kalangan laki-laki gay. Akibatnya, sampai sekarang HIV/AIDS selalu dikaitkan dengan norma, moral dan agama. Masyarakat pun hanya menangkap mitos (anggapan yang salah) tentang HIV dan AIDS.
Dalam berita disebutkan ” ..... mengingat penderita HIV/AIDS di Banten setiap tahun cenderung meningkat.” Cara pelaporan kasus HIV dan AIDS yang dilakukan di Indonesia adalah bersifat kumulatif. Artinya, kasus lama akan ditambah dengan kasus baru sehingga hasil akhir akan terus meningkat. Sampai kapan pun angka kasus HIV/AIDS akan terus melonjak karena sifatnya kumulatif.
Sampai Desember 2009 kasus HIV di Banten mencapai 1.296, sedangkan kasus AIDS 333, yang meninggal dunia sebanyak 82. Angka ini tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya di masyarakat karena epidemi HIV erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Kasus yang terdeteksi hanya sebagian kecil sehingga kasus-kasus yang belum terdeteksi akan menjadi ’bom waktu’ ledakan AIDS.
Ketua DPRD Prov. Banten Aeng Haerudin mengomentari usulan Program Officer KPA Prov Banten, Arif Mulyawan, “Ini penting untuk mengantisipasi agar penyakit tersebut tidak berkembang ke daerah lainnya di Banten.” Komentar atau tanggapan Ketua DPRD ini menunjukkan pemahaman yang tidak komprehensif tentang epidemi HIV.
HIV tidak menular melalui air, udara dan pergaulan sosial. Penyebaran HIV terjadi karena perilaku berisiko yaitu pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK).
Kalau Pemprov Banten dan DPRD Prov Banten tetap ingin membuat perda penanggulangan AIDS maka yang perlu diatur adalah perilaku orang per orang dengan cara-cara yang realistis.
Misalnya, ada pasal yang menyebutkan: ”Setiap orang, laki-laki dan perempuan, wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks di dalam atau diluar nikah di dalam atau di luar wilayah Prov Banten dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan.”
Untuk mendeteksi penduduk yang sudah tertular HIV maka perlu pula ada pasal yang berbunyi: ”Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau diluar nikah di dalam atau di luar wilayah Prov Banten dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan wajib menjalani tes HIV.”
Kita tunggu saja, apakah perda penanggulangan AIDS yang ditelurkan Pemprov Banten kelak akan sama nasibnya dengan 33 perda yang sudah ada.
* Syaiful W. Harahap, pemerhati masalah HIV/AIDS melalui selisik media (media watch) LSM “InfoKespro” Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)